Jakarta,
MKOnline – Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Kabupaten Pati memasuki tahapan mendengar keterangan saksi di
persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/8/2011) siang. Di depan
Panel Hakim Konstitusi yang diketuai Achmad Sodiki didampingi Anggota
Panel Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi, Kapolres Pati paparkan proses
pengamanan Pemilukada Pati berdasarkan operasi Tata Praja Mina Tani.
Kapolres
Pati menerjunkan 489 personilnya untuk mengamanankan setiap tahapan
Pemilukada. “Sampai saat ini, proses pelaksanaan Pilkada yang dilakukan
oleh Polri dalam keadaan aman,” kata Kapolres. Kendati demikian,
lanjutnya, pihaknya menerima empat laporan pengaduan Pemilukada berupa
pemalsuan materai, perbuatan tidak menyenangkan, penyalahgunaan gelar
akademik dan terakhir adanya perusakan di Kec. Wedarijaksa.
Kapolres
juga membantah adanya pengepungan kantor KPU Pati sebagaimana
keterangan Guntur, saksi pasangan Imam Suroso-Sujoko (Pemohon perkara
Nomor 82/PHPU.D-IX/2011). “Tidak ada yang namanyamengepung KPU. Artinya
kami mensterilkan kantor KPU agar tidak terjadi intervensi sehingga KPU
mempunyai independensi,” terangnya.
Selanjutnya
Anggota Panel Hakim Harjono mengkonfrontir keterangan Kapolres dengan
keterangan Guntur. Menurut Guntur, pada 19 Mei, Kantor KPU Pati yang
terletak di kompleks Stadion Joyokusumo dikepung ribuan pendukung
pasangan Sunarwi-Tejo Pramono. “Pada tanggal 19, jam 18.30 kami mau
menyerahkan berkas kelengkapan administrasi pasangan calon Bapak Imam
Suroso dan Bapak Sujoko,” terang Guntur. Guntur juga menerangkan adanya
keributan dan perampasan berkas yang dibawa oleh Sujoko di Kantor KPU
Pati.
Harjono
kembali menanyakan Kapolres Pati berkaitan dengan aksi pengepungan
Kantor KPU Pati oleh ribuan massa pendukung Sunarwi-Tejo. “Kalau ribuan,
Yang Mulia, enggak mungkin,” bantah Kapolres Pati yang saat kejadian
mengaku berada KPU Pati. “Kalau tidak mungkin, Bapak lihat banyak massa
enggak di situ?” tanya Harjono. “Ada massa, tetapi lebih banyak
polisinya, Yang Mulia,” jawab Kapolres Pati .
Panel
Hakim pun memberikan kesempatan kepada bakal calon wakil bupati Sujoko
menyampaikan keterangan. Menurut Sujoko, pada 11 Mei, setelah berkas
pencalonannya lengkap, Sujoko mencari Ketua DPC PDIP Pati, Sunarwi, dan
Sekretaris DPC PDIP. Namun, Sunarwi terus menghindar dengan alasan
sedang pergi ziarah. “Saya dihindari terus, Pak Narwi Ziarah,” kata
Sujoko. Kemudian, lanjutnya, pagi hari pada 17 Mei, Sujoko mendatangi
rumah tetangganya, Endro Jatmiko yang merupakan anggota KPU Pati untuk
minta penjelasan ikhwal kewenangan memasukkan berkas yang hanya bisa
dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Pati. “Saya datang mau
minta penjelasan ini kenapa harus ketua dan sekretaris untuk memasukkan
berkas? Wong saya ini wakil ketua,” terangnya. Kabar yang dia dapat
dari istri Endro menyatakan Endro sudah pergi ke KPU. “Ngapain ini
tanggal merah kok ke KPU?” seloroh Sujoko.
Wewenang Ketua dan Sekretaris DPC
Sementara itu, Ketua KPU Pati Nursastro Salomo dalam jawabannya menyatakan, pada 17 Mei KPU menerima penggantian pasangan dari Sunarwi yang diusung PDIP, yaitu semula mengusung pasangan Imam Suroso-Sujoko, berganti menjadi pasangan dari Sunarwi-Tejo.
“Apakah
memang cukup rekomendasi itu dari DPC saja atau harus dari DPP,
menurut yang Saudara tahu?” tanya Anggota Panel Hakim Ahmad Fadlil
Sumadi. “Tidak ada rekomendasi, Yang Mulia. Yang ada surat pengajuan
penggantian calon,” jawab Nursastro. Selain itu, tambah Nursastro,
rekomendasi tidak dipersyaratkan dalam aturan undang-undang.
Memperkuat
jawaban KPU Pati, KPU Provinsi Jawa Tengah menyatakan, yang berwenang
memperbaiki, melengkapi atau mengajukan pasangan calon baru yaitu
pimpinan partai politik. Yang dimaksud pimpinan partai politik sesuai
regulasi Pasal 59 ayat (1) huruf a menyebutkan, pimpinan partai politik
adalah ketua dan sekretaris partai politik pada tingkat daerah
pencalonannya. “Jadi yang berhak mencalonkan termasuk memperbaiki dan
mengajukan pasangan calon baru adalah ketua dan sekretaris DPC partai
politik masing-masing,” terang KPU Jateng.
Kemudian
terkait dengan rekomendasi, lanjutnya, tidak ada satu pasal pun dalam
undang-undang dan peraturan KPU menyatakan bahwa rekomendasi adalah
syarat yang harus diserahkan kepada KPU. “Jadi ada rekomendasi atau
tidak ada rekomendasi itu menjadi permasalahan internal partai politik,”
tegas KPU Jawa Tengah. (Nur Rosihin Ana/mh)
|
Kamis, 11 Agustus 2011
Kapolres Pati Paparkan Proses Pengamanan Pemilukada
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar