Harmoni...

Jakarta, September 2010

Rabu, 17 Desember 2014

Organisasi Tani Bentukan Pemerintah Simpangi Konstitusi

Organisasi petani diintervensi. Pembentukan organisasi tani difasilitasi dan ditentukan sesuai selera Pemerintah. Harusnya Pemerintah memberikan kebebasan kepada petani untuk menentukan jenis kelembagaannya. Kewajiban Pemerintah melindungi dan mengakui organisasi bentukan petani. Pemerintah tidak perlu mengintervensi kelembagaan petani. Kurang lebih satu tahun berlalu, tepatnya pada 11 Oktober 2013, Indonesian Human Rights...
readmore »»  

Selasa, 16 Desember 2014

Hapuskan Kewajiban Petani Bayar Sewa Tanah Negara

Negara tidak dapat menyewakan tanah. Sebab negara bukan pemilik tanah. Sewa menyewa tanah antara negara dengan petani merupakan pelanggaran hak asasi. Selayaknya ketentuan sewa menyewa tanah dalam UU Perlintan, divonis bertentangan dengan konstitusi. Penduduk Indonesia sebagian besar berprofesi sebagai petani. Petani adalah garda pertahanan dan kedaulatan pangan nasional. Konsumsi bahan pangan manusia dihasilkan oleh petani....
readmore »»  

Senin, 15 Desember 2014

Melindungi Petani

Sektor pertanian memegang peran strategis dalam perekonomian nasional. Pertahanan dan kedaulatan pangan nasional sangat bergantung pada sektor ini. Semestinya sektor pertanian menjadi primadona masyarakat Indonesia. Faktanya, para petani kita justru berangsur-angsur meninggalkan profesi yang telah turun temurun dari para leluhur. Marjinalisasi bertubi-tubi menyelimuti perikehidupan petani. Kehidupan petani dari waktu ke waktu...
readmore »»  

Rabu, 26 November 2014

Uji Kompetensi Dokter Digugat

Profesi dokter umum merupakan ujung tombak sistem pelayanan kesehatan primer. Sebagai tenaga kesehatan, peran dokter umum berada dalam garis terdepan (front line) dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Dengan demikian, dokter umum sangat berperan dalam Sistem Kesehatan Nasional dalam penyelengaraan hak konstitusional pelayanan kesehatan bagi setiap orang (for all) yang dijamin secara eksplisit dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Namun, berlakunya...
readmore »»  

Kontroversi Eksistensi OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfungsi melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. Padahal fungsi ini merupakan tugas konstitusional Bank Indonesia. Status independensi OJK menjadikannya tidak terkontrol. Kewenangan OJK sangat powerfull, sehingga berpotensi terjadi penyelewengan kewenangan. Kontroversi mengenai eksistensi OJK mengemuka. Kali ini melalui permohonan uji materi Undang-Undang...
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More