Selasa, 12 April 2011

Sudin-Kurniadi Minta Ditetapkan Sebagai Pasangan Cabup Sambas

Jakarta, MKOnline – Pasangan bakal calon (balon) bupati Sambas, H. M. Sudin Asrin-Kurniadi hadir di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/4/2011) untuk menjalani sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Sambas. Pasangan calon dari jalur perseorangan ini menggugat Surat Keputusan KPU nomor 7 tahun 2011 yang meloloskan lima balon untuk menjadi calon. Persidangan pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 39/PHPU.D-IX/2011 ini dihadiri oleh Pemohon pasangan Sudin-Kurniadi dan Pihak Terkait KPU Kab. Sambas dengan didampingi kuasanya.

Di hadapan Panel Hakim MK, pasangan Sudin-Kurniadi mengklaim mendapatkan syarat dukungan untuk menjadi calon dari jalur perseorangan sejumlah 50.000 suara. Namun jumlah dukungan suara yang diakui KPU Sambas hanya sebanyak 16.302.

“Kami merasa ada sesuatu yang tidak pas. Contoh di Subah, kami sudah cek di lapangan, itu ada suara kami. Ternyata di KPU kosong. Beberapa desa lain juga kosong. Termasuk di desa kelahiran saya sendiri yang sekarang sudah dimekarkan, yaitu di Gapura itu juga kosong,” kata Sudin Asrin mendalilkan.
Selain itu, pasangan ini juga mendalilkan belum dilantiknya Panwascam saat tahapan verifikasi bakal calon untuk menjadi calon. “Pada waktu verifikasi, Panwaslu kecamatan belum dilantik. Setelah selesai verifikasi, baru dilantik,” lanjut Sudin.

Dalam permohonannya, Sudin-Kurniadi meminta (Petitum) Mahkamah agar membatalkan berita acara rekapitulasi daftar dukungan tambahan bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati Sambas Tahun 2011. Sudin-Kurniadi juga meminta Mahkamah membatalkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sambas Tingkat Kabupaten. Kemudian, membatalkan Keputusan KPU Sambas Nomor 26 Tahun 2011 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilukada Sambas Tahun 2011.

Selain itu, Sudin-Kurniadi juga meminta Mahkamah menetapkan jumlah perolehan dukungan suaranya yang benar untuk pasangan ini, yaitu minimal 30.000 suara dukungan yang dianggap sah, sehingga dinyatakan memenuhi syarat. Terakhir, menetapkan pasangan ini sebagai calon pasangan perseorangan.    “Menetapkan pula sebagai calon pasangan perseorangan bupati dan calon perseorangan wakil bupati Sambas tahun 2011,” tandas Sudin.

Sementara itu, Termohon KPU Sambas melalui kuasa hukumnya, Nazirin, dalam eksepsinya KPU Sambas menyatakan Permohonan Sudin-Asrin kabur dan bukan kewenangan MK. Pemohon juga tidak menguraikan dengan jelas kesalahan hasil pengitungan suara yang telah ditetapkan oleh Termohon dan tidak mengajukan petitum atau permintaan untuk menetapkan hasil penghitungan yang benar.

“Error in objecto karena maksud dan subtansi permohonan sesunguhnya mengenai verifikasi faktual terhadap dukungan Pemohon. Sehingga bukan perkara yang bisa diajukan ke Mahkamah,” tandas Nazirin.

Sedangkan dalam pokok perkara, KPU Sambas menyatakan pasangan Sudin-Kurniadi tidak lolos verifikasi karena syarat jumlah dukungan tidak terpenuhi. Berdasarkan SK KPU nomor 34 tahun 2010, syarat minimal dukungan bagi balon perseorangan sebanyak 21.844 suara. “Pemohon tidak memenuhi batas minimal 21.844,” tandas Nazirin.

Sebelum mengakhiri persidangan, Panel Hakim menyarankan Pemohon dan Termohon untuk menyiapkan saksi-saksi. Pemohon mengajukan 1 orang saksi, sedangkan Termohon 2 orang. Saksi-saksi tersebut akan diminta keterangannya pada persidangan lanjutan yang akan digelar Rabu besok. (Nur Rosihin Ana/mh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More