Jakarta,
MKOnline - Sebagaimana dalam permohonan, para Pemohon antara lain
mempersoalkan coblos tembus yang tidak berkenaan dengan kolom pasangan
calon lain, dinyatakan tidak sah oleh Termohon. Dalam keterangannya,
Herman Halawa, saksi pasangan Temazisokhi Halawa-Foluaha Bidaya di
tingkat PPK Lolomatua, menjelaskan, pada 31 Desember 2011 digelar rapat
rekapitulasi hasil suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Lolomatua. Ketua PPK, kata Herman, hanya membacakan suara sah
masing-masing calon. "Kenapa suara batal pencoblosan (tembus) simetris
itu tidak dibacakan?" kata Herman menirukan pertanyaan para saksi.
"Kita utamakan dulu yang sah, nanti saja yang batal-batal, yang
simetris itu," lanjut Herman, menirukan jawaban Ketua PPK Lolomatua.
Demikian
sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Nias Selatan (Nisel)
yang digelar pada Selasa (25/01/2011). Sidang dengan agenda
pemeriksaan saksi ini dilakukan oleh Panel Hakim M. Akil Mochtar yang
bertindak sebagai ketua panel, didampingi dua anggota panel, Muhammad
Alim dan Hamdan Zoelva.
Permohonan
perkara PHPU Kada Kab. Nisel ini diajukan oleh empat pasangan calon
yang teridiri dari dua pasangan bakal calon dan dua pasangan calon
bupati/wakil bupati Nisel. Dua pasangan bakal calon adalah Fahuwusa
Laia-Rahmat Alyakin Dakhi (perkara No. 4/PHPU.D-IX/2011), dan pasangan
Hadirat Manao-Denisman Bu’ololo (perkara No. 6/PHPU.D-IX/2011).
Sedangkan dua pasangan calon adalah Faudu'asa Hulu-Afred Laia (perkara
No. 5/PHPU.D-IX/2011) dan pasangan Temazisokhi Halawa-Foluaha Bidaya
(perkara No. 7/PHPU.D-IX/2011).
Saksi
lainnya, Felik Giawa, saksi di TPS I Desa Sukamaju Kec. Lolomatua,
juga memperkuat keterangan saksi Herman. Menurut Felik, dari 135
suara, terdapat 18 suara dianggap tidak sah karena tembus simetris.
"Itu pencoblosan secara (tembus) simetris," kata Felik.
Ditanya
Ketua Panel M. Akil Mochtar mengenai kondisi surat suara coblos tembus
sehingga dianggap tidak sah oleh Termohon, Felik mengatakan, coblos
tembus tersebut tidak mengenai kolom pasangan lainnya. "Tidak mengganggu
gambar pasangan yang lain," jawab Felik. "Lalu tembusnya ke mana?"
cecar Akil. "Dari gambar nomor urut 1, tembus pada kertas kosong di
belakangnya," jelas Felik. Ke-18 suara coblos tembus yang dibatalkan
Termohon tersebut, lanjut Felik, adalah suara untuk pasangan Temazisokhi
Halawa-Foluaha Bidaya.
Senada
dengan Felik, saksi pasangan no. urut 1 Temazisokhi Halawa-Foluaha
Bidaya, Eli Halawa, Totonafo, Fa'ano Halawa, Faoro Hondro, Suardin Laia,
Alisokhi Giawa, juga menerangkan adanya masalah coblos tembus simetris
yang merugikan pasangan ini. Eli Halawa yang merupakan Korcam Lolowau
menerangkan sejumlah suara tembus simetris yang dibatalkan Termohon
yang terjadi di Kec. Lolowau. "Berapa banyak laporan yang Saudara
terima dari saksi Saudara?" tanya Akil Mochtar. "1.269 suara," jawab
Eli singkat.
Sedangkan
Faoro Hondro, Korcam Kepulauan Batu, menyatakan menerima laporan saksi
di TPS mengenai adanya coblos tembus yang dianggap tidak sah sebanyak
711. "Dari 711 suara itu, terdapat suara Temafol (pasangan Temazisokhi
Halawa-Foluaha Bidaya) yang tembus simetris sebanyak 537 suara," jelas
Faoro. (Nur Rosihin Ana/mh)
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar