Nomor 28/PHPU.D-VIII/2010
Pemohon:
Sambari Halim Radianto dan Moh.
Qosim (SQ).
Termohon:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik.
Pihak Terkait
Husnul Khuluq dan M. Musyaffa’ Noer (Humas)
Pokok Perkara:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Gresik Tahun 2010.
Tanggal Registrasi
7 Juni 2010
Amar Putusan:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir;
§ Menangguhkan berlakunya
Keputusan KPU Kab. Gresik Nomor 80/Kpts/KPU-Gresik-014.329707/2010, bertanggal
1 Juni 2010, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Gresik Tahun
2010;
§ Memerintahkan kepada KPU
Kab. Gresik untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kab. Gresik Tahun 2010 di Kecamatan Bungah, Kecamatan
Driyorejo, Kecamatan Menganti, Kecamatan Kedamean, Kecamatan Benjeng, Kecamatan
Cerme, Kecamatan Duduksampeyan, Kecamatan Kebomas, dan Kecamatan Balong
Panggang;
§ Melaporkan kepada
Mahkamah hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 (enam
puluh) hari setelah putusan ini dibacakan.
Tanggal Putusan:
24 Juni 2010
Sambari Halim Radianto dan Moh.
Qosim (SQ) adalah pasangan peserta Pemilukada Kab. Gresik Tahun 2010 dengan no.
urut 3. Pasangan SQ mengajukan permohonan keberatan terhadap Keputusan KPU Kab. Gresik
No. 80/Kpts/KPU-Gresik-014.329707/2010, bertanggal 1 Juni 2010, tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilukada Kab.
Gresik Tahun 2010.
Berdasarkan penetapan KPU Gresik,
pasangan SQ memperoleh 208.129 suara. Sedangkan pasangan Humas (Pihak Terkait),
calon no. urut 5, memperoleh 233.531 suara.
Sementara itu, berdasarkan perhitungan
tim pemenangan pasangan SQ, perolehan suara pasangan Humas adalah 218.830 suara.
Sedangkan perolehan suara pasangan SQ sebesar 222.830 suara.
Pendapat Mahkamah
Mahkamah dalam pendapatnya menyatakan
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan yang diajukan pasangan SQ.
Pendapat tersebut didasarkan pada inti permohonan yaitu terjadinya perbedaan
hasil penghitungan rekapitulasi perolehan suara antara Pemohon dan Termohon
dalam Pemilukada Kab. Gresik Tahun 2010. Pemohon juga mendalilkan bahwa
perolehan suara yang diraih Pihak Terkait diperoleh dengan cara melanggar
berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menurut Mahkamah hal
tersebut dapat mempengaruhi perolehan suara pasangan calon. Dengan demikian,
maka Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pemohon mendalilkan terjadinya
perbedaan hasil rekapitulasi penghitungan suara antara yang ditetapkan oleh
Termohon dan hasil penghitungan Pemohon. Berdasarkan Bukti P-6, perolehan suara
Pemohon yang dibuat oleh Saksi Tim SQ (Pemohon), Choirul Anam, sebesar 222.830
suara (37,68%) dan Pihak Terkait memperoleh 218.830 suara (37,00%). Namun,
berdasarkan Lampiran Model DB-2 KWK tentang Pernyataan Keberatan Saksi dan
Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
dalam Pemilukada Kab. Gresik Tahun 2010 (Bukti T-1), diketahui bahwa Saksi
Pemohon yaitu H. Hariyadi, S.H., M.H. dan Choirul Anam menuliskan bahwa hasil
perolehan suara pasangan SQ berjumlah 220.830 suara, sedangkan pasangan Humas
berjumlah 215.200 suara.
Berdasarkan bukti-bukti dan
keterangan saksi-saksi Termohon di persidangan, Mahkamah berpendapat bahwa
Pemohon tidak konsisten dalam mendalilkan besaran perbedaan suara yang
didalilkannya. Sebab Bukti P-6 yang hanya berupa surat pernyataan yang dibuat
sendiri oleh Saksi Pemohon, Pemohon tidak memiliki bukti-bukti autentik lainnya
untuk mendukung dalil Pemohon mengenai perbedaan hasil rekapitulasi perolehan
suara antara Pemohon dan Termohon. Pemohon tidak bisa mendalilkan di
KPPS, PPS, atau PPK mana saja perbedaan suara itu terjadi. Oleh karenanya,
dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum dan harus dinyatakan ditolak.
Mengenai berbagai pelanggaran
perundang-undangan terkait proses Pemilukada, Pemohon mendalilkan terjadinya
kelebihan pencetakan kartu pemilih dan surat suara karena tidak mendasarkan
pada DPT Kab. Gresik. Hal ini berakibat pada amburadulnya distribusi dan
pelaporan rekapitulasinya di 17 Kecamatan, yaitu Dukun, Duduksampeyan, Wringin
Anom, Panceng, Ujung Pangkah, Sidayu, Manyar, Cerme, Menganti, Kebomas,
Driyorejo, Sangkapura, Tambak, Gresik, Benjeng, Kedamean, dan Kecamatan Bungah.
Pemohon mencurigai kelebihan pencetakan ini berpotensi digunakan
penggelembungan suara dan mengindikasikan keberpihakan kepada salah satu
pasangan calon.
Berdasarkan Bukti P-7 sampai
dengan Bukti P-23A dan Bukti T-4 sampai dengan Bukti T-54 dan keterangan
saksi-saksi Termohon di persidangan, Pemohon tidak bisa membuktikan
kecurigaannya dengan menyebutkan secara rinci di mana saja terjadi
penggelembungan suara. Pemohon juga tidak bisa menunjukkan bentuk keberpihakan
Termohon kepada salah satu pasangan calon. Oleh karenanya, Mahkamah
berpendapat, dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum dan harus
dinyatakan ditolak.
Dalil Pemohon mengenai terjadinya
warga yang memiliki lebih dari satu surat undangan untuk mencoblos di lebih
dari satu TPS dan warga yang mencoblos dua kali di TPS yang berbeda, kini
sedang dalam proses penyidikan pihak Kepolisian. Pemohon juga mendalilkan adanya
anak-anak di bawah umur yang terdaftar dalam DPT di Desa Balong Panggang dan
ditemukan adanya beberapa surat suara telah tercoblos pada pasangan Humas di
TPS 4 Desa Pulopancikan, Kecamatan Gresik.
Berdasarkan permohonan dalam
posita angka 8, Pemohon menyebutkan bahwa seseorang yang bernama Heri Ghufron
di Desa Gedangan Kecamatan Sidayu diberi tiga surat undangan Model C4 KWK untuk
mencoblos di tiga TPS berbeda. Namun yang bersangkutan hanya menggunakan
sekali. Sementara Bukti P-24 dan P-25 hanya mencantumkan dua surat panggilan
atas nama Heri Ghufron dan Heri Hufron.
Terhadap seorang warga bernama M.
Farid di Desa Gedangan Kec. Sidayu yang diberi dua surat panggilan untuk
mencoblos di dua tempat yang berbeda, sementara berdasarkan Bukti P-26, Pemohon
hanya menunjukkan bukti adanya satu surat panggilan atas nama M. Farid. Pemohon
dalam persidangan juga tidak mengajukan bukti tambahan dan kesaksian terkait
dalilnya. Jikalau pun benar M. Farid mencoblos dua kali, Pemohon tetap tidak
bisa membuktikan kepada siapa suara M. Farid tersebut diberikan.
Berdasarkan permohonan dalam
posita angka 10, Pemohon menemukan seorang warga bernama Faridah Setiawati,
warga Desa Suci, Kec. Manyar, mencoblos dua kali di tempat yang berbeda. Saat
ini kasus tersebut dalam proses penyidikan kepolisian (Bukti P-28, P-29, dan
P-30).
Terhadap dalil Pemohon tersebut,
Mahkamah, dalam persidangan, telah mendengar keterangan Saksi dari Termohon,
Mukhsin, selaku Ketua KPPS TPS 7 Desa Suci, Kec. Manyar. Mukhsin menerangkan
bahwa di TPS-nya terjadi kasus satu orang mencoblos dua kali. Hal tersebut
diketahui saat si pelaku akan mencelupkan jari ke tinta. Saksi menerangkan
bahwa Anggota KPPS-nya menanyai si pelaku mencoblos nomor berapa, dan si pelaku
mengaku mencoblos pasangan SQ. Berdasarkan kesepakatan dengan Saksi pasangan SQ
yang ada di TPS tersebut, maka untuk suara pasangan SQ dikurangi satu suara.
Saksi meminta ke Saksi pasangan SQ untuk membuat pernyataan tidak keberatan
untuk tidak mensahkan satu suara. Kemudian, berita acara ditandatangani bersama
dan tidak ada masalah serta tidak ditindaklanjuti secara hukum.
Mahkamah dalam persidangan juga
telah mendengarkan keterangan Saksi dari Pihak Terkait, Faridah Setiawati yang
melakukan pencoblosan dua kali di TPS 7 Desa Suci, Kec. Manyar, tersebut. Saksi
mengaku disuruh mencoblos dua kali oleh Ibu Suwati, kerabat jauh Saksi. Ibu
Suwati mengatakan, “Mbak tolong ini kartu suara anak saya. Tolong cobloskan
Nomor 3, kalau bisa Nomor 3. Kalau nggak bisa, ya terserah kamu.” Kemudian
Saksi mencoblos no. 3, sementara Saksi menyatakan rahasia untuk pilihannya
sendiri. Saksi ketahuan mencoblos dua kali saat akan mencelupkan jarinya ke
tinta. Saksi datang mencoblos pertama kali Pukul 10.00 WIB, dan berikutnya
Pukul 12.45 WIB. Saksi tidak mengatakan ke petugas KPPS jika sebelumnya sudah
memilih di TPS yang sama. Saksi bersedia mencoblos dua kali karena disuruh oleh
orang yang lebih tua dan masih kerabat sendiri. Saksi tidak diberi uang untuk
melakukan hal itu. Terhadap tindakannya ini, Saksi telah diperiksa di Panwas
Kab. Gresik tanggal 1 Juni 2010.
Saat di Panwas, Saksi ditanyai
apakah surat pernyataan (Bukti P-29) yang disodorkan padanya yang berisi bahwa
Saksi ialah Tim pasangan calon no. urut 5, ialah Saksi sendiri yang membuat.
Saksi menjawab bahwa surat pernyataan itu bukan dia yang membuat karena nama
yang tercantum di surat pernyataan itu berbeda, yaitu Lailatul Farida. Surat
pernyataan itu sendiri ditandatangani Saksi di bawah tekanan, yaitu pada malam
hari Pukul 21.00 di rumah bibinya. Saksi dipaksa oleh Tim SQ dengan cara
dikunci pintu rumahnya dan diancam akan dilaporkan ke polisi jika tidak mau
menandatangani surat pernyataan tersebut. Karena ada di bawah ancaman dan Saksi
takut, maka Saksi menandatangani surat pernyataan yang di dalamnya tertera nama
orang lain, yaitu Lailatul Farida selaku pendukung Humas yang mengakui telah
mencoblos dua kali.
Dalam persidangan, Mahkamah juga
telah mendengar keterangan Saksi dari Pihak Terkait, Suwati, yang mengakui
bahwa dia menyuruh Saksi Faridah Setiawati mencoblos atas nama anaknya karena
merasa sayang apabila surat panggilan untuk anaknya itu tidak dipergunakan,
sementara anaknya sendiri waktu hari pencoblosan sedang pergi. Saksi meminta
Saksi Faridah memilih pasangan SQ karena melihat para tetangganya sebagian
memilih SQ.
Berdasarkan keterangan Saksi
Mukhsin, Saksi Faridah Setiawati, dan Saksi Suwati, diketahui bahwa Saksi
Faridah melakukan pencoblosan dua kali dan memilih pasangan SQ, bukan pasangan Humas
sebagaimana tercantum dalam Bukti P-29 dari Pemohon yang diragukan keabsahannya.
Kemudian Saksi Faridah ternyata mencoblos dua kali di TPS yang sama, bukan di
dua TPS yang berbeda sebagaimana didalilkan Pemohon di dalam positanya.
Berdasarkan permohonan dalam
posita angka 11, Pemohon mendalilkan telah ditemukan dalam satu desa di Balong
Panggang saja, anak di bawah umur sudah didaftar dalam DPT dan memperoleh Kartu
Pemilih mungkin ikut melakukan pencoblosan. Warga tersebut adalah Anwar
Syaifudin, Abdul Jaelani, Nizar Habib Majid, Aprilian Fajar Shidiq, dan
Surahman Hidayat Aldianto (Bukti P-31, P-32, P-33, P-34, dan P-35).
Setelah mencermati Bukti Pemohon
dan Termohon (Bukti T-60), jika dihitung per tanggal 26 Mei 2010 sebagai hari
pencoblosan Pemilukada Kab. Gresik, terdapat satu nama yaitu Surohman Hidayat
Al Dianto yang belum genap berusia 17 tahun (Bukti P-35). Mencermati pula
posita Pemohon yang menyatakan, “…mungkin ikut melakukan pencoblosan..” maka
Mahkamah berpendapat bahwa dalil Pemohon tersebut hanyalah bersifat asumsi
belaka karena tidak disertai adanya pembuktian lebih lanjut baik melalui alat
bukti tertulis maupun kesaksian. Jikalau pun benar, kelima anak tersebut
menggunakan hak pilih mereka, Pemohon tetap tidak bisa membuktikan suara mereka
diberikan kepada pasangan calon yang mana. Selain itu, jumlah lima suara sangat
tidak signifikan mempengaruhi perbedaan suara Pasangan Calon Pemohon dan Pihak
Terkait;
Berdasarkan permohonan dalam
posita angka 12, Pemohon mendalilkan telah menemukan beberapa surat suara yang
telah tercoblos pada pasangan Humas di TPS 4 Desa Pulopancikan, Kec. Gresik
(Bukti P-6).
Terkait hal tersebut, Mahkamah
telah membaca keterangan/jawaban Pihak Terkait yang menyatakan bahwa fakta yang
terjadi adalah ada satu surat suara yang telah dicoblos oleh pemilih kemudian
surat suara tersebut minta ditukar dengan alasan sudah tercoblos. Oleh KPPS,
surat suara tersebut telah dianggap sebagai surat suara rusak, sehingga tidak
ada pasangan calon yang dirugikan dalam kejadian tersebut. Hal ini sesuai
dengan Bukti P-36 yang diajukan oleh Pemohon yang hanya berisi satu gambar
surat suara tercoblos di pasangan Humas, sementara dalam dalil positanya
Pemohon menyatakan “…beberapa surat suara..”. Terhadap hal ini, Pemohon tidak
menyertakan bukti tambahan dan kesaksian untuk memperkuat dalil “…beberapa
surat suara…” tersebut, sehingga Mahkamah berpendapat Pemohon tidak dapat
membuktikan dalilnya;
Berdasarkan bukti-bukti dan
keterangan saksi tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon
tidak terbukti menurut hukum dan harus dinyatakan ditolak.
Sementara itu, mengenai dalil yang
menyatakan adanya surat KPU Pusat No. 313/KPU/V/2010 bertanggal 25 Mei 2010,
yang mengesahkan coblos tembus asalkan tidak tembus pada pasangan calon lain.
Hal ini menyebabkan ketidakkonsistenan dalam menentukan sah atau tidak sahnya
coblosan. Di sisi lain, surat KPU Pusat tersebut diketahui pada malam hari,
sehingga kurang sosialisasi dan seharusnya dilakukan penghitungan ulang karena
akan mempengaruhi perolehan suara Pemohon menjadi jauh lebih banyak dari calon
lain.
Terhadap dalil Pemohon tersebut,
Mahkamah, berdasarkan Putusan No. 27/PHPU.D-VIII/2010, bertanggal 17 Juni 2010,
telah menyatakan sekaligus memperkuat Surat KPU No. 321/KPU/V/2010 bertanggal
27 Mei 2010 yang isinya menyatakan bahwa Surat KPU Nomor 313/KPU/V/2010
bertanggal 25 Mei 2010 berlaku sejak surat tersebut diterbitkan dan tidak
berlaku surut. Oleh karena pelaksanaan pencoblosan Pemilukada Kab. Gresik
berlangsung pada hari Rabu, 26 Mei 2010, maka penghitungan suara mulai dari KPPS
hingga rekapitulasi tingkat Kab. Gresik harus mengacu pada Surat KPU Nomor
313/KPU/V/2010 bertanggal 25 Mei 2010 tersebut. Namun, setelah mencermati
permohonan dan bukti-bukti yang diajukan Pemohon, Mahkamah berpendapat bahwa
Pemohon tidak dapat membuktikan klaimnya bahwa jika dilakukan penghitungan
ulang maka perolehan suara Pemohon akan melebihi pasangan calon lain. Pemohon
di dalam permohonannya tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai berapa surat
suara coblos tembus dinyatakan sah dan surat suara coblos tembus dinyatakan
tidak sah sehingga pada akhirnya mengubah hasil akhir rekapitulasi perolehan
suara setiap pasangan calon dan membuktikan bahwa Pemohon memperoleh suara
terbanyak. Meskipun berdasarkan Lampiran Model DB-2 KWK tentang Pernyataan
Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan dengan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dalam Pemilukada Kab. Gresik Tahun 2010 (Bukti T-1),
diketahui bahwa Saksi Pemohon yaitu H. Hariyadi, S.H., M.H. dan Choirul Anam
telah menuliskan keberatan perihal inkonsistensi sah atau tidak sahnya surat
suara coblos tembus. Namun Pemohon dalam persidangan tidak menyertakan
bukti-bukti dan kesaksian yang mendukung dalilnya. Oleh karenanya, Mahkamah
berpendapat dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum dan harus dinyatakan
ditolak.
Kemudian dalil Pemohon mengenai terjadinya
praktik money politic di Desa Sungonlegowo Kec. Bungah dan Desa Krikilan
Kec. Driyorejo. Praktik money politic juga terjadi Dusun Mojotengah,
Desa Mojotengah, Kec. Menganti yang dilakukan seorang warga, Abdul Qohar Hasyim.
Terkait dalil ini, Mahkamah, dalam
persidangan telah mendengar keterangan Saksi dari Pemohon, antara lain, Saksi
Sa’adatul Hidayah, Kasiatun, dan Ruchainah yang masing-masing mengaku telah
diberi uang Rp. 10.000,00 oleh Tim Sukses Pihak Terkait dan diminta mencoblos
Pasangan Calon Pihak Terkait, dan kemudian saat di TPS, para Saksi mencoblos
Pasangan Calon Pihak Terkait tersebut. Keterangan para Saksi ini diperkuat oleh
keterangan Saksi dari Pemohon, yaitu Saksi Su’udi dan Matkirom yang melihat
kejadian pemberian uang tersebut (Bukti P-38, P-39, dan P-40).
Mahkamah dalam persidangan juga
mendengar keterangan Saksi dari Pihak Terkait, Makhyaroh, yang berdasarkan
Bukti P-37 tentang surat penyataan telah melakukan praktik money politic di
Desa Sungonlegowo berupa pemberian uang sebesar Rp. 20.000,00 kepada seseorang
bernama Salbiyah. Saksi Makhyaroh menerangkan bahwa dia sebenarnya dituduh
melakukan kegiatan money politic oleh Tim SQ saat membagi-bagikan uang.
Terhadap kejadian tersebut, Saksi menyatakan bahwa uang itu berasal dari Haji
Nafi’, seorang pengusaha peci di Gresik, untuk membagi-bagi uang sedekah Haji
Nafi’ ke 48 orang di kampung Saksi. Per orang mendapatkan Rp. 20.000,00. Berdasarkan
alat bukti tertulis dan keterangan Saksi dari Pemohon ini, Termohon dan
Pihak Terkait tidak mengajukan alat bukti dan saksi bantahan;
Terkait dalil Pemohon yang
menyatakan telah terjadi praktik money politic di Desa Krikilan, Kec.
Driyorejo, Mahkamah dalam persidangan telah mendengar keterangan Saksi dari
Pemohon, Aris Gunawan, yang pada 25 Mei 2010, Pukul 22.00 WIB melihat seseorang
bernama Saeroji (Saksi Pihak Terkait) dan Hadi mendatangi rumah seorang Ta’mir
Masjid bernama Muhammad Bisri menyerahkan uang Rp. 270.000,00. Saksi kemudian
melanjutkan membuntuti Saeroji hingga di belakang Balai Desa, tempat TPS 7, dan
melihat Saeroji menyerahkan uang Rp. 240.000,00 ke seorang Anggota Linmas
bernama Basuki. Saksi kemudian menangkap Saeroji. Saksi bertanya kepada Saeroji
perihal peruntukan uang tersebut, dan berdasarkan penuturan Saksi, Saeroji
mengatakan bahwa uang itu merupakan amanah dari Hadi yang memperoleh uang itu
dari Tim Sukses Bapak Khuluq (Pasangan Calon Nomor Urut 5) untuk dibagi-bagi
sebesar Rp. 10.000,00-an. Tindakan Saksi Aris ini diketahui pula oleh Saksi
dari Pemohon, Setyo Santoso, yang turut berada di tempat kejadian.
Mahkamah dalam persidangan juga
mendengarkan keterangan Saksi dari Pihak Terkait, Saeroji, yang pada pokoknya
membantah keterangan Saksi Aris. Saksi Saeroji menyatakan bahwa dia sebenarnya
hanya dititipi uang oleh temannya, Bapak Hadi, untuk diserahkan kepada Muhammad
Bisri dan Basuki tanpa diberi tahu uang itu akan dipergunakan untuk apa. Selain
keterangan saksi-saksi di atas, Mahkamah telah memeriksa Bukti P-43A dan Bukti
P-43B yang tidak disertai dengan bukti bantahan dari Termohon dan Pihak Terkait.
Dalil Pemohon mengenai seorang
warga bernama Abdul Qohar Hasyim dari Dusun Mojotengah, Desa Mojotengah,
Kecamatan Menganti, yang mengundang ratusan warga di rumahnya dan mengajak para
warga tersebut untuk memilih pasangan Humas. Seusai pertemuan, Abdul Qohar
Hasyim memberi amplop bergambar pasangan Humas yang berisi uang Rp. 50.000,00
kepada undangan yang datang.
Mahkamah dalam persidangan telah
mendengar keterangan Saksi dari Pemohon, antara lain, Saksi Sriamah, Tiasih,
Sekah, dan Rubikah. Para Saksi yang mencoblos di TPS 4 Desa Mojotengah,
Kecamatan Menganti ini menceritakan bahwa pada hari Sabtu, 22 Mei 2010, para
Saksi diundang ke rumah Abdul Qohar Hasyim dan masing-masing diberi amplop
bergambar pasangan Humas dan berisi uang Rp. 50.000,00 (Bukti P-54 sampai
dengan Bukti P-63) serta diberi pesan untuk memilih pasangan Humas. Di hari
pencoblosan, para Saksi memilih pasangan Humas.
Mahkamah juga telah memeriksa
Bukti P-52A tentang Surat Keputusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Gresik No.
424/PC/A.II/L-09/VII/2009 tentang Tim Pemenangan Dr. H. Husnul Khuluq, Drs.,
MM. dalam Pilbup 2010 PCNU Gresik bertanggal 1 Juli 2009. Dalam lampirannya
pada susunan Tim Pengarah, tertera nama K.H. Qohar Hasyim, sementara
berdasarkan Bukti PT-15 tentang Susunan Tim Kampanye Pasangan Humas Kec.
Menganti bertanggal 19 Maret 2010, tidak tertera nama Abdul Qohar Hasyim.
Mahkamah juga telah memeriksa Bukti PT-17 mengenai surat pernyataan Abdul Qohar
Hasyim bertanggal 2 Juni 2010 tentang pemberian santunan kepada fakir miskin.
Berdasarkan keterangan Saksi dan
bukti-bukti di atas, serta mendasarkan pada keyakinan hakim, Mahkamah
berpendapat dalil Pemohon terbukti dan cukup beralasan hukum.
Pemohon mendalilkan Termohon telah
melakukan pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan terorganisir. Menurut
Pemohon, Termohon dan
jajarannya dianggap berpihak kepada Pihak Terkait berdasarkan Bukti P-51
tentang adanya Surat Hasil Perolehan Suara dari Quick Count pasangan Humas
yang dikeluarkan pada Pukul 11.15 WIB, sebelum pemungutan suara berakhir.
Terhadap dalil dimaksud, Termohon
dan Pihak Terkait tidak memberikan alat bukti dan kesaksian bantahan apa pun. Maka
dengan mendasarkan pada keyakinan hakim, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon
cukup beralasan hukum.
Pemohon mendalilkan Termohon
menerbitkan Surat Keputusan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara bertanggal 1
Juni 2010, sementara Rapat Pleno berakhir pukul 00.35 WIB sehingga sudah
dihitung memasuki tanggal 2 Juni 2010 dan Saksi Pemohon baru menerima Surat
tersebut pada hari Rabu, 2 Juni 2010, Pukul 17.00 WIB. Oleh karenanya,
Pemohon merasa sangat dirugikan karena Termohon sengaja menghambat upaya hukum
dari Pemohon ke Mahkamah. Termohon juga tidak memberikan berita acara
rekapitulasi penghitungan suara PPK kepada Pemohon sampai permohonan keberatan
ini diajukan ke Mahkamah.
Kewenangan Mahkamah adalah
memeriksa, mengadili dan memutus perselisihan hasil pemilukada yang diajukan
oleh pemohon dalam tenggang waktu sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 5
Peraturan MK No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah yakni paling lambat 3 (tiga) hari kerja
setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang
bersangkutan. Berdasarkan ketentuan tersebut Mahkamah tidak berwenang menilai
penentuan waktu dikeluarkannya Surat Keputusan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara. Oleh karenanya, sudah sepatutnya Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih
lanjut dalil Pemohon.
Pemohon mendalilkan adanya
penambahan DPT baru untuk 43 Pemilih di Desa Sidomoro, Kec. Kebomas, pada 25
Mei 2010, 7 jam sebelum hari pencoblosan, adalah melanggar Pasal 33 ayat (1)
Peraturan KPU No. 67 Tahun 2009 yang menyatakan “Untuk keperluan pemeliharaan
Daftar Pemilih Tetap yang sudah disahkan oleh PPS sebagaimana yang dimaksud
Pasal 24 dalam jangka waktu 7 hari sebelum hari pemungutan suara, tidak dapat
diadakan perubahan kecuali terdapat pemilih yang meninggal dunia”. Pemohon
meyakini bahwa proses penerbitan DPT baru di luar ketentuan tidak hanya terjadi
di Kecamatan Kebomas karena Termohon dan jajarannya telah berkali-kali
melanggar ketentuan perundang-undangan.
Mahkamah dalam Putusan No.
102/PUU-VII/2009 tertanggal 6 Juli 2009 menyatakan bahwa warga negara yang
belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP
atau Paspor yang masih berlaku, sehingga seandainya pun tidak dilakukan
penambahan DPT warga masih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan
identitas yang masih berlaku yakni KTP atau Paspor. Oleh karenanya, Mahkamah
berpendapat dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum dan harus
dinyatakan ditolak.
Pemohon mendalilkan Pihak Terkait
telah melakukan pelanggaran secara sistematis, terstruktur, dan masif yang
dengan sendirinya telah mempengaruhi hasil akhir perolehan suara bagi
masing-masing pasangan calon. Pelanggaran berupa ketidaknetralan di jajaran
aparatur birokrasi (Pegawai Negeri Sipil) melalui Dinas Pertanian Kab. Gresik
hingga jajaran Penyuluh Pertanian Lapangan dengan mengikutsertakan Gabungan
Kelompok Tani (Gapoktan) serta melibatkan Produsen Pupuk Petrobio untuk
mendukung pasangan Humas.
Mahkamah dalam persidangan telah
mendengar keterangan 8 orang saksi yang diajukan oleh Pemohon bernama M. Tojip
(Sekretaris Gapoktan Kec. Menganti), Sapari Wibowo (Anggota Gapoktan Kec. Kedamean),
Sanuji (Bendahara Gapoktan Desa Sidoraharjo Kec. Kedamean), Sukarto (Anggota
Gapoktan di Desa Lundo Kec. Benjeng), Suparman (Anggota Gapoktan Kec. Cerme),
Su’an (Anggota Gapoktan Kec. Duduksampeyan), Abdul Mukis (Anggota Gapoktan Desa
Kedanyang Kec. Kebomas) dan Mudji Santoso (Anggota Gapoktan dari Dusun Jedong,
Kec. Balongpanggang) yang pada pokoknya masing-masing saksi menyatakan bahwa telah
terjadi sosialisasi penggunaan pupuk Petrobio yang di dalamnya juga diisi
dengan arahan dan ajakan untuk memilih Pihak Terkait serta pembagian kaos
bergambar pasangan Humas.
Mahkamah, dalam persidangan juga
telah mendengar 5 Saksi dari Pihak Terkait, antara lain, Slamet (Ketua Gapoktan
“Tani Rahayu” Desa Beton, Kec. Menganti, Suyatno (Ketua Gapoktan “Dewi Sri”
Desa Duduksampeyan), Eko Susilo (Ketua Gapoktan “Rukun Tani” Desa Wahas, Kec.
Balongpanggang), Edy Sutrisno (PNS, Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan di
Kec. Cerme), dan Sutikno (Koordinator PPL yang membawahi enam penyuluh di Kec.
Sedayu) yang pada pokok keterangannya membantah keterangan Saksi dari Pemohon,
bahwa pada saat sosialisasi penggunaan pupuk Petrobio, tidak ada arahan dan
ajakan untuk memilih pasangan Humas dan tidak ada pembagian kaos bergambar pasangan
Humas.
Saksi Pihak Terkait bernama
Suyatno yang pada awalnya membantah pembagian kaos pasangan Humas. Namun setelah
diperlihatkan di persidangan Bukti P-45 dari Pemohon berupa gambar video CD
acara Gapoktan di Kecamatan Duduksampeyan yang di dalamnya terekam pembagian
kaos di hadapan Pegawai Dinas Pertanian dan dan para peserta membiarkan saja
aktifitas itu, Saksi Suyatno akhirnya menyatakan bahwa peristiwa itu terjadi
setelah acara ditutup dan Saksi tidak merespon tindakan itu karena Saksi juga
tidak menyukai tindakan itu.
Selanjutnya Mahkamah telah
memeriksa lebih lanjut Bukti P-45 tersebut dan menemukan fakta bahwa pembagian
kaos pasangan Humas terjadi pada menit ke 08:30 dan menit ke 09:25. Bukti ini
sekaligus membantah keterangan Saksi Suyatno yang menyatakan bahwa pembagian
kaos dilakukan setelah acara selesai.
Berdasarkan bukti tersebut,
Mahkamah juga telah mencatat ucapan para Pegawai Dinas Pertanian yang baik
secara tersirat maupun tersurat sedang memberikan pengarahan kepada para
peserta Gapoktan di acara tersebut untuk mendukung pasangan Humas yang beberapa
kalimatnya diucapkan dalam campuran bahasa Indonesia dan bahasa daerah Jawa
yang kemudian, oleh Mahkamah, diterjemahkan ke bahasa Indonesia.
Mahkamah juga telah memeriksa
Bukti PT-18 dan PT-19 tentang kumpulan surat pernyataan PNS PPL dan Pengurus
Gapoktan serta petani, yang di dalamnya juga memuat pernyataan seseorang
bernama Pi’in yang oleh Saksi dari Pemohon, Mudji Santoso, diterangkan pernah
menemui Saksi. Pi'in menyatakan menyesal telah membuat surat pernyataan yang
isinya menyatakan tidak pernah diperintah oleh Dinas Pertanian memenangkan
Pasangan Humas. Namun pada kenyataannya yang terjadi adalah sebaliknya;
Pemilukada Ulang di Sembilan
Kecamatan
Berdasarkan fakta-fakta yang
terbukti secara sah berupa pelanggaran praktik money politic telah
berupaya mempengaruhi pemilih pada saat proses pemungutan suara belum ditutup,
Mahkamah berpendapat Pihak Terkait telah melakukan pelanggaran yang sistematis
dan masif yang menciderai nilai-nilai “bebas” dan “jujur” dalam pelaksanaan
pemilihan umum sebagaimana telah diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Pasangan SQ dalam petitumnya
meminta dilakukannya pemungutan suara ulang di enam kecamatan, yaitu, Kedamean,
Benjeng, Menganti, Balong Panggang, Wringin Anom, dan Driyorejo. Selain itu,
memohon kepada Mahkamah untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya apabila
berpendapat lain.
Mahkamah berpendapat proses
Pemilukada Kab. Gresik telah diwarnai pelanggaran-pelanggaran yang cukup serius
yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif. Pelanggaran terjadi bukan
hanya selama masa pemungutan suara, namun juga terjadi sebelum pemungutan
suara, sehingga yang diperlukan adalah dilakukannya pemungutan suara ulang di sembilan
Kecamatan, yaitu, Bungah, Driyorejo, Menganti, Kedamean, Benjeng, Cerme,
Duduksampeyan, Kebomas, dan Balong Panggang.
Dalam amar putusan, sebelum
menjatuhkan putusan akhir, Mahkamah menyatakan menangguhkan berlakunya
Keputusan KPU Gresik No. 80/Kpts/KPU-Gresik-014.329707/2010, bertanggal 1 Juni
2010. Selanjutnya, memerintahkan kepada KPU Gresik untuk melakukan pemungutan
suara ulang di 9 kecamatan, yaitu Bungah, Driyorejo, Menganti, Kedamean,
Benjeng, Cerme, Duduksampeyan, Kebomas, dan Kecamatan Balong Panggang.
Terakhir, melaporkan kepada Mahkamah hasil pemungutan suara ulang tersebut
selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan ini dibacakan. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar