Ikhtisar Ketetapan Mahkamah Konstitusi
Nomor 14/PHPU.D-VIII/2010
Pemohon:
Andar Amin Harahap, SSTP.,
M.Si., dan Dr. H. Badjora M. Siregar,
Pokok Perkara:
Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2010.
Tanggal Registrasi
24 Mei 2010
Amar Putusan:
Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon.
Tanggal Putusan:
31 Mei 2010
Andar Amin Harahap, SSTP., M.Si., dan Dr. H. Badjora M. Siregar adalah pasangan nomor
urut 3 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2010.
Pasangan ini mengajukan permohonan bertanggal 19 Mei 2010 yang diterima dan
terdaftar di Kepaniteraan MK pada hari Senin, 24 Mei 2010, dengan registrasi
Perkara Nomor 14/PHPU.D-VIII/2010 perihal Permohonan Perselisihan tentang Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan
Tahun 2010.
Menanggapi permohonan perkara nomor 14/PHPU.D-VIII/2010
tersebut, MK menerbitkan Ketetapan Wakil Ketua MK Nomor 123/TAP.MK/2010
bertanggal 24 Mei 2010 tentang Penunjukan Panel Hakim untuk memeriksa
permohonan Nomor 14/PHPU.DVIII/2010.
Di samping itu, MK juga menerbitkan Ketetapan Ketua
Panel Hakim MK Nomor 141/TAP.MK/2010 bertanggal 24 Mei 2010 tentang Penetapan Hari
Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan.
Selanjutnya, pada 26 Mei 2010 Pemohon melalui
telepon menyampaikan menarik permohonannya, yang kemudian ditindaklanjuti
dengan Surat Penarikan Permohonan Nomor 023/TIM-ADAB/V/2010 bertanggal 27 Mei
2010 perihal Pencabutan Gugatan Sengketa Pemilukada Kabupaten Tapanuli Selatan
Tahun 2010.
Menanggapi penarikan permohonan tersebut, Rapat Permusyawaratan
Hakim tanggal 31 Mei 2010 menetapkan, penarikan kembali permohonan Perkara
Nomor 14/PHPU.DVIII/2010 beralasan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang,
oleh karena itu, penarikan kembali permohonan tersebut dapat dikabulkan.
MK Kabulkan Penarikan Permohonan
Dalam ketetapannya, Mahkamah menyatakan mengabulkan
penarikan kembali permohonan Pemohon. Mahkamah juga menyatakan Perkara Nomor
14/PHPU.D-VIII/2010 perihal Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun
2010 ditarik kembali.
Di samping itu, Mahkamah menyatakan Pemohon tidak
dapat mengajukan kembali Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2010.
Terakhir, Mahkamah memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan
kembali perkara nomor 14/PHPU.D-VIII/2010 a quo dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi.
Sidang pleno terbuka untuk
umum dengan agenda pengucapan ketetapan perkara nomor 14/PHPU.D-VIII/2010
dilaksanakan oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua
merangkap Anggota, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil
Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, dan M. Arsyad Sanusi, masing-masing
sebagai Anggota. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar