Jakarta,
MKOnline – Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Supiori
putaran dua kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at
(8/4/2011). Hadir di persidangan, Pemohon pasangan Julianus
Mnusefer-Theodorus Kawer (Mekar) didampingi kuasa hukumnya, Ketua KPU
Kab. Supiori Alberth Rumbekwan didampingi kuasanya, dan Pihak Terkait
pasangan Fredrik Menufandu-Yan Imbab dan kuasanya.
Sidang untuk perkara nomor 34/PHPU.D-IX/2011 ini beragendakan pembuktian dengan mendengar keterangan saksi-saksi. Saksi Pemohon bernama Yohanes Akobiarek menerangkan mengenai agenda rapat pada 1 Maret 2011 yang bertempat di kantor KPU Kab. Supiori. Rapat tersebut, kata Yohanes, dihadiri oleh KPU Supiori, Muspida dan kedua pasangan beserta koalisi kandidat dan tim sukses masing-masing. “Dalam kesempatan itu, Ketua KPUD meminta maaf kepada yang hadir bahwa selama ini jadwal tahapan belum berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan karena sampai saat ini belum ada dana untuk melaksanakan tahapan-tahapan tersebut,” kata Yohanes.
Oleh karena itu, terang Yohanes, KPU Supiori menawarkan tanggal 11 Maret 2011 sebagai tanggal pemungutan suara. “Tim kandidat Mekar meminta, agar tanggal pemungutan suara diundur akhir bulan Maret 2011 guna KPUD melaksanakan pemutakhiran data pemilih ulang,” ujar Yohanes. Namun, lanjutnya, KPU Supiori tetap bertahan dengan DPT yang ada, dengan kata lain, tidak dilakukan pemutakhiran data.
Sementara itu, saksi pihak Terkait bernama Yona Petrus Sarawan dalam keterangannya di depan Panel Hakim menyatakan melihat Pemohon membagikan motor tempel kepada masayarakat. “Pada tanggal 8 Maret dan tanggal 15 Maret, saya melihat sendiri kandidat nomor urut 5 membagikan motor tempel 15 Pk kepada masyarakat,” terang Yona.
Selain itu, dalam kesaksiannya Yona juga menerangkan adanya penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye salah satu pasangan calon. “Pada waktu kandidat nomor urut 5 (Pemohon) menyampaikan atau mensosialisasikan figurnya di Kampung Masiai, menggunakan sebuah speed (speedboat) milik pemerintah,” jelas Yona.
Sebelum mengakhiri persidangan, Panel Hakim yang dipimpin oleh Achmad Sodiki yang bertindak sebagai Ketua Panel, Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai Anggota Panel, mengesahkan alat bukti Pemohon berupa bukti P-1 sampai P-91. Selanjutnya, Panel Hakim Konstitusi memberi kesempatan kepada para pihak untuk membuat kesimpulan tertulis dan diserahkan ke MK pada Senin depan pukul 12.00 WIB.
Selain itu, apapun putusan Mahkamah nanti, Panel Hakim berpesan kepada para pihak agar tetap menjaga kerukunan. “Majelis berpesan supaya tetap dijaga kerukunan, setelah adanya Putusan Mahkamah. Kita semua Saudara, tidak perlu menggunakan Kekerasan satu sama lain, pesan Ketua Panel Achmad Sodiki di ujung persidangan (Nur Rosihin Ana/mh)
Sidang untuk perkara nomor 34/PHPU.D-IX/2011 ini beragendakan pembuktian dengan mendengar keterangan saksi-saksi. Saksi Pemohon bernama Yohanes Akobiarek menerangkan mengenai agenda rapat pada 1 Maret 2011 yang bertempat di kantor KPU Kab. Supiori. Rapat tersebut, kata Yohanes, dihadiri oleh KPU Supiori, Muspida dan kedua pasangan beserta koalisi kandidat dan tim sukses masing-masing. “Dalam kesempatan itu, Ketua KPUD meminta maaf kepada yang hadir bahwa selama ini jadwal tahapan belum berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan karena sampai saat ini belum ada dana untuk melaksanakan tahapan-tahapan tersebut,” kata Yohanes.
Oleh karena itu, terang Yohanes, KPU Supiori menawarkan tanggal 11 Maret 2011 sebagai tanggal pemungutan suara. “Tim kandidat Mekar meminta, agar tanggal pemungutan suara diundur akhir bulan Maret 2011 guna KPUD melaksanakan pemutakhiran data pemilih ulang,” ujar Yohanes. Namun, lanjutnya, KPU Supiori tetap bertahan dengan DPT yang ada, dengan kata lain, tidak dilakukan pemutakhiran data.
Sementara itu, saksi pihak Terkait bernama Yona Petrus Sarawan dalam keterangannya di depan Panel Hakim menyatakan melihat Pemohon membagikan motor tempel kepada masayarakat. “Pada tanggal 8 Maret dan tanggal 15 Maret, saya melihat sendiri kandidat nomor urut 5 membagikan motor tempel 15 Pk kepada masyarakat,” terang Yona.
Selain itu, dalam kesaksiannya Yona juga menerangkan adanya penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye salah satu pasangan calon. “Pada waktu kandidat nomor urut 5 (Pemohon) menyampaikan atau mensosialisasikan figurnya di Kampung Masiai, menggunakan sebuah speed (speedboat) milik pemerintah,” jelas Yona.
Sebelum mengakhiri persidangan, Panel Hakim yang dipimpin oleh Achmad Sodiki yang bertindak sebagai Ketua Panel, Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai Anggota Panel, mengesahkan alat bukti Pemohon berupa bukti P-1 sampai P-91. Selanjutnya, Panel Hakim Konstitusi memberi kesempatan kepada para pihak untuk membuat kesimpulan tertulis dan diserahkan ke MK pada Senin depan pukul 12.00 WIB.
Selain itu, apapun putusan Mahkamah nanti, Panel Hakim berpesan kepada para pihak agar tetap menjaga kerukunan. “Majelis berpesan supaya tetap dijaga kerukunan, setelah adanya Putusan Mahkamah. Kita semua Saudara, tidak perlu menggunakan Kekerasan satu sama lain, pesan Ketua Panel Achmad Sodiki di ujung persidangan (Nur Rosihin Ana/mh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar