Jakarta,
MKOnline - Mahkamah menilai I. Made Sudana tidak serius dalam
permohonannya, sehingga dalam amar putusan menyatakan permohonan Pemohon
gugur. Demikian sidang pengucapan putusan yang digelar di di Mahkamah
Konstitusi (MK) pada Kamis (2/12/2010).
I.
Made Sudana memohonkan uji formil dan/materil UU 4/2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan Presiden (Perpres) 11/1959 tentang
Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Perang serta UU
lainnya khususnya yang mengatur mengenai sumpah/janji jabatan terhadap
UUD 1945.
Pemohon
mendalilkan, ketentuan mengenai sumpah/janji sebagaimana diatur Pasal
30 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3) UU 4/2004 dan sumpah/janji yang
diatur dalam Perpres 11/1959 serta sumpah/janji yang diatur dalam UU
lainnya yang tidak disertai dengan mengucapkan sanksi dari Tuhan YME,
tidak sesuai atau menyalahi sumpah/janji yang diatur dalam ajaran agama,
sehingga bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pembukaan UUD 1945.
Menurut
Pemohon, sumpah/janji yang diatur dalam perundang-undangan di
Indonesia, misalnya sumpah jabatan PNS dan sumpah jabatan lainnya
seharusnya disertai dengan mengucapkan sanksinya (kena pastu,
kutuk/laknat) dari Tuhan apabila sumpah itu dilanggar. Pelaksanaan
sumpah PNS dan sumpah jabatan, menurut Pemohon, masih menimbulkan kesan
asal-asalan.
Di
samping itu, sumpah dalam Perpres 11/1959, dan dalam Pasal 30 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) UU 4/2004, serta sumpah yang diatur dalam
UU lainnya dalam pelaksanaannya menyalahi ajaran agama, baik dari segi
tempat maupun yang memimpin penyumpahan tersebut. Seharusnya, menurut
Pemohon, pelaksanaan sumpah/pengukuhan sumpah tersebut dilaksanakan oleh
orang suci agama yang bersangkutan, misalnya agama Islam oleh
Ustadz/Kyai, agama Kristen oleh Sulinggih (Pendeta) dan agama Hindu oleh
rohaniwan, dan bukan disumpah oleh pimpinan dari pegawai yang
bersangkutan.
Menanggapi
permohonan, pada 5 Oktober 2010, Mahkamah memanggil Pemohon untuk
hadir di persidangan pada hari Kamis, 14 Oktober 2010, pukul 09.00 WIB
dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan. Namun, melalui surat
bertanggal 7 Oktober 2010, Pemohon menuturkan tidak memiliki biaya
untuk berangkat dan menginap di Jakarta. Oleh karena itu, Pemohon
memohon kepada Mahkamah untuk dilakukan persidangan jarak jauh (video
conference) di Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar.
Untuk
memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, Mahkamah mengabulkan sidang
melalui video converence yang dilaksanakan pada 19 Oktober 2010, pukul
13.00 WIB. Kemudian pada 13 Oktober 2010 Mahkamah memanggil kembali
Pemohon untuk hadir dalam persidangan tanggal 19 Oktober 2010, pukul
13.00 WIB bertempat di FH Universitas Udayana Denpasar, namun Pemohon
tidak hadir dalam persidangan.
Mahkamah
menganggap Pemohon tidak bersungguh-sungguh karena tidak hadir pada
persidangan 19 Oktober 2010 tanpa alasan yang sah menurut hukum dan
tanpa menunjuk wakilnya yang sah meskipun sudah dipanggil secara patut.
Oleh sebab itu, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon harus dinyatakan
gugur. Karena permohonan gugur, Mahkamah tidak lagi mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan Pokok Permohonan.
Sidang
pengucapan putusan ini dilaksanakan oleh Pleno Hakim Moh. Mahfud MD
(ketua merangkap anggota), Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono,
Muhammad Alim, M. Arsyad Sanusi, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati,
dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai anggota. (Nur Rosihin Ana/mh)
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar