Selasa, 25 Januari 2011

PHPU Kab. Nias Selatan: Saksi Pemohon Terangkan Coblos Tembus Tidak Sah

Hakim Konstitusi, M. Akil Mochtar (ketua) dan Hamdan Zoelva (anggota) saat mendengarkan saksi pada sidang perselisihan pemilukada Kab. Nias Selatan, Selasa (25/1).
Jakarta, MKOnline - Sebagaimana dalam permohonan, para Pemohon antara lain mempersoalkan coblos tembus yang tidak berkenaan dengan kolom pasangan calon lain, dinyatakan tidak sah oleh Termohon. Dalam keterangannya, Herman Halawa, saksi pasangan Temazisokhi Halawa-Foluaha Bidaya di tingkat PPK Lolomatua, menjelaskan, pada 31 Desember 2011 digelar rapat rekapitulasi hasil suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lolomatua. Ketua PPK, kata Herman, hanya membacakan suara sah masing-masing calon. "Kenapa suara batal pencoblosan (tembus) simetris itu tidak dibacakan?" kata Herman menirukan pertanyaan para saksi. "Kita utamakan dulu yang sah, nanti saja yang batal-batal, yang simetris itu," lanjut Herman, menirukan jawaban Ketua PPK Lolomatua.
Demikian sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) yang digelar pada Selasa (25/01/2011). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dilakukan oleh Panel Hakim M. Akil Mochtar yang bertindak sebagai ketua panel, didampingi dua anggota panel, Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva.
Permohonan perkara PHPU Kada Kab. Nisel ini diajukan oleh empat pasangan calon yang teridiri dari dua pasangan bakal calon dan dua pasangan calon bupati/wakil bupati Nisel. Dua pasangan bakal calon adalah Fahuwusa Laia-Rahmat Alyakin Dakhi (perkara No. 4/PHPU.D-IX/2011), dan pasangan Hadirat Manao-Denisman Bu’ololo (perkara No. 6/PHPU.D-IX/2011). Sedangkan dua pasangan calon adalah Faudu'asa Hulu-Afred Laia (perkara No. 5/PHPU.D-IX/2011) dan pasangan Temazisokhi Halawa-Foluaha Bidaya (perkara No. 7/PHPU.D-IX/2011).
Saksi lainnya, Felik Giawa, saksi di TPS I Desa Sukamaju Kec. Lolomatua, juga memperkuat keterangan saksi Herman. Menurut Felik,  dari 135 suara, terdapat 18 suara dianggap tidak sah karena tembus simetris. "Itu pencoblosan secara (tembus) simetris," kata Felik.
Ditanya Ketua Panel M. Akil Mochtar mengenai kondisi surat suara coblos tembus sehingga dianggap tidak sah oleh Termohon, Felik mengatakan, coblos tembus tersebut tidak mengenai kolom pasangan lainnya. "Tidak mengganggu gambar pasangan yang lain," jawab Felik. "Lalu tembusnya ke mana?" cecar Akil. "Dari gambar nomor urut 1, tembus pada kertas kosong di belakangnya," jelas Felik. Ke-18 suara coblos tembus yang dibatalkan Termohon tersebut, lanjut Felik, adalah suara untuk pasangan Temazisokhi Halawa-Foluaha Bidaya.
Senada dengan Felik, saksi pasangan no. urut 1 Temazisokhi Halawa-Foluaha Bidaya, Eli Halawa, Totonafo, Fa'ano Halawa, Faoro Hondro, Suardin Laia, Alisokhi Giawa, juga menerangkan adanya masalah coblos tembus simetris yang merugikan pasangan ini. Eli Halawa yang merupakan Korcam Lolowau menerangkan sejumlah suara tembus simetris yang dibatalkan Termohon yang terjadi di Kec. Lolowau. "Berapa banyak laporan yang Saudara terima dari saksi Saudara?" tanya Akil Mochtar. "1.269 suara," jawab Eli singkat.
Sedangkan Faoro Hondro, Korcam Kepulauan Batu, menyatakan menerima laporan saksi di TPS mengenai adanya coblos tembus yang dianggap tidak sah sebanyak 711. "Dari 711 suara itu, terdapat suara Temafol (pasangan Temazisokhi Halawa-Foluaha Bidaya) yang tembus simetris sebanyak 537 suara," jelas Faoro. (Nur Rosihin Ana/mh)


Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More