Mahkamah
Konstitusi (MK) dalam ketetapannya menyatakan mengabulkan penarikan
kembali permohonan Pemohon uji Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1),
Pasal 28, dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme, Senin (8/2), di ruang sidang pleno gedung MK.
Sidang
dengan agenda pengucapan ketetapan ini dipimpin oleh Moh. Mahfud MD.,
selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar,
Harjono, M. Arsyad Sanusi, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad
Fadlil Sumadi, dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai Anggota.
Pemohon
perkara Nomor 150/PUU-VII/2009 ini adalah Umar Abduh, Mohammad Iqbal
Bin A. Rahman (Abu Jibril), Haris Rusly, John Helmi Mempi, Hartsa
Mashiru HR.
Mahkamah
menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian
pasal-pasal yang diujikan oleh Pemohon. Selanjutnya, Mahkamah
memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali perkara
Pemohon ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
Mengenai
riwayat perkara ini, MK telah menggelar sidang Panel Pemeriksaan
Pendahuluan pada 22 Desember 2009. Kemudian, pada 20 Januari 2010, MK
menerima surat dari Mohammad Iqbal bin A. Rahman (Abu Jibril) perihal
penarikan kembali permohonan Pemohon, dan pencabutan surat kuasa
bertanggal 11 Januari 2010.
Kecuali
Mohammad Iqbal Bin A. Rahman (Abu Jibril), para Pemohon Perkara Nomor
150/PUU-VII/2009 tersebut sebelumnya pernah mengujikan UU a quo khususnya Pasal 5, Pasal 17 Ayat (1) dan (3), dan Pasal 45. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar