Pemilihan
Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Gorontalo yang digelar pada 16
November 2011 lalu, menyisakan sengketa. Pasangan Gusnar Ismail-Tonni
Uloli dan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Sofyan Puhi
mengajukan keberatan terhadap proses dan hasil Pemilukada Gorontalo ke
Mahkamah Konstitusi (MK). Menannggapi permohonan kedua pasangan
tersebut, Mahkamah menggelar sidang pendahuluan, Selasa (6/12/2011),
bertempat di ruang panel lt. 4 gedung MK.
Kuasa hukum pasangan Gusnar Ismail-Tonni Uloli (Pemohon perkara Nomor 120/PHPU.D-IX/2011), Utomo Karim, dalam summary
pokok permohonan menuturkan terjadinya pelanggaran terstruktur,
sistimatis dan masif yang terjadi di wilayah Provinsi Gorontalo,
khususnya di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo
Utara.
“Pelanggaran
secara terstruktur, sistimatis dan masif tersebut secara telanjang
dapat dilihat di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Gorontalo, di mana
Bupatinya, David (Bobihoe), dan Kabupaten Gorontalo Utara, di mana
Bupatinya Rusli Habibie, ikut sebagai calon gubernur pada Pemilukada
Provinsi Gorontalo,” kata Utomo Karim mendalilkan.
Lebih
lanjut Utomo menyatakan, Bupati Gorontalo dan Bupati Gorontalo Utara
menggunakan kewenangannya sebagai bupati secara terstruktur, sistimatis
dan masif. Keduanya memerintahkan seluruh aparat Pemda, mulai dari SKPD,
Camat, Kepala Desa, Kepala Dusun hingga warga masyarakat, untuk memilih
kedua bupati tersebut. Memperkuat dalilnya, Utomo Karim mengajukan
beberapa alat bukti dan saksi.
Utomo
Karim juga menuding KPU dan Panwaslukada Gorontalo melakukan pembiaran
terhadap terjadinya pelanggaran. “Termohon (KPU Gorontalo) mendisain
sedemikian rupa sehingga kotak suara dengan mudah dapat dilepas dan
dipasang kembali, yang mana menguntungkan pasangan calon tertentu”
lanjut Utomo Karim.
Utomo memohon kepada Mahkamah agar menyatakan tidak sah Keputusan KPU Provinsi Gorontalo mengenai
penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilukada Provinsi
Gorontalo Tahun 2011 tanggal 23 November 2011, yaitu Keputusan Nomor
22/Kpts/Pilgub/KPU-Prov-027/2011, dan Keputusan Nomor
23/Kpts/pilgub/KPU-Prov-027/2011 mengenai penetapan pasangan calon
terpilih. Selain itu, memohon Mahkamah agar mendiskualifikasi pasangan Rusli
Habibie-Idris Rahim dan pasangan David Bobihoe-Nelson Pomalingo karena
melakukan pelanggaran bersifat terstruktur, sistimatis dan masif.
Kemudian memohon pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten
Gorontalo dan Gorontalo Utara.
Sementara itu, Syahrir, kuasa pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Sofyan Puhi (perkara Nomor 120/PHPU.D-IX/2011) dalam summary pokok
permohonan menyampaikan keberatan karena KPU Provinsi Gorontalo tidak
meloloskan pasangan ini menjadi calon Gubernur/Wakil Gubernur. Padahal
menurut Syahrir, Ramdhan-Sofyan didukung oleh 11 partai. “Tetapi
Termohon (KPU Gorontalo) tidak meloloskan Pemohon dengan berbagai alasan
yang tidak beralasan hukum,” kata Syahrir.
Syahrir memohon Mahkamah agar menyatakan pasangan
Mohammad Ramdhan Pomanto-Sofyan Puhi adalah pasangan bakal calon
Gubernur/Wakil Gubernur Gorontalo yang sah karena didukung oleh sebelas
partai politik. Kesebelas partai dimaksud yaitu Parta
Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai
Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPI), Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia (PKPI), Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Amanat Nasional
(PAN), Partai Patriot, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Peduli
Rakyat Indonesia (PPRI), Partai Demokari Kebangsaan (PDK), dan Partai
Bintang Reformasi (PBR).
Kemudian, membatalkan
Keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 18/Kpts/Pilgub/KPU-Prov-027/2011
mengenai penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta
Pemilukada. Memerintahkan KPU Provinsi Gorontalo untuk melakukan
Pemilukada dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi administrasi
faktual terhadap seluruh bakal pasangan calon paling lambat 90 (sembilan
puluh) hari terhitung sejak putusan diucapkan. Selain itu, senada
dengan Utomo Karim, Syahrir juga memohon Mahkamah membatalkan keputusan
KPU Provinsi Gorontalo Nomor 22/Kpts/Pilgub/KPU-Prov-027/2011 dan Keputusan Nomor 23/Kpts/pilgub/KPU-Prov-027/2011.
Sidang
Panel dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan ini dilaksanakan oleh Hakim
Konstitusi Achmad Sodiki sebagai Ketua Panel, diampingi dua Anggota
Panel, Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono. Sidang berikutnya digelar pada
Kamis, 8 Desember 2011. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar