Kamis, 02 Desember 2010

Yusril Perbaiki Permohonan Uji Definisi Saksi dan Keterangan Saksi


Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dalam uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP), Jakarta (1/12).
Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/12), di Gedung MK. Kepaniteraan MK meregistrasi perkara dengan Nomor 65/PUU-VIII/2010 yang dimohonkan oleh Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Dalam sidang perbaikan permohonan tersebut, Yusril telah memperbaiki beberapa bagian dalam permohonannya sesuai dengan saran Majelis Hakim Panel. "Sesuai saran-saran dalam sidang pendahuluan yang pertama, saya telah mempersingkat permohonan ini dengan memperkecil cakupan beberapa pasal dalam UUD 1945 yang menjadi batu uji. Saya hanya mengajukan dua pasal dalam UUD 1945 untuk menjadi batu uji, yakni ketentuan Pasal 1 ayat (3) tentang asas negara hukum dan ketentuan Pasal 28D ayat (1) yang menegaskan tentang keadilan dan kepastian hukum," jelasnya.

Yusril juga menjelaskan telah mengelaborasi lebih dalam hal-hal yang terkandung norma UUD 1945 tersebut. Menurut Yusril, dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, negara harus mengakui due process of law. "Ketentuan tentang prosedur tidak boleh bersifat arbitrer atau menurut selera penyelenggara kekuasaan negara. Hukum harus bersifat adil dan pasti karena jika terjadi ketidakadilan serta ketidakpastian dalam due process of law, maka dapat mengakibatkan pelanggaran HAM serius yang dapat menyebabkan seseorang terkena pidana penjara, kehilangan kemerdekaan, kehilangan hak milik serta kehilangan nyawa," papar Yusril.

Ketentuan tersebut, lanjut Yusril, dapat menyebabkan seseorang yang dituntut di pengadilan atau diperiksa sebagai tersangka di hadapan penyidik tidak berhak menghadirkan saksi-saksi alibi yang sebenarnya dapat membebaskan orang tersebut dari dakwaan pengadilan."Hal seperti inilah yang terjadi di dalam praktik karena ada penafsiran berbeda terhadap Pasal 1 angka 26 dan 27, Pasal 116 ayat (3) dan (4) serta Pasal 184 ayat (1) huruf a. Seorang yang diperiksa diperlakukan dengan adil menjadi hilang kepastiannya karena penyidik dapat mengabaikan seseorang yang diperiksa yang seharusnya diperiksa secara adil dan seimbang. Hilangnya keadilan dan keseimbangannya, karena  penyidik dapat mengabaikan seseorang yang diminta tersangka untuk dihadirkan. Oleh karena itu, Pemohon meminta agar MK memberikan satu penafsiran mengenai ketidakjelasan pasal a quo,” ujarnya.

Yusril juga mengemukakan bahwa KUHAP tidak memberikan ketentuan saksi yang memberatkan dan meringankan. KUHAP juga, lanjut yusril, tidak memberikan definisi saksi. Hal ini, menurut Yusril, berakibat fatal dalam proses hukum pidana. “Menurut saya, seharusnya kevakuman hukum ini diisi oleh DPR, Presiden, untuk mendefiniskan saksi yang memberatkan atau saksi yang meringankan dalam KUHAP. Namun, mengingat proses ini akan berlangsung lama, dan tergantung pda kemauan DPR dan presiden untuk melakukan amendemen KUHAP, maka sudah saatnya lah demi mengisi kekosongan hukum sementara waktu  MK dapat memberikan satu penafsiran mengenai definisi saksi dan keterangan saksi,” jelasnya.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Panel yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Harjono mengesahkan 24 alat bukti dengan tambahan dua keterangan tertulis dari saksi yang diajukan Pemohon, yakni Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie. Sidang selanjutnya mendengarkan jawaban Pemerintah, DPR dan mendengarkan keterangan Ahli.

Yusril dalam perkara ini mempersoalkan pasal-pasal yang menghambat dirinya untuk mengajukan empat saksi yang menguntungkan dan dinilai mengetahui perkaranya. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai definisi saksi dan keterangan saksi dalam ketentuan KUHAP. (Lulu Anjarsari/mh)
Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More