Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor
6/PHPU.D-VIII/2010
Pemohon:
H. Andy Azisi Amin, S.E.,
M.Sc. dan Ir. Dirmawan.
Pokok Perkara:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2010
Termohon:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa
Barat.
Pihak Terkait
Dr. KH. Zulkifli Muhadli, S.H., M.M. dan Drs. H. Mala Rahman.
Tanggal Registrasi
10 Mei 2010
Amar Putusan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Tanggal Putusan:
24 Mei 2010
Andy Azisi Amin-Dirmawan adalah Pasangan
Nomor Urut 1 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sumbawa Barat, Provinsi Nusa
Tenggara Barat Tahun 2010-2015 berdasarkan Keputusan KPU Kab. Sumbawa Barat Nomor
14/2010 tanggal 2 Maret 2010.
Pemohon keberatan terhadap Keputusan KPU Kab.
Sumbawa Barat No. 30/2010 tanggal 3 Mei 2010 yang menetapkan Pasangan Calon
Nomor Urut 2 atas nama Zulkifli Muhadli-Mala Rahman sebagai Pasangan Calon
Terpilih dalam Pemilukada Sumbawa Barat Tahun 2010 dengan rincian perolehan
suara, Andy Azisi Amin-Dirmawan memperoleh suara sah sebanyak 27.045, dan
pasangan Zulkifli Muhadli-Mala Rahman memperoleh suara sah sebanyak 38.401.
Pemohon mendalilkan, rekapitulasi hasil
penghitungan suara pasangan Zulkifli Muhadli-Mala Rahman sebanyak 38.401 yang
dilakukan Termohon terjadi atas dasar kesalahan-kesalahan dan
pelanggaran-pelanggaran selama tahapan pelaksanaan Pemilukada Sumbawa Barat
Tahun 2010 yang pelaksanaannya tidak jujur, tidak babas, tidak adil, tidak
transparan, dan sangat memihak, serta penuh dengan praktik kecurangan yang
sistematis, masif, terstruktur, dan terencana. Hal ini melanggar ketentuan
Pasal 10 ayat (4) huruf b UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Termohon juga melakukan pelanggaran karena
membiarkan Zulkifli Muhadli yang status ijazahnya tidak sah menjadi seorang
Calon Pasangan Bupati Kabupaten Sumbawa Barat. Termohon tidak melaksanakan amanah
Pasal 60 ayat (4) UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan
Termohon untuk melakukan pengecekan kelengkapan atau perbaikan persyaratan pasangan
calon.
Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Sumbawa telah mengeluarkan
Surat Nomor 423.5/320IDiknas/2010 tertanggal 06 Februari 2010 perihal Perubahan
SR Negeri menjadi SD Negeri, yang menyatakan "Kurikulum tahun 1968 terjadi
perubahan nomenklatur Sekolah Rakyat Negeri menjadi Sekolah Dasar Negeri".
Adanya polemik ijazah dan pengaduan serta protes
yang disampaikan kepada Termohon, maka Termohon mengirimkan surat kepada
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian
Pendidikan Nasional untuk meminta penjelasan dan klarifikasi perihal
nomenklatur Sekolah Rakyat menjadi Sekolah Dasar dan Keabsahan STB SRN 1968.
Namun belum lagi jawaban Direktorat Jenderal
Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional
diterima oleh Termohon dan Surat Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Sumbawa, Termohon
dengan subjektivitasnya memaksakan kehendaknya dengan cara mengabaikan status
Ijazah Zulkifli Muhadli yang tidak sah tersebut dan meloloskan keduanya sebagai
Pasangan Calon.
Pada tanggal 5 April 2010 Direktorat Jenderal
Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional mengeluarkan
Surat Nomor 1722/C1/DS/2010 hal: Peralihan Nomenklatur Sekolah Rakyat Menjadi
Sekolah Dasar dan Keabsahan STB SRN 1968, yang menyatakan, nama Sekolah Rakyat
(SR) dengan menjadi Sekolah Dasar berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan
Dasar dan Kebudayaan Nomor 13/1963 tanggal 28 Februari 1963.
Bahwa berdasarkan surat Direktorat Jenderal
Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional Nomor
1722/C1/DS/2010 tersebut semakin mengutkan Surat Dinas Pendidikan Nasional
Kabupaten Sumbawa Nomor 423.5/320/Diknas/2010 dan menerangkan dengan begitu jelas,
lugas, dan tegas bahwa Tahun Ajaran 1968 nomenklatur pendidikan dasar yang
dipakai adalah SDN dan bukan SRN.
Ijazah SRN No. 5 Taliwang Tahun 1968 atas Zulkifli
Muhadli memiliki nomenklatur dan spesifikasi blangko yang berbeda dengan nomenklatur
dan spesifikasi blangko yang dikeluarkan Direktur Djendral Pendidikan Dasar
selaku instansi yang menerbitkanlmengeluarkan blangko ijazah untuk siswa
seluruh Indonesia, dan ijazah SRN tersebut merupakan ijazah yang tidak sah.
Fakta hukum bahwa Calon Bupati Kabupaten Sumbawa
Barat Zulkifli Muhadli menggunakan ijazah yang tidak sah, telah disampaikan
kepada Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat, dimana Panwaslu Kabupaten Sumbawa
Barat tidak meneliti kebenaran laporan tersebut dengan mencari informasi ke
Kemendiknas.
Dengan adanya fakta hukum tersebut, maka penetapan
Zulkifli Muhadli sebagai Calon Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalam
Pemilukada Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2010 adalah tidak sah dan batal demi
hukum.
Di samping masalah ijazah, Pemohon juga mendalilkan
pelanggaran penyelenggaraan Pemilukada Sumbawa Barat Tahun 2010 tergambar
dengan jelas dan nyata tidak bebas, tidak jujur, tidak adil, tidak transparan,
dan sangat memihak, serta penuh dengan praktik kecurangan yang sistematis,
masif, terstruktur, dan terencana, namun sejak awal proses hingga kini tidak
ada tindakan dan penyelesaian dari Panwaslu Kabupaten Sumbawa Barat dan
Termohon.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain, penggunaan
fasilitas Negara dalam Kampanye pasangan calon nomor urut 2. Intimidasi dan
ancaman mutasi kepada PNS untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2. Adanya surat
pernyataan Zulkifli Muhadli tentang janji pemberian sapi bagi pemilih
Selain itu, Termohon juga dalam pelaksanaan
penghitungan suara ditingkat KPU Kab. Sumbawa Barat tidak pernah menggubris
semua peryataan keberatan oleh saksi dengan tidak mau membubuhkan tanda tangan
dipernyataan keberatan saksi Model DB2 KWK.
Sementara itu, dalam eksepsinya termohon menyatakan
Permohonan tidak menyangkut tentang hasil penghitungan suara yang ditetapkan
oleh Termohon yang mempengaruhi perolehan suara Pemohon, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 8 juncto Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (2) huruf b angka
1 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara
Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Menganai status ijazah Zulkifli Muhadli, Termohon
telah melakukan rangkaian penelitian terhadap persyaratan administrasi pasangan
calon dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang
sebagaimana direkomendasikan oleh Peraturan KPU Nomor 68/2009 tentang Pedoman
Tehnis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
Terhadap hal tersebut, Termohon telah melakukan evaluasi
dan atau verifikasi secara administratif maupun faktual dengan mengklarifikasi Kepala
SDN V Taliwang dengan hasil berupa keterangan yang mengatakan bahwa benar
Zulkifli Muhadli telah menyelesaikan pendidikan di SDN V Taliwang pada Tahun 1968
dengan Nomor Induk 519. Selanjutnya klarifikasike Kepala Dinas Pendidikan,
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumbawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Sumbawa, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Selanjutnya klarifikasi ke Kementerian Pendidikan
Nasional. Namun, hingga Tahapan Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon
berakhir, Kementerian Pendidikan Nasional tidak memberikan jawaban. Kemudian ada
klarifikasi dari Kementerian Pendidikan Nasional pada tanggal 6 April 2010
melalui surat Nomor 1722/C1/DS/2010 tanggal 5 April 2010 dari Sekretaris
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekdirjen
Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional yang ditujukan kepada KPU Kabupaten
Sumbawa Barat.
Surat tersebut tidak secara tegas menyatakan bahwa
ijazah yang digunakan Zulkifli Muhadli menggunakan ijazah yang tidak sah,
melainkan dalam surat tersebut disebutkan bahwa terkait dengan
kebenaran/keabsahan dari isi atau substansi ljazah, Dirjen Manajemen Pendidikan
Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional menyampaikan bahwa hal tersebut
harus dikonfirmasi kepada sekolah/instansi yang menerbitkan Ijazah yang
bersangkutan. Jika terbukti adanya kecurangan, maka pihak sekolah/instansi yang
sudah terlanjur mengeluarkan ijazah harus mencabut/membatalkannya, dan dalam
kenyataannya, belum ada instansi maupun sekeloh serta instrumen hukum (lembaga
peradilan umum) yang menyatakan bahwa ijazah tersebut tidak sah.
Dalam pertimbangan hukum mengenai tenggang waktu
pengajuan permohonan Mahkamah menyatakan hasil penghitungan suara Pemilukada
Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon pada hari Jumat,
tanggal 30 April 2010. Sehingga batas waktu pengajuan permohonan ke Mahkamah
adalah pada tanggal 5 Mei 2010 (tiga hari kerja setelah tanggal penetapan 30
April 2010). Tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara oleh
Termohon adalah Senin, 03 Mei 2010; Selasa, 04 Mei 2010; Rabu, 05 Mei 2010,
karena hari Sabtu, 01 Mei 2010, dan Ahad, 02 Mei 2010, bukan hari kerja.
Sesuai ketentuan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, seharusnya permohonan diajukan paling
lambat pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2010. Namun faktanya permohonan diajukan
dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Kamis, tanggal 06 Mei 2010
pukul 16.50 WIB. Dengan demikian, permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang
waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Meskipun Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing), namun karena permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu
yang ditentukan peraturan perundang-undangan maka Mahkamah tidak dapat memeriksa
pokok permohonan.
Akhirnya, dalam amar putusan Mahkamah menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar