Kamis, 02 Desember 2010

Uji Materi UU Perkawinan: Kepastian Hukum Anak "Di Luar Nikah"


Pemohon Prinsipal Machica‎ Mochtar didampingi kuasanya dalam persidangan uji materi UU Perkawinan, Jakarta (1/12).
Jakarta, MKOnline - Pensyaratan pencatatan perkawinan merupakan pengekangan terhadap kebebasan berkehendak sekaligus bentuk diskriminasi. Anak yang dilahirkan dari sebuah perkawinan yang tidak dicatatkan, dianggap sebagai anak di luar nikah.

Demikian dikatakan kuasa Pemohon uji materi UU Perkawinan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, (1/12/2010). Permohonan ini diajukan oleh Hj. Aisyah Mochtar, atau yang lebih akrab disapa Machica‎ Mochtar.

Sebagaimana dalam sidang pendahuluan (26/7/2010) lalu, Machica mengujikan Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 1/1974). Pasal 2 Ayat (2) UU 1/1974 menyatakan, "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Kemudian Pasal 43 ayat (1) berbunyi, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya." 

Machica dirugikan karena ketentuan pasal dalam UU Perkawinan tersebut menyebabkan anak Machica tidak bisa mencantumkan nama ayahnya dalam akta kelahiran. Menurutnya, Pasal 2 Ayat (2) UU 1/1974 bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1), Ayat (2), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Pasal 28B Ayat (1) menyatakan, "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah."  Pasal 28B Ayat (2), "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Terakhir, Pasal 28D Ayat (1) menyatakan, "Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan perkara nomor 46/PUU-VIII/2010 ini dilaksanakan Panel Hakim, Maria Farida Indrati  sebagai Ketua Panel, didampingi dua Anggota Panel, Harjono, dan Ahmad Fadil Sumadi.

Pemohon memasukkan perbaikan permohonan dalam poin 10. "Pada intinya bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 itu, kami berpendapat, terkandung asas agama, sebagaimana tercermin dalam Pasal 2 ayat (1), yaitu, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu," kata Miftah, kuasa Pemohon.

Sehingga, bagi Pemohon yang beragama Islam, lanjut Miftah, tidak dicatatkannya perkawinan tidak menjadikan sebuah perkawinan menjadi tidak sah. "Sebab syarat sahnya perkawinan dalam Islam, tidak mensyarakatkan adanya sebuah pencatatan perkawinan," lanjut kuasa Pemohon.

Kaitannya dengan Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945, kata kuasa Pemohon, adanya pensyaratan pencatatan perkawinan merupakan pengekangan terhadap kebebasan berkehendak sekaligus bentuk diskriminasi. "Karena anak yang dilahirkan (dari sebuah pernikahan yang tidak dicatatkan, pen.), dianggap sebagai anak di luar nikah," kata kuasa Pemohon mendalilkan. 

Melanjutkan dalilnya berkaitan  dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, kuasa Pemohon menyatakan, kepastian hukum yang berkeadilan melarang adanya diskriminasi. Hal ini sebagaimana terjadi pada anak yang lahir dari hubungan yang dianggap di luar nikah, anak tersebut hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan keluarga ibunya dan keluarga ibunya. "Ada diskriminasi di sini, yang dilakukan oleh negara, menyebabkan anak yang tidak tahu apa-apa, menanggung beban ketidakpastian hukum bagi dirinya," lanjut kuasa Pemohon. (Nur Rosihin Ana/mh)
Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More