Jakarta,
MKOnline - Pasal 2 Ayat(2) huruf a butir 1 dan Pasal 6 Ayat(2) huruf a
UU 21/1997 dengan perubahannya menjadi UU 20/2000 yang diterapkan
dalam pengurusan dan pemberesan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) adalah inkonstitusional.
Demikian
dalil yang disampaikan Harry Mulyono Machsus saat menjadi Pemohon
dalam gelar persidangan dengan agenda sidang pendahuluan perkara Nomor
68/PUU-VIII/2010, Selasa (23/11/2010), bertempat di ruang sidang pleno
lt. 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Harry
memohonkan uji materi atas Pasal 2 Ayat(2) huruf a butir 1 dan Pasal 6
Ayat(2) huruf a UU No. 21 Tahun 1997 dengan perubahan menjadi UU No.
20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (UU
BPHTB) terhadap Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945.
Harry
Mulyono Machsus adalah kurator pada Kantor Hukum HMM Jl. Karang Empat
IX No. 79 Surabaya. Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 1 Oktober 2007, Pemohon ditetapkan
sebagai kurator PT Anita Fira Andika Pailit. Sebagai kurator, Pemohon
merupakan subjek hukum yang berkepentingan terhadap berlakunya
ketentuan pasal dalam UU BPHTB tersebut.
"Penerapan UU BPHTB tersebut sangat merugikan kepentingan Pemohon selaku kurator," kata Harry Mulyono menyampaikan keberatan.
Pemohon
juga mengajukan uji materi Pasal-pasal UU BPHTB tersebut dalam
penerapannya terhadap ketentuan Pasal 185 Ayat (2) dan Ayat (3) UU
37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. "Karena penerapan tersebut sangat
merugikan hak-hak konstitusional Pemohon," kata Harry mendalilkan.
Sebab
penafsiran yang benar menurut Pemohon atas ketentuan Pasal-pasal UU
BPHTB tersebut dihubungkan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD
1945, seharusnya mendudukkan posisi kesetaraan di muka hukum yang adil
terhadap berlakunya UU kepailitan No 37/2004 yang mempunyai kekhususan
tersendiri.
Pemohon
mengaku mengalami kerugian konstitusional dan material karena
kehilangan haknya atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian
hukum yang adil. Selain itu, juga kehilangan hak untuk mendapatkan
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945.
Pemohon
dalam perkara ini meminta kepada Mahkamah agar menerima permohonan
untuk seluruhnya. Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal-pasal
UU BPHTB yang dimohonkan, bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan
Ayat (2) UUD 1945.
Selain
itu, Pemohon juga meminta agar pasal-pasal dalam UU BPHTB tersebut
dalam penerapannya terhadap UU Kepailitan, khususnya berkaitan dengan
Pasal 185 Ayat (2) dan Ayat (3) UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU
berkaitan dengan penetapan hakim tertanggal 11 Mei 2009 Nomor
12/Pailit/2007/PN Niaga Surabaya mengenai penjualan di bawah tangan yang
dilakukan Pemohon sebagai kurator adalah jelas keliru dan tidak
konstitusional. Terakhir, menyatakan pasal-pasal UU BPHTB tersebut tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kerugian Konstitusional
Panel
Hakim Konstitusi yang terdiri Achmad Sodiki sebagai Ketua Panel, Ahmad
Fadlil Sumadi, dan M. Akil Mochtar masing-masing sebagai Anggota
Panel, memberikan nasihat untuk perbaikan permohonan. Ketua Panel
Achmad Sodiki menyarankan Pemohon membedakan dua hal. "Pertama, apa
yang disebut dengan kerugian konstitusional dan apa yang disebut dengan
kerugian karena penerapan pasal," kata Sodiki menasihati.
Sodiki
juga menyarankan Pemohon merinci mengenai pemindahan hak. Karena,
lanjut Sodiki, pemindahan hak adalah istilah genus, bersifat umum.
"Spesiesnya bisa berupa jual-beli, tukar menukar, hibah, dan
sebagainya,"
Hakim
Konstitusi M. Akil Mochtar menyoroti masalah legal standing Pemohon.
Sebab, kata Akil, legal standing merupakan pintu masuk pengajuan
permohonan. Menurut Akil, batu uji yang digunakan Pemohon, yaitu Pasal
28D UUD 1945, mempunyai dimensi luas. "Apakah kerugian konstitusional
Saudara itu karena perlakuan hukum yang tidak adil?" tanya Akil.
Lebih
lanjut Akil menyarankan Pemohon menjelaskan hubungan hukum mengenai
kerugian konstitusional atas berlakunya ketentuan pasal yang diujikan.
Apakah kerugian yang dimaksud berkaitan langsung dengan profesi Pemohon
sebagai kurator, atau kerugian tersebut menimpa klien Pemohon. "Apakah
pasal itu merugikan profesi Saudara sebagai kurator, atau merugikan
klien yang Saudara wakili," tanya Akil. (Nur Rosihin Ana/mh)
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar