Jakarta,
MK Online - Pelaku usaha produk hewan harus mengantongi Sertifikat
Veteriner dan Sertifikat Halal jika ingin menjual atau mengedarkan
produknya di wilayah hukum NKRI. Ketentuan mengenai Sertifikat Veteriner
dan Sertifikat Halal ini dinilai memberatkan kegiatan usaha untuk
mempertahankan kelangsungan hidup dan kehidupan yang dijamin oleh UUD
1945.
Demikian
sidang panel pengujian Pasal 58 Ayat (4) UU No. 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan yang digelar di Mahkamah Konstitusi,
Selasa (11/1/2011).
Permohonan diajukan oleh Deni Juhaeni, I. Griawan Wijaya, Netty Retta Herawaty Hutabarat, dan Bagus Putu Mantra. Melalui kuasanya, Agus Prabowo, Para pemohon menyatakan hak-hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 58 ayat (4) UU 18/2009 yang menyatakan: "Produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai Sertifikat Veteriner dan Sertifikat Halal." Ketentuan tersebut menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.
Permohonan diajukan oleh Deni Juhaeni, I. Griawan Wijaya, Netty Retta Herawaty Hutabarat, dan Bagus Putu Mantra. Melalui kuasanya, Agus Prabowo, Para pemohon menyatakan hak-hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 58 ayat (4) UU 18/2009 yang menyatakan: "Produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai Sertifikat Veteriner dan Sertifikat Halal." Ketentuan tersebut menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.
Deni
Juhaeni adalah pedagang Telur ayam yang melakukan kegiatan usaha untuk
mempertahankan kelangsungan hidup dan kehidupannya serta keluarganya.
"Berdasarkan ketentuan undang-undang dimaksud, pedagang telur
diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Halal dan sertifikat Veteriner
pada saat mengedarkan produk dagangannya,'' kata kata kuasa Pemohon,
Agus Prabowo.
Sedangkan
I. Griawan Wijaya adalah pedagang daging babi, Netty Retta Herawaty
Hutabarat pedagang daging anjing, dan Bagus Putu Mantra peternak babi.
"Sebagai pedagang daging anjing dan babi, tidak memungkinkan untuk
memiliki sertifikat halal. Dengan demikian mereka tidak dapat
mengedarkan barang dagangannya di Indonesia," lanjut Agus Prabowo.
Dalam
petitumnya, para Pemohon meminta dikabulkannya seluruh Permohonan.
Selanjutnya, meminta Mahkamah menyatakan Pasal 58 ayat (4) UU 18/2009
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sidang
dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Nomor
2/PUU-IX/2011 ini dilaksanakan oleh panel hakim konstitusi Muhammad
Alim sebagai ketua panel, didampingi dua anggota panel Ahmad Fadlil
Sumadi dan Maria Farida Indrati. Dalam nasehatnya, hakim konstitusi
Ahmad Fadlil Sumadi meminta Pemohon menjelaskan dengan argumentasi yang
rasional-yuridis berdasarkan doktrin atau teori-teori hukum dan
konstitusi. "Misalnya, kaitannnya dengan pluralitas, mayoritas,
minoritas, atau wilayah khusus dan umum," kata Fadlil.
Sementara
hakim konstitusi Maria Farida Indrati menanyakan berlakunya ketentuan
dalam UU yang berdampak kerugian konstitusional Pemohon. "(kerugian)
hanya serifikat halal saja? tanya Maria.
Kemudian
Maria menasehati pemohon agar menyinggung masalah keberagaman
masyarakat di Indonesia. Selain itu, saran adanya tinjuan hukum Islam.
"Karena hukum juga merupakan sumber hukum positif," saran Maria.
Sementara
itu, ketua panel Muhammad Alim menyarankan Pemohon melakukan elaborasi
istilah 'halal' dalam perspektif hukum Islam. Menurut Alim, kehalalan
daging hewan menurut Islam bukan hanya terletak pada dzatnya. "Meskipun
daging kerbau, tapi karena tidak disembelih menurut Islam, hukumnya
haram, misalnya (mati) karena tertabrak, tercekik," jelas Alim.
Lebih
lanjut Alim memaparkan mengenai pembatasan-pembatasan yang
dimungkinkan untuk menghormati hak asasi orang lain. Daging yang
bersertifikat halal adalah konsumsi orang Islam. "Bagi selain orang
Islam, membeli daging yang bersertifikat halal boleh, yang tidak
bersertifikat halal juga boleh?" jelas Alim. (Nur Rosihin Ana)
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar