Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Jumat, 02 Desember 2011

Jabatan Wakil Menteri Digugat di Mahkamah Konstitusi


Istilah wakil menteri tidak dikenal dalam dalam UUD 1945. Pengangkatan wakil menteri yang dilakukan oleh Presiden pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid II (KIB II) yang bersandarkan pada Pasal Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara), adalah bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945. Demikian dikatakan M. Arifsyah Matondang, saat didaulat menjadi kuasa Pemohon di persidangan Mahkamah Konstitusi, Kamis (1/12/2011).

Sidang permohonan judicial review materi UU Kementerian Negara ini diajukan oleh Adi Warman, Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) dan H. TB. Imamudin, Sekretaris Jenderal GN-PK. Pemohon meminta Mahkamah agar menyatakan Pasal 10 UU Kementerian Negara yang berbunyi, “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu” bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Memperkuat dalil permohonan, lebih lanjut kuasa Pemohon, Arifsyah menuturkan, Pasal 51 Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara menyatakan, “Susunan organisasi Kementerian yang menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 terdiri atas unsur: a. pemimpin, yaitu Menteri; b. pembantu pemimpin, yaitu sekretariat kementerian; c. pelaksana, yaitu deputi kementerian; dan d. pengawas, yaitu inspektorat kementerian.

Berdasarkan ketentuan tersebut, wakil menteri tidak ada dalam susunan organisasi kementerian. Pengangkatan jabatan wakil menteri akan menaikkan anggaran untuk kantor kementerian. “Apalagi pada kabinet saat ini ada 20 wakil menteri setelah resfhuffle pada selasa 18 Oktober 2011,” lanjut Arif mendalilkan.
Arif juga mengutip pernyataan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono saat pengumuman reshuffle KIB II di Istana Negara pada tanggal 18 Oktober 2011, yaitu “Tidak ada penggemukan dalam kabinet, namun Presiden sesuai UU bisa menunjuk wakil menteri. Wakil Menteri, dia bukan anggota kabinet, jadi tidak ada penambahan anggaran”. Pendapat Presiden ini menurutnya tidak dikenal dalam Pasal 17 UUD 1945.

Konsekuensi pengangkatan menteri menuntut penyediaan berbagai fasilitas khusus dari negara yang dananya bersumber dari APBN, di antaranya: rumah dinas, kendaraan dinas, biaya operasional, gaji, tunjangan jabatan, sekretaris, ajudan, supir, beberapa staf pembantu. Berdasarkan estimasinya, pemakaian uang negara untuk seorang wakil menteri, yaitu sebesar Rp. 1,2 miliar per tahun.

Jabatan wakil menteri menurut Pemohon, dapat diindikasikan sebagai politisasi pegawai negeri sipil, dengan modus operandi: membagi-bagi jabatan wakil wakil menteri dalam kalangan dan lingkungan Presiden. Hal ini adalah dapat dibuktikan dengan diterbitkannya revisi Perpres Nomor 47/2009 tentang Pembentukan dan Organissi Kementerian Negara pada tanggal 13 Oktober 2011 menjadi Perpres Nomor 76/2011. Tujuannya, tuding Pemohon, agar orang dekat Presiden RI yang tidak memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi wakil menteri. (Nur Rosihin Ana)

readmore »»  

Jumat, 25 November 2011

Calon Perseorangan Tidak Bertentangan dengan UUD 1945 dan MoU Helsinki

Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh yang diajukan oleh Ir. H.T.A. Khalid, M.M. (bakal calon Gubernur Aceh) dan Fadhlullah (bakal calon Bupati Pidie) memasuki tahap pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (24/11/2011) sore. Dalam amar putusan perkara Nomor 108/PHPU.D-IX/2011, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan. “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD, didampingi Anggota Panel Achmad Sodiki, Harjono, Muhammad Alim, M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, dan Hamdan Zoelva.

Putusan ini Menguatkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PHPU.D-IX/2011 bertanggal 2 November 2011. Mahkamah dalam amar putusan juga memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP Pemilihan Kab./Kota melanjutkan pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dalam daerah Provinsi Aceh.

Selain itu, putusan Mahkamah juga menyatakan calon perseorangan dalam Pemilukada Aceh tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak melanggar butir 1.2.2 Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement (Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka). Kemudian Mahkamah menyatakan berwenang mengadili sengketa hasil Pemilukada di Provinsi Aceh. Terakhir, menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pangkal persoalan yang melatarbelakangi sengketa Pemilukada Aceh ini menyangkut tiga hal yaitu mengenai calon perseorangan; kedudukan KIP Aceh dan Qanun; dan terakhir mengenai penyelesaian sengketa Pemilukada. Mengenai calon perseorangan, Pasal 256 UU 11/2006 dan Pasal 33 Qanun Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Qanun 7/2006) menyatakan perseorangan dapat mengajukan diri atau mencalonkan diri sebagai pasangan bakal calon kepala daerah di Aceh. Sementara itu, menurut Pasal 59 UU 32/2004, pasangan calon kepala daerah hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 5/PUU-V/2007 bertanggal 23 Juli 2007, menegaskan calon perseorangan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Putusan tersebut didasarkan, antara lain, pada pertimbangan praktik di Aceh yang memperbolehkan calon perseorangan, sehingga Pasal 56 ayat (2) UU 32/2004 dan pasal serta ayat terkait, yang membatasi bahwa calon kepala daerah hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, adalah bertentangan dengan UUD 1945.

Berdasarkan putusan tersebut tampak tegas diperbolehkannya perseorangan menjadi calon dalam Pemilukada untuk daerah lain di Indonesia, yang justru belajar dari masyarakat Aceh yang bertujuan, antara lain, untuk meningkatkan nilai demokrasi dalam pemilihan kepala daerah. Selanjutnya sebagai implementasi dari putusan tersebut, pada tahun 2008 diundangkan UU 12/2008 yang antara lain memuat materi mengenai calon perseorangan.

Meskipun UU 11/2006 maupun Qanun 7/2006 membatasi calon perseorangan hanya untuk Pemilukada tahun 2006 saja, hal ini tidak berarti bahwa rakyat Aceh hanya berhak satu kali saja untuk mengusung calon perseorangan dalam Pemilukada. Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-VIII/2010 bertanggal 30 Desember 2010, calon perseorangan yang semula diperbolehkan hanya satu kali saja, yaitu pada Pemilukada tahun 2006, menjadi diberlakukan untuk pemilihan-pemilihan kepala daerah setelahnya.

Memperkuat MoU Helsinki

Mahkamah berpendapat putusan tersebut tidak bertentangan dengan kehendak masyarakat Aceh sebagaimana telah dituangkan dalam Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement (Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005 (MoU Helsinki). Mou Helsinki justru memperkuat kehendak masyarakat Aceh, karena MoU Helsinki menyatakan bahwa, ”The parties commit themselves to creating conditions within which the government of the Acehnese people can manifested through a fair and democratic process within the unitary state and constitution of the Republic of Indonesia (Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia)”.

Dengan demikian menurut Mahkamah, tidak benar pendapat yang menyatakan bahwa MoU Helsinki bagi calon perseorangan untuk semua Pemilukada di Aceh hanya berlaku satu kali. Sebab dari dua butir kesepahaman MoU Helsinki tampak jelas bahwa calon perseorangan diperbolehkan. Hak rakyat Aceh untuk memilih calon perseorangan diberikan untuk pemilihan bulan April 2006 dan setelahnya (thereafter), tidak hanya untuk satu kali saja.

Berpedoman Qanun

Mengenai KIP Aceh, kedudukan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota sama dengan penyelenggara Pemilu di daerah lainnya di Indonesia, yaitu mempunyai sifat tetap, memiliki hubungan hierarkis dengan penyelenggara pemilihan umum nasional (KPU), serta dalam melaksanakan tugasnya bersifat mandiri, independen, non partisan, dan bebas dari pengaruh kekuasaan apapun. Perbedaannya terletak pada penyebutan dan adanya pengaturan dalam Qanun. Sehingga tata cara pelaksanaan tahapan Pemilukada di Aceh berpedoman pada Qanun.

Kendati demikian, Qanun tersebut harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku atau putusan pengadilan. Logika hukumnya, Qanun hanya mengatur materi yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, atau mengatur lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

readmore »»  

Kamis, 03 November 2011

Ne Bis In Idem, Uji UU Kesehatan Tidak Diterima

Peringatan bahaya rokok dalam UU Kesehatan yang diujikan di Mahkamah Konstitusi (MK), memasuki tahap pengucapan putusan. Mahkamah dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa, (2/11/2011) malam, menyatakan permohonan tidak tidak dapat diterima. 

Sidang pengucapan putusan untuk perkara 43/PUU-IX/2011 ini diajukan oleh Dr. Widyastuti Soerojo, M.Sc., Dr. Muherman Harun dan Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI). Widyastuti dan Muherman masing-masing berprofesi sebagai dokter yang mempunyai kewajiban untuk mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 9 dan Pasal 12 UU 36/2009. Sementara ISMKMI, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya berkomitmen membela kepentingan publik dalam hal ini bidang kesehatan.

Mahkamah berpendapat, Pasal 114 UU 36/2009 tentang Kesehatan yang diujikan para Pemohon, telah diputus Mahkamah dalam putusan Nomor 34/PUU-VIII/2010, beberapa saat sebelum putusan Nomor 43/PUU-VIII/2010 dibacakan. Sementara menurut Pasal 60 UU MK, Pasal 42 Peraturan MK Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian UU menyatakan, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah diuji, kecuali dengan alasan lain atau berbeda, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.

Pada hakikatnya, menurut Mahkamah,  permohonan dan alasan-alasan dalam permohonan Nomor 34/PUU-VIII/2010 adalah sama dengan permohonan Nomor 43/PUU-VIII/2010 yang diajukan Widyastuti, Muherman dan ISMKMI, di mana dalam pertimbangannya antara lain menyatakan, bahwa kata ”dapat” dalam Penjelasan Pasal 114 UU 36/2009 yang dihubungkan dengan pengertian ”wajib mencantumkan peringatan kesehatan”, mengandung dua pengertian yang berbeda sekaligus yaitu kumulatif dan alternatif. Padahal, penjelasan dari suatu pasal diperlukan justru untuk menjelaskan dengan rumusan yang tegas supaya dapat memaknai kata ”wajib mencantumkan peringatan kesehatan” dalam ketentuan Pasal 114 tersebut menjadi lebih jelas dan tegas, sehingga tidak menimbulkan penafsiran lain.

Oleh karena itu, pertimbangan-pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 34/PUU-VIII/2010, sepanjang mengenai pasal yang telah diuji dengan batu uji yang sama mutatis mutandis menjadi pertimbangan pula dalam putusan perkara ini. Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan tersebut, uji konstitusionalitas pasal yang dimohonkan Widyastuti Soerojo, Muherman Harun dan ISMKMI dinyatakan ne bis in idem.

readmore »»  

Rabu, 19 Oktober 2011

Uji UU MD3: Menyoal Badan Kehormatan dan Rangkap Jabatan

Uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, (18/10/2011).
Kuasa Hukum para Pemohon, Firman Wijaya, menyampaikan beberapa perbaikan permohonan. Perbaikan menyangkut kewenangan Mahkamah Konstitusi, kedudukan hukum Pemohon (legal standing). “Pemohon I dan Pemohon II adalah warga negara Indonesia yang tergabung dalam Kelompok Kerja Petisi 50 yang giat mengkritisi jalannya roda pemerintahan sejak masa orde baru dan berkuasa hingga saat ini. Sedangkan Pemohon III adalah warga negara Indonesia yang menjadi mahasiswa tahun 1996, senantiasa mengkritisi kebijakan pemerintah hingga sampai saat ini,” kata Firman menyampaikan perbaikan legal standing para Pemohon.
Uji materi UU MD3 ini diajukan Judiherry Justam, Chris Siner Key Timu, dan Muhammad Chozin Amirullah. Materi yang diujikan yaitu Pasal 123, Pasal 124 ayat (1), Pasal 208 ayat (2), Pasal 234 ayat (1) huruf (f), Pasal 245 ayat (1), Pasal 277 ayat (2), Pasal 302 ayat (1) huruf (f), Pasal 327 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf (f), Pasal 378 ayat (2). 
Para Pemohon mendalilkan, pengaturan sifat dan keanggotaan BK DPR, DPD dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 12, Pasal 124 ayat (1), Pasal 234 ayat (1) huruf (f), Pasal 245 ayat (1), Pasal 302 ayat (1) huruf (f) dan Pasal 353 ayat (1) huruf (f) UU No.27 Tahun 2009 berpotensi tidak akan mendapatkan perlakuan hukum yang adil karena keanggotaan internal BK berpotensi membela kepentingan anggotanya.
Sedangkan Pasal 208 ayat (2), Pasal 277 ayat (2), Pasal 327 ayat (2) dan Pasal 378 ayat (2) UU MD3 memberikan peluang bagi anggota DPR, DPD dan DPRD sebagai wakil rakyat dan wakil daerah untuk tidak akan bekerja untuk kepentingan rakyat karena adanya pekerjaan lain selain menjadi anggota DPR, DPD dan DPRD. Selain itu, adanya pelanggaran etika yang tidak ditangani secara independen dan obyektif serta adanya rangkap pekerjaan akan sangat berpengaruh pada produk-produk pengawasan, legislasi dan pengawasan anggaran yang akan dihasilkan.
Sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan untuk perkara Nomor 59/PUU-IX/2011 ini dilaksanakan Panel Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (Ketua Panel), Achmad Sodiki dan Anwar Usman. Sebelum mengakhiri mengesahkan alat bukti para Pemohon, yaitu bukti P-1 sampai P-15. (Nur Rosihin Ana/mh)
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More