Jakarta,
MKOnline – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(Pemilukada) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali digelar dalam
persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/8/2011). Persidangan
yang dilaksanakan oleh Panel Hakim yang diketuai Achmad Sodiki,
didampingi Ahmad Fadil Sumadi dan Harjono, mengagendakan mendengar
jawaban Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, mendengar
keterangan Pihak Terkait, dan Pembuktian.
Menanggapi
permohonan pasangan Slamet Warsito-Srimulyani (Pemohon perkara Nomor
81/PHPU.D-IX/2011), KPU Pati melalui kuasa hukumnya, Umar Ma’ruf dalam
eksepsinya menyatakan permohonan kabur (obscuur libel). “Dalam
permohonan, Pemohon tidak menunjuk berkaitan dengan persoalan murni
PHPU-nya. Yang didalilkan adalah berkaitan dengan persoalan pelanggaran
yang bersifat struktur, sistematis, dan massif,” kata Umar.
Umar
juga mematahkan dalil permohonan Slamet Warsito-Srimulyani mengenai
persoalan pemberian berita acara rekapitulasi hasil Pemilukada. KPU Pati
telah melakukan kewajibannya yaitu memberikan hasil berita acara rekap
kepada lima pasangan calon yang hadir. ”Pemohon pada saat rekapitulasi
hadir, tetapi kemudian belum selesai sudah keluar. Maka tentunya kami
tidak bisa memberikan. Kemudian kita susuli ke tempat saksi daripada
Pemohon. Dan saksi Pemohon tidak bersedia untuk menerima rekapitulasi
berita acara ini,” imbuh Umar.
Selain
itu, KPU Pati juga membantah dalil pasangan Slamet Warsito-Srimulyani
mengenai quick count yang dilakukan KPU Pati. “Yang kami lakukan adalah
perhitungan sementara. Dan perhitungan sementara ini kami lakukan
untuk 83% dari TPS, bukan 100%,” bantah Umar.
Kemudian,
berkaitan dengan persoalan TPS yang berada di halaman rumah kepala
desa, Umar menjelaskan tidak adanya larangan berkaitan dengan hal
tersebut. “Yang ada larangan sebagaimana PKPU Nomor 72 Tahun 2009 adalah
tempat ibadah termasuk halamannya tidak dibenarkan untuk digunakan
sebagai tempat pemungutan suara,” terang Umar. KPU Pati juga menegaskan
tidak mengetahui adanya mobilisasi PNS dan penggunaan fasilitas Negara.
Pihaknya mengaku tidak tidak mendapatkan klarifikasi dari Panwaslu
Pati.
Masalah Internal PDIP
Dalam
kesempatan yang sama KPU Pati juga Menaggapi permohonan pasangan Imam
Suroso-Sujoko (Pemohon perkara Nomor 82/PHPU.D-IX/2011). KPU Pati
bersikukuh tidak pernah melakukan diskualifikasi atau menggugurkan bakal
pasangan calon Imam Suroso-Sujoko. KPU Pati mengakui Imam
Suroso-Sujoko adalah bakal pasangan calon yang pernah diusulkan dan
didaftarkan oleh DPC PDIP Pati pada saat pendaftaran tanggal 5 Mei
2011.
Kemudian
oleh DPC PDIP pada saat perbaikan, diajukan penggantian dengan calon
baru. Penggantian calon baru ini sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat
(3) UU Nomor 12 Tahun 2008. “Jadi harus dipahami ini persoalan internal
PDI Perjuangan, bukan persoalan hubungan antara Pemohon dengan KPU
Kabupaten Pati,” terang Umar.
Selanjutnya
Umar Ma’ruf, kuasa hukum KPU Pati menjelaskan detil kronologi tahapan
verifikasi pasangan Imam Suroso-Sujoko. Pada 11 Mei 2011, kata Umar,
ada utusan dari bakal pasangan calon hadir ke KPU, yang akan melengkapi
berkas. “Tetapi karena tidak pada waktunya, maka kami tidak bisa
menerima,” kata Umar.
Selain
itu, lanjutnya, sebagaimana ketentuan, yang berhak untuk menambah
kelengkapan berkas adalah partai politik dalam hal ini DPC PDIP Pati.
Sedangkan yang hadir saat itu bukan dari DPC PDIP. “Seandainya yang
hadir pun adalah DPC PDIP, karena waktunya tidak sesuai dengan yang kami
tentukan, pasti kami akan tolak karena waktu perbaikan adalah pada
tanggal 13 Mei sampai 19 Mei 2011,” jelas Umar.
Kemudian,
lanjut Umar, pada tanggal 17 Mei 2011, pada masa perbaikan berkas,
Ketua DPC PDIP Pati, Sunarwi, didampingi Sekretaris DPC PDIP datang ke
KPU Pati untuk melakukan penggantian bakal pasangan calon. Semula
pasangan calon yang diusung PDIP adalah Imam Suroso-Sujoko, berganti
menjadi pasangan Sunarwi-Tejo Pramono. Hal ini, kata Umar, sesuai dengan
ketentuan Pasal 60 ayat (3) UU Nomor 12 tahun 2008.
”Karena
yang hadir adalah Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Perjuangan Kabupaten
Pati maka penggantian calon itu kami terima, dan hal ini pun dalam
rangka prinsip kehati-hatian kami melakukan konsultasi ke KPU Pusat, dan
KPU Pusat menyatakan, penuhi ketentuan di dalam undang-undang ini,
sehingga kami melaksanakan ini,” tandas Umar. (Nur Rosihin Ana/mh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar