Selasa, 16 Desember 2014

Hapuskan Kewajiban Petani Bayar Sewa Tanah Negara

Negara tidak dapat menyewakan tanah. Sebab negara bukan pemilik tanah. Sewa menyewa tanah antara negara dengan petani merupakan pelanggaran hak asasi. Selayaknya ketentuan sewa menyewa tanah dalam UU Perlintan, divonis bertentangan dengan konstitusi.

Penduduk Indonesia sebagian besar berprofesi sebagai petani. Petani adalah garda pertahanan dan kedaulatan pangan nasional. Konsumsi bahan pangan manusia dihasilkan oleh petani. Maka tak heran jika bangsa ini memiliki ketergantungan yang tinggi kepada petani. Selayaknya petani mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan.
Pada 09 Juli 2013, DPR RI telah mengesahkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131. Dalam konsiderans “MENIMBANG” Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan) antara lain menyebutkan tentang kecenderungan meningkatnya perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, globalisasi dan gejolak ekonomi global, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, sehingga petani membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan.
Namun, perlindungan dan pemberdayaan petani ternyata masih jauh dari panggang api. Persoalan tanah yang merupakan hal vital yang dihadapi petani, justru tidak masuk dalam konsiderans UU Perlintan. UU ini pun dituding tidak secara komprehensif mengupayakan redistribusi tanah kepada petani. UU Perlintan hanya mengatur tentang konsolidasi tanah, tanah terlantar, dan tanah negara bebas yang bisa diredistribusikan kepada petani. Tanah yang diredistribusikan kepada petani pun tidak menjadi hak milik petani, melainkan hanya berupa hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan.
Maka tak pelak hal tersebut mengundang protes 12 lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni, Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), Serikat Petani Indonesia (SPI), Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD), Aliansi Petani Indonesia (API), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Indonesia for Global Justice (IGJ), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Perkumpulan Sawit Watch, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS). Jalur konstitusional pun ditempuh dengan mengujikan sejumlah ketentuan dalam UU Perlintan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Materi UU Perlintan yang diujikan yaitu Pasal 59, Pasal 70 ayat (1), dan Pasal 71 ayat (1). Ketentuan Pasal 59 UU Perlintan yang diuji ini berisi mengenai redistribusi tanah bagi petani dalam bentuk hak sewa, izin pengelolaan, izin pengusahaan, dan izin pemanfaatan atas tanah negara bebas. Sedangkan untuk Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1), para Pemohon mempersoalkan pembentukan kelembagaan petani yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah. Hal ini menurut para Pemohon, berpotensi menciptakan tindakan diskriminatif terhadap kelembagaan petani yang diinisiasi oleh masyarakat yang bentuknya berbeda dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Para Pemohon berdalil, pembatasan hak atas tanah petani yang diperoleh melalui redistribusi tanah berdasarkan hak sewa dan izin adalah merupakan bentuk dari tidak adanya upaya negara melakukan redistribusi tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pemberlakuan Pasal 59 UU Perlintan sepanjang frasa “hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan”, menurut para Pemohon, bertentangan dengan prinsip atau konsep hak menguasai dari negara dan tidak ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, sehingga bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Selain itu, adanya hak sewa tanah negara telah menimbulkan ketidakpastian hukum sebab bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria yang menyatakan bahwa penggunaan tanah negara dilakukan dengan hak pakai yang bukan sewa menyewa.

Redistribusi yang Membebani
Makna “hak sewa” dalam ketentuan Pasal 59 UU Perlintan yaitu petani penggarap membayar sewa kepada negara. Hal ini melanggar prinsip hak menguasai negara (HMN). Ketentuan pasal ini memosisikan negara sebagai pemilik tanah yang tanahnya disewa oleh petani. Padahal, pengertian HMN menurut tafsir MK (Putusan Nomor 002/PUU-I/2003 tentang pengujian UU Minyak dan Gas Bumi), bukan bermakna negara memiliki, tetapi dalam pengertian bahwa negara merumuskan kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), pengurusan (bestuurdaad), pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichthoudendaad).


Pasal 58 UU Perlintan,
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan jaminan luasan lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b bagi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2)    Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan kemudahan untuk memperoleh tanah negara bebas yang diperuntukan atau ditetapkan sebagai kawasan Pertanian.
(3)    Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.     pemberian paling luas 2 hektare tanah negara bebas yang telah ditetapkan sebagai kawasan Pertanian kepada Petani, yang telah melakukan Usaha Tani paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut.
b.  pemberian lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1).
(4)    Selain kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi pinjaman modal bagi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) untuk memiliki dan/atau memperluas kepemilikan lahan Pertanian.
Pasal 59 UU Perlintan,Kemudahan bagi Petani untuk memperoleh lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf a diberikan dalam bentuk hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan.


Menurut para Pemohon, berlakunya ketentuan Pasal 59 UU Perlintan khususnya pada frasa “hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan” bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) serta Pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Pembatasan hak atas tanah petani yang diperoleh melalui redistribusi tanah berdasarkan hak sewa dan izin, menunjukkan tidak adanya upaya negara melakukan redistribusi tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Seharusnya negara memberikan tanah kepada petani dalam bentuk “hak” bukan dalam bentuk “izin”. Sebab, dengan bentuk “hak”, petani sebagai pemegang hak atas tanah mempunyai posisi hukum yang lebih kuat dibandingkan sekedar pemegang izin. Pemberian tanah dengan bentuk “hak” secara langsung dapat menunjang perekenomian petani.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA), untuk memperkuat hak atas tanah petani, petani diberikan Hak Milik, minimal Hak Pakai, yang tanpa melibatkan hubungan sewa-menyewa.
Menurut para Pemohon, pemberlakuan Pasal 59 UU Perlintan sepanjang frasa “hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan” adalah sesuatu yang bertentangan dengan prinsip dan pengaturan yang terdapat dalam UU PA, sehingga berpotensi besar menimbulkan ketidakpastian hukum, yang dengan sendirinya merupakan pengingkaran terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Praktik Feodalisme
Konsep petani menyewa tanah kepada negara adalah sama saja dengan menghidupkan kembali praktik feodalisme. Dalam praktik feodalisme, negara diposisikan sebagai tuan tanah dan petani sebagai penggarap. Konsep sewa menyewa dan perizinan dalam praktik dan pemberlakuannya berpotensi menyulitkan petani untuk memperoleh penghidupan yang layak. “Bahwa konsep petani menyewa tanah kepada negara adalah suatu konsep yang menghidupkan kembali praktik feodalisme,” kata Beni Dikty Sinaga, kuasa hukum Pemohon, saat memaparkan pokok permohonan uji materi UU Perlintan, dalam persidangan pendahuluan di MK, Kamis (7/11/2013) satu tahun yang lalu.
Di hadapan panel hakim konstitusi yang diketuai Patrialis Akbar didampingi dua anggota panel Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman, Beni mensinyalir praktik sewa menyewa tanah juga membawa petani dalam perangkap lintah darat dan sistem ijon. “Sisa-sisa penghisapan feodalisme inilah yang sesungguhnya hendak diberantas oleh undang-undang pokok agraria Nomor 5 Tahun 1960,” lanjut Beni.
Petani sebagai kelompok rentan, tidak mampu membayar sewa dan mengurus perizinan. Bagaimana mungkin petani dapat membayar biaya sewa dan izin, jika permasalahan utama mereka terkait penghidupan yang layak bagi dirinya dan keluarga saja sulit untuk terpenuhi? Sudah sepatutnya pemerintah berkewajiban untuk menyediakan tanah bagi para petani yang tidak bertanah, tanpa harus membebani petani dengan kewajiban untuk membayar sewa.

Bukan Solusi
Kemiskinan paling banyak dialami oleh penduduk pedesaan yang pada umumnya adalah petani. Dari total rakyat miskin di Indonesia, sekitar 66 persen berada di pedesaan dan sekitar 56 persen menggantungkan hidup sepenuhnya pada pertanian. Dari seluruh penduduk miskin pedesaan ini ternyata 90 persen bekerja. Artinya mereka bekerja keras tetapi tetap miskin.
Selama ini, petani kecil atau buruh tani menyewa tanah dari tanah individu, tanah kas desa dan tanah perusahaan. Oleh karena itu, petani mendapatkan tanah negara melalui mekanisme sewa, bukanlah solusi kemiskinan petani, karena tetap saja mereka tidak memiliki alat produksi berupa tanah milik sendiri karena tetap saja menyewa tanah.

Sewa Menyewa Antarpetani
Menanggapi permohonan para Pemohon, Pemerintah menyatakan hak sewa dalam ketentuan Pasal 59 UU Perlintan adalah hak sewa antara petani dengan petani. Jadi, sewa menyewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sesama petani yang telah memperoleh kemudahan dari Pemerintah dalam satu kawasan pertanian yang tidak dapat dialihfungsikan di luar usaha non-pertanian.
Perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan kualitas dan kehidupan yang lebih baik. Selain itu, melindungi petani dari kegalauan risiko harga, menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani.
Pemberdayaan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan petani untuk melaksanakan usaha petani yang lebih baik, yaitu antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi, dan jaminan luasan lahan pertanian, ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan petani. Sedangkan perlindungan petani adalah segala upaya untuk membantu petani dalam menghadapi kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.
“Dari definisi tersebut, tentunya akan keliru dan tidak tepat, apabila memaknai pemberdayaan petani dicampuradukkan dengan memaknai perlindungan petani itu sendiri karena perlindungan petani diberikan kepada petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki usaha tani dan menggarap paling luas dua hektare,” kata Mualimin Abdi saat menyampaikan keterangan Pemerintah dalam persidangan di MK, Kamis, (19/12/2013).
Dalam memahami ketentuan Pasal 59 UU Perlintan tidak dapat dilepaskan dengan ketentuan pasal-pasal lain, antara lain Pasal 58 dan 61 UU Perlintan. Mualimin juga menegaskan hak milik atas tanah kawasan pertanian oleh petani, sebagaimana kekhawatiran para Pemohon, tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 59, karena pasal ini hanya menjelaskan lebih lanjut atas ketentuan Pasal 58 ayat (3) huruf a. Kekhawatiran ini tidak cukup beralasan karena kepemilikan lahan dan perluasan kepemilikan lahan dalam kawasan pertanian dijelaskan secara gamblang dalam Pasal 58 ayat (4).
Pemerintah menyatakan tidak sependapat dengan argumentasi para Pemohon yang menyatakan bahwa UU PA bertentangan dengan UU Perlintan. Sebaliknya, keduanya saling melengkapi. “Menurut Pemerintah, antara keduanya saling melengkapi,” tegas Mualimin.

Kemudahan bagi Petani
Rumusan ketentuan Pasal 59 UU Perlintan dimaksudkan untuk menentukan bentuk-bentuk kemudahan bagi petani dalam memperoleh paling luas dua hektare lahan pertanian sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (3) huruf a UU Perlintan. Adapun bentuk-bentuk kemudahan tersebut adalah berupa hak sewa, izin penguasaan, izin pengelolaan atau izin pemanfaatan atas anah negara bebas yang telah diperuntukkan atau ditetapkan sebagai kawasan pertanian.
Kemudahan perolehan lahan pertanian bagi petani dalam bentuk hak sewa, izin penguasaan, izin pengelolaan atau izin pemanfaatan dimaksudkan agar pemerintah dan pemerintah daerah dapat mengawasi pemanfaatan tanah negara bebas yang telah ditetapkan sebagai kawasan pertanian yang telah diberikan. Tujuan pengawasan dimaksudkan agar tanah tersebut tetap jumlahnya, yaitu dua hektare per petani. Dengan jumlah tersebut diharapkan petani mampu memperoleh keuntungan dalam mengelola tanah yang diberikan. “Bila tidak ada instrumen pengawasan dari Pemerintah, dikhawatirkan petani akan mengurangi luas lahan yang diberikan dengan mengalihkan kepada pihak lain dan dihabiskan, lahan kawasan pertanian akan berkurang,” kata Anggota Komisis III DPR-RI M. Nurdin, saat menyampaikan keterangan DPR dalam persidangan di MK, Kamis (16/1/2014).

Politik Hukum Hindia-Belanda
Distribusi tanah kepada petani adalah untuk memudahkan para petani memperoleh tanah negara bebas yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian agar para petani mendapatkan kepastian hukum terhadap lahan yang diberikan oleh negara. Tujuan pemberian tanah negara bebas kepada petani agar tanah tersebut berdaya guna dan berhasil guna, serta berkesinambungan dan tidak mudah dipindahtangankan serta menjaga agar lahan pertanian tetap dapat dimanfaatkan secara turun temurun serta tidak mudah diambil begitu saja oleh negara (Pemerintah) kecuali untuk kepentingan umum dan yang dilaksanakan dengan suatu itikad baik dan atau memberikan ganti lokasi yang setara, maka diperlukan adanya suatu kepastian hukum kepada para petani.
Sewa menyewa tanah antara negara dengan warga negara khususnya petani, adalah politik hukum yang sudah ditinggalkan sejak berlakunya UU PA. Politik hukum yang bersifat eksploitatif ini merupakan peninggalan Hindia-Belanda. “Politik hukum demikian adalah politik hukum peninggalan Hindia-Belanda yang bersifat eksploitatif terhadap rakyat,” kata hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi membacakan Pendapat Mahkamah dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 7/PUU-XI/2013, Rabu (5/11/2014).
Menurut Mahkamah, Pasal 59 UU Perlintan berarti negara dapat menyewakan tanah kepada petani. Hal ini bertentangan dengan prinsip pemberdayaan petani yang dianut dalam UU PA yang melarang sewa menyewa tanah antara negara dengan petani.

Sewa Menyewa Tak Perlu Diatur dalam UU Perlintan
Mahkamah berpendapat, sewa menyewa antara petani dengan petani tidak perlu diatur dalam UU Perlintan. Sebab praktik sewa menyewa berada pada hubungan hukum keperdataan biasa yang juga dimungkinkan oleh UU PA. Hal ini berlawanan dengan keterangan Pemerintah sebagaimana tersebut di atas yang menyatakan bahwa hak sewa dimaksud dalam Pasal 59 UU Perlintan adalah hak sewa antara petani dengan petani.
Kendati demikian, Mahkamah menegaskan bahwa negara dapat saja memberikan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan kepada petani terhadap tanah negara bebas yang belum didistribusikan kepada petani. “Tetapi negara atau Pemerintah tidak boleh menyewakan tanah tersebut kepada petani,” ucap Fadlil.
Sewa menyewa tanah antara negara atau Pemerintah dengan petani bertentangan dengan prinsip pengelolaan bumi dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana dijamin Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Demikian pula dengan pemberian lahan sebesar 2 hektar tanah negara bebas kepada petani, haruslah memprioritaskan kepada petani yang betul-betul belum memiliki lahan pertanian dan bukan diberikan kepada petani yang cukup kuat dan telah memiliki lahan.
Memperkuat dalil, Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum mengenai pengertian “dikuasai oleh negara” dalam putusan-putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 bertanggal 15 Desember 2004, Putusan Nomor 3/PUUVIII/2010 bertanggal 16 Juni 2011, dan Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 bertanggal 13 November 2012. Pengertian “dikuasai oleh negara” harus diartikan penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Termasuk di dalamnya kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. “Sebesar-besar kemakmuran rakyat-lah yang menjadi ukuran utama bagi negara dalam menentukan pengurusan, pengaturan atau pengelolaan atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya,” lanjut Fadlil membacakan kutipan pendapat Mahkamah.
Mahkamah berpendirian bahwa bentuk penguasaan negara terhadap bumi dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dapat dilakukan dengan tindakan pengurusan dalam hal ini termasuk memberikan izin, lisensi, dan konsesi, tindakan pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan. Salah satu dari keempat tindakan tersebut dapat dilakukan oleh negara sepanjang berdasarkan penilaian tindakan yang memberikan manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Menurut Mahkamah, tindakan negara memberikan izin pengelolaan, izin pengusahaan, dan izin pemanfaatan tanah negara bebas di kawasan pertanian harus memberikan manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, sehingga pemberian izin tersebut dapat dilakukan oleh negara,” tandas Fadlil.
Alhasil, Mahkamah mengabulkan permohonan pengujian Pasal 59 UU Perlintan. Mahkamah menyatakan frasa “hak sewa” dalam Pasal 59 UU Perlintan bertentangan dengan UUD 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Nur Rosihin Ana
Laporan Utama Majalah Konstitusi No, 94 Desember 2014 hal. 8-14


Kutipan Amar Putusan Nomor 87/PUU-XI/2013
Pengujian Nomor Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013
tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani terhadap UUD 1945

1.  Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
1.1. Frasa “hak sewa” dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1.2. Frasa “hak sewa” dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
1.3. Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai “termasuk kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani”;
1.4. Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani”;
1.5. Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433) selengkapnya menjadi, “Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) terdiri atas: a. Kelompok Tani; b. Gabungan Kelompok Tani; c. Asosiasi Komoditas Pertanian; dan d. Dewan Komoditas Pertanian Nasional, serta kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani”;
1.6. Kata “berkewajiban” dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1.7. Kata “berkewajiban” dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
1.8. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433) selengkapnya menjadi, “Petani bergabung dan berperan aktif dalam Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1)”;
2.  Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
3.  Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More