Selasa, 12 April 2011

Pemohon Uji Materi UU BPHTB Mangkir di Persidangan

Jakarta, MKOnline – Tanpa alasan jelas, Fahri Alamudie mangkir di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada Senin (11/4/2011). Persidangan yang rencananya digelar pukul 13.00 WIB ini sempat tertunda karena Pemohon belum menunjukkan tanda-tanda kehadiran di MK. Selanjutnya, Panel Hakim membuka persidangan pukul 13:24 WIB. Namun, karena Pemohon tidak juga hadir di persidangan dengan agenda pemeriksaaan perbaikan permohonan, akhirnya Panel Hakim terpaksa menutup persidangan pada pukul 13:26 WIB.
“Oleh karena Pemohon untuk perkara nomor 22/PUU-IX/2011 tidak hadir, maka sidang saya nyatakan ditutup,” kata Ketua Panel Achmad Sodiki seraya mengetok palu sidang sebanyak tiga kali pertanda persidangan ditutup.
Sebagaimana persidangan pendahuluan, (18/3), Mahkamah memeriksa uji materi konstitusionalitas materi UU 20/2000 tentang Perubahan Atas UU 21/1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan  (BPHTB) yang diajukan oleh Fahri Alamudie.
Fahri yang kala itu hadir di persidangan tanpa didampingi kuasa hukum, mengadukan hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya Pasal 2 ayat (2) huruf  b UU BPHTB yang menyatakan: “Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: b. pemberian hak baru karena: 1. kelanjutan pelepasan hak; 2. di luar pelepasan hak.” Ketentuan tersebut menurut Pemohon, bertentangan dengan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.
Fahri mendalilkan membeli sebidang tanah. Saat jual-beli dia sudah dikenakan pajak. Namun, saat pemberian hak baru, dia dikenakan pajak lagi. Menurutnya, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam pemberian hak baru tidak dapat dibenarkan karena pemberian hak baru bukanlah suatu peristiwa hukum seperti yang diatur dalam UU 20/2000. Sehingga menurutnya, pemberian hak baru kepada pemilik lahan/tanah dan bangunan adalah kewajiban pemerintah karena pemerintah memperoleh pendapatan setiap tahun dari pajak tanah/lahan tersebut, yaitu berupa pajak bumi dan bangunan. (Nur Rosihin Ana/mh)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More