Selasa, 12 Januari 2010

Menguji Kerugian Konstitusional Nasabah Bank Century

Para Kuasa Hukum Pemohon uji UU BI terkait kasus Bank Century sedang berdiri saat Majelis Hakim Panel (tampak di layar televisi) sedang memasuki ruang sidang panel MK, Senin (11/1). (Humas MK/Annisa Lestari)
Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang perbaikan permohonan uji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, khususnya Pasal 11 ayat (4) dan (5) sepanjang frasa "berdampak sistemik" dan frasa "berpotensi mengakibatkan krisis" dan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Ayat (4) UU a quo menyatakan, "Dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban Pemerintah." (huruf tebal dari redaksi)
Ayat (5) UU a quo menyatakan, "Ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai kesulitan keuangan Bank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat dan sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dalam Undang-Undang tersendiri." (huruf tebal dari redaksi)
Sesuai dengan saran dan arahan Panel Hakim pada persidangan pemeriksaan pendahuluan, Senin (14/12/09) lalu, Pemohon dalam persidangan kali ini, Senin (11/1/10), telah memperbaiki struktur permohonannya. Pemohon Sri Gayatri yang diwakili kuasanya juga menyerahkan bukti sebagai nasabah Bank Century. Bukti ini untuk mempertegas permohonan sebelumnya, termasuk di dalamnya mengenai jumlah kerugian Pemohon Sri Gayatri yang mencapai 69 milyar.
Di samping itu, Pemohon juga memperjelas provisi permohonan. Dalam perbaikan provisinya, Pemohon memohon MK untuk mencabut Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Dengan demikian, pokok perkara setelah mengalami perbaikan, sebagaimana dibacakan Farhat Abbas, yaitu, meminta MK menyatakan UU Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang BI khususnya Pasal 11 ayat (4) dan (5) sepanjang frasa "berdampak sistemik" dan frasa "berpotensi" mengakibatkan "krisis", bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) Pasal 23 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (1) Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), Pasal 28H Ayat (2), Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.
Kemudian, menyatakan Pasal 11 ayat (4) dan (5) UU No. 3 Tahun 2004 juncto UU No. 6 Tahun 2009 sepanjang frasa "berdampak sistemik" dan frasa "berpotensi" mengakibatkan "krisis" tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, menyatakan Perppu nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK tidak mempunyai kekuatan hukum karena sudah ditolak DPR RI. Terakhir, memerintahkan pemuatan putusan dalam lembaran negara.
Sidang Perkara Nomor 145/PUU-VII/2009 ini dilakukan oleh Panel Hakim yang terdiri dari M. Akil Mochtar sebagai Ketua dan didampingi dua hakim anggota panel, yaitu Maria Farida Indrati dan Harjono.
Menanggapi perbaikan permohonan ini, Akil Mochtar mempertegas kepada Pemohon apakah permohonan ini tetap diteruskan mengingat Perppu yang dimaksud sudah ditolak oleh DPR sehingga tidak akan menjadi undang-undang. "Kami tetap pada permohonan kami, karena kaitannya tidak hanya pada Perppu ini tapi juga Undang-Undang Bank Indonesia," lanjut Farhat.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Harjono memberikan catatan terhadap perbaikan permohonan Pemohon. Pada Pasal 11 ayat (4) dan (5) UU Nomor 3 Tahun 2004, khususnya mengenai frasa "berdampak sistemik" dan frasa "berpotensi mengakibatkan krisis". "Andaikan saja kata ‘berdampak sistemik’ dan ‘berpotensi mengakibatkan krisis’ itu dicabut, maka Pemohon ini (justru) tidak menderita kerugian," kata Harjono.
Lebih lanjut Harjono juga memberi catatan pada permohonan provisi Pemohon. Sebagaimana dalam provisinya, Pemohon memohon dihadirkannya Mantan Wapres RI H.M. Yusuf Kalla, Wapres Boediono (Mantan Gubernur BI), Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua BPK, Jaksa Agung, PPATK, KPK, dan LPS untuk hadir di sidang Mahkamah Konstitusi sebagai Pihak Terkait. "Apa kehadiran banyak orang ini berkaitan dengan permohonan anda untuk menghilangkan kata berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis?" tanya Harjono.
Terhadap pertanyaan tersebut, Hakim meminta para Pemohon untuk memberikan penjelasan pada sidang pleno yang akan digelar berikutnya. Sedangkan terkait permintaan menghadirkan banyak pihak yang terlibat kasus Bank Century, Farhat Abbas mengatakan bahwa mereka berusaha menambah kepercayaan diri bahwa apa yang mereka tuntut ialah benar.
"Apa-apa yang menjadi polemik, jangan sampai hanya kekuatan partai atau kekuatan fraksi yang seharusnya menjadi semakin terang malah semakin menjadi kabur. Mudah-mudahan dengan kekuatan hukum dan keadilan di Mahkamah Konstitusi ini bisa terbuka untuk rakyat demikian," jelas Farhat. (Nur Rosihin)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More