Rabu, 19 Oktober 2011

Uji UU MD3: Menyoal Badan Kehormatan dan Rangkap Jabatan

Uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, (18/10/2011).
Kuasa Hukum para Pemohon, Firman Wijaya, menyampaikan beberapa perbaikan permohonan. Perbaikan menyangkut kewenangan Mahkamah Konstitusi, kedudukan hukum Pemohon (legal standing). “Pemohon I dan Pemohon II adalah warga negara Indonesia yang tergabung dalam Kelompok Kerja Petisi 50 yang giat mengkritisi jalannya roda pemerintahan sejak masa orde baru dan berkuasa hingga saat ini. Sedangkan Pemohon III adalah warga negara Indonesia yang menjadi mahasiswa tahun 1996, senantiasa mengkritisi kebijakan pemerintah hingga sampai saat ini,” kata Firman menyampaikan perbaikan legal standing para Pemohon.
Uji materi UU MD3 ini diajukan Judiherry Justam, Chris Siner Key Timu, dan Muhammad Chozin Amirullah. Materi yang diujikan yaitu Pasal 123, Pasal 124 ayat (1), Pasal 208 ayat (2), Pasal 234 ayat (1) huruf (f), Pasal 245 ayat (1), Pasal 277 ayat (2), Pasal 302 ayat (1) huruf (f), Pasal 327 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf (f), Pasal 378 ayat (2). 
Para Pemohon mendalilkan, pengaturan sifat dan keanggotaan BK DPR, DPD dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 12, Pasal 124 ayat (1), Pasal 234 ayat (1) huruf (f), Pasal 245 ayat (1), Pasal 302 ayat (1) huruf (f) dan Pasal 353 ayat (1) huruf (f) UU No.27 Tahun 2009 berpotensi tidak akan mendapatkan perlakuan hukum yang adil karena keanggotaan internal BK berpotensi membela kepentingan anggotanya.
Sedangkan Pasal 208 ayat (2), Pasal 277 ayat (2), Pasal 327 ayat (2) dan Pasal 378 ayat (2) UU MD3 memberikan peluang bagi anggota DPR, DPD dan DPRD sebagai wakil rakyat dan wakil daerah untuk tidak akan bekerja untuk kepentingan rakyat karena adanya pekerjaan lain selain menjadi anggota DPR, DPD dan DPRD. Selain itu, adanya pelanggaran etika yang tidak ditangani secara independen dan obyektif serta adanya rangkap pekerjaan akan sangat berpengaruh pada produk-produk pengawasan, legislasi dan pengawasan anggaran yang akan dihasilkan.
Sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan untuk perkara Nomor 59/PUU-IX/2011 ini dilaksanakan Panel Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (Ketua Panel), Achmad Sodiki dan Anwar Usman. Sebelum mengakhiri mengesahkan alat bukti para Pemohon, yaitu bukti P-1 sampai P-15. (Nur Rosihin Ana/mh)

1 komentar:

  1. kalau anggota badan kehormatan DPR berasal dari dalam anggota DPR itu sendiri, ibaratnya jeruk minum jeruk , kecuuutt semua,, dan tugas, wewenang serta fungsinya tidak berjalan efektif, karena pelanggaran kode etik yang menimpa kawan 2 politisi pasti akan dilindungi,, jadinya percuma..saja. Kedepan harus direformasi dengan cara UU nya diubah dan keanggotaan Badan Kehormatan harus berasal dari luar anggota DPR.

    sekian komentar.... dari Dedzco, mappas.89@gmail.com

    BalasHapus

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More