Menanggapi permohonan pasangan kedua pasangan ini, Mahkamah menggelar sidang sengketa Pemilukada Pati, Senin (8/8/2011). Sidang pendahuluan ini dilaksanakan oleh Panel Hakim yang terdiri dari Harjono sebagai Ketua Panel, didampingi Anggota Panel Ahmad Fadlil dan Anwar Usman.
Nazrul Ichsan Nasution, kuasa hukum Slamet Warsito-Srimulyani (Pemohon perkara Nomor 81/PHPU.D-IX/2011) di hadapan Panel Hakim Konstitusi menyampaikan keberatan terhadap Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati yang telah mengeluarkan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pemilukada Putaran Kedua.
Nazrul menganggap KPU Pati tidak profesional menjalankan tugasnya karena tidak menaati asas Pemilukada. “Kami sebagai pasangan calon, tidak pernah diberikan baik itu keputusan dalam bentuk apa pun,” kata Nazrul. Misalnya, kata Nazrul, pihaknya tidak pernah mengetahui isi formulir DB. “Kemudian keputusan nomor urut, penetapan pasangan calon itu tidak pernah sama sekali kami terima,” imbuhnya.
Selain itu, Nazrul juga membeber sejumlah dalil pelanggaran. Antara lain adanya TPS di rumah kepala desa, praktik money politics, mobilisasi aparatur pemerintahan dan tenaga honorer, serta penggunaan fasilitas negara.
Oleh karena itu, dalam pokok permohonan (petitum), pasangan Slamet Warsito-Srimulyani meminta kepada Mahkamah agar membatalkan Berita Acara KPU Pati Nomor 45/BA/KPU/VIII/2011 tanggal 26 Juli 2011 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Pati. Kemudian menyatakan Keputusan KPU Pati tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilukada Pati Putaran Kedua adalah tidak sah dan batal demi hukum. Slamet Warsito-Srimulyani juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU Pati mendiskualifikasi pasangan Sunarwi-Tejo Pramono dan pasangan Haryanto-Budiono dan melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Kabupaten Pati.
Klaim Rekomendasi DPP PDI Perjuangan
Pemohon pasangan Imam Suroso-Sujoko (Pemohon perkara Nomor 82/PHPU.D-IX/2011) melalui kuasa hukumnya, Arteria Dahlan menegaskan adanya rekomendasi dari DPP PDIP sebagai partai pengusung pasangan Imam Suroso-Sujoko. “Rekomendasi sudah jelas ditujukan kepada Imam Suroso dan Sujoko oleh PDI Perjuangan,” tegas Arteria di awal keterangannya.
Pada mulanya, kata Arteria, Sunarwi yang saat itu masih menjabat Ketua DPC PDIP Pati, bersama Sekertaris DPC PDIP Pati, Irianto, dan Wakil Ketua DPD PDIP, mendaftarkan pasangan pasangan Imam Suroso-Sujoko ke KPU Pati. Saat itu juga, kata Arteria, Sunarwi menyatakan dukungan kepada Imam Suroso-Sujoko.
Namun, keputusan KPU Pati menetapkan pasangan calon yang diusung PDIP adalah Sunarwi-Tejo Pramono. “Ternyata, Yang Mulia, di perjalanan, terbit Keputusan 40 yang menyatakan, Imam Suroso tidak boleh ikut, yang ikut adalah Narwi,” lanjut Arteria.
Menurut Arteria, KPU Pati mengetahui rekomendasi PDIP bahwa calon yang diusung partai ini adalah Imam Suroso-Sujoko. Namun, KPU Pati menyatakan rekomendasi adalah urusan internal partai. KPU Pati beralasan Imam Suroso-Sujoko tidak melengkapi berkas sehingga diganti dengan Sunarwi-Tejo Pramono. Kemudian, DPD PDIP Jawa Tengah mendatangi kantor KPU Pati untuk klarifikasi, namun tidak diindahkan. Akhirnya, melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 081/KPTS/DPP/V/2011 tanggal 19 Mei 2011, DPP PDIP membekukan kepengurusan DPC PDIP Pati yang dinahkodai Sunarwi.
“Jadi, kemudian siapa yang kemudian ikut di dalam Pemilukada itu yang mengatasnamakan PDIP?” tanya Ketua Panel Harjono. “Yang mengatasnamakan PDI Perjuangan namanya Sunarwi,” jawab Arteria.
Dalam pokok permohonan (petitum), pasangan Imam Suroso-Sujoko meminta Mahkamah membatalkan penetapan pasangan calon peserta Pemilukada Pati. Kemudian, mendiskualifikasi Sunarwi-Tejo Pramono dan menyatakan pasangan Imam Suroso-Sujoko sebagai pasangan calon peserta Pemilukada Pati. Terakhir, memohon Mahkamah agar memerintahkan KPU Pati untuk menggelar Pemilukada ulang. (Nur Rosihin Ana)
Sumber:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5683
Tidak ada komentar:
Posting Komentar