Calon
anggota Panwaslu Provinsi seharusnya tidak berasal dari usulan KPU
Provinsi, sebab KPU adalah obyek pengawasan. Begitu juga dengan Calon
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan, seharusnya tidak
diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Demikian
dikatakan Bambang Widjojanto, kuasa Pemohon, dalam sidang uji materi
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
yang digelar, Selasa (2/3/10), di gedung MK.
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Nomor 11/PUU-VIII/2010 ini dihadiri Pemohon Prinsipal Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini dan trio srikandi Bawaslu, Wahidah Suaib, S.F. Agustiani Tio Fridelina Sitorus, dan Wirdyaningsih, staf Bawaslu, serta Kuasa Pemohon, Bambang Widjojanto dan Iskandar Sonhadji.
Pemohon menganggap Pasal 93, Pasal 94 ayat (1), Pasal 94 ayat (2), Pasal 95, Pasal 111 ayat (3), dan Pasal 112 ayat (3) UU Penyelenggara Pemilu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945.
Pemohon menilai prosedur rekrutmen panwaslu daerah tidak mandiri, melanggar asas profesionalitas dan akuntabilitas, karena calon anggota Panwaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota diusulkan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Bambang Widjojanto mengategorikan
pasal-pasal yang diujikan menjadi dua isu. Pertama, berkaitan dengan
rekruitmen pengawas pemilu (panwaslu) provinsi dan kabupaten/kota.
Kedua, berkaitan dengan Dewan Kehormatan KPU.
Menurut
Bambang, proses rekrutmen calon anggota panwaslu oleh KPU menuai
masalah obyektivitas pengawasan. Pada tataran praksis di lapangan,
sebagian anggota panwaslu usulan KPU tidak obyektif dalam menjalankan
tugas pengawasan pemilu. "Sebagian orang-orang yang direkrut KPU tidak sepenuhnya dapat menegakkan obyektivitas," kata Bambang.
Sementara
itu, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menyatakan tahun 2010 akan
digelar 244 pemilukada yang terdiri dari 7 pemilukada tingkat provinsi
dan 237 pemilukada kabupaten/kota. Panwaslu sudah terbentuk di 191
kabupaten kota untuk kepala daerah yang jabatannya berakhir pada Agustus
2010.
Namun,
lanjut Sardini, pihaknya sangat terkejut dengan keluarnya Surat
Keputusan KPU Nomor 50/KPU/II/2010 tanggal 4 Februari 2010, kemudian
diikuti Surat Keputusan Nomor 54/KPU/II/2010 tanggal 5 Februari 2010 yang intinya KPU menyatakan menolak Panwaslu yang sudah dibentuk oleh Bawaslu.
KPU
juga menginstruksikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan
rekruitmen baru untuk anggota Panwaslu. "Padahal sebagian besar
(pembentukan Panwaslu) melalui mekanisme seperti dalam UU 22 tahun 2007,
tetapi dikatakan, dalam bahasa sederhana, 'tidak sah' menurut KPU,"
kata Sardini.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan meminta MK menyatakan: a. Pasal
93, Pasal 94 ayat (1) dan (2), Pasal 95 tidak bertentangan dengan
Pasal 22E ayat (5) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang calon
anggota Panwaslu diusulkan dan dipilih sendiri oleh Bawaslu; b. menyatakan
Pasal 111 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 sepanjang jumlah komposisi Dewan Kehormatan KPU dan
KPU Provinsi tidak mayoritas atau setidaknya jumlah dan komposisinya
seperti yang dirumuskan dalam Dewan Kehormatan Bawaslu; c. menyatakan
Pasal 93, Pasal 94 ayat (1) dan (2), Pasal 95 UU Nomor 22 Tahun 2007
mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya
sepanjang calon anggota Panwaslu diusulkan dan dipilih sendiri oleh
Bawaslu; d. menyatakan
Pasal 111 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2007
mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya
sepanjang jumlah komposisi dan Dewan Kehormatan KPU dan KPU Provinsi
tidak mayoritas atau setidaknya jumlah dan komposisinya seperti yang
dirumuskan dalam Dewan Kehormatan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Panel
Hakim yang terdiri dari M. Akil Mochtar sebagai ketua, dua anggota
Panel, Ahmad Fadlil Sumadi dan Hamdan Zoelva dalam nasehatnya
menyarankan Pemohon memperbaiki Permohonan, di antaranya menyangkut
struktur permohonan, kerugian spesifik Pemohon, dan petitum. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar