Rabu, 20 April 2016

Alat Berat

Persidangan uji materi UU LLAJ masih dalam proses pemeriksaan, manakala redaktur Majalah Konstitusi berdialog dengan Wahyu M, seorang operator alat berat. Melalui jejaring media sosial, Wahyu berkisah tentang aktivitasnya. Profesi yang ditekuni Wahyu membutuhkan keterampilan khusus yang memadai. Selain itu, ia telah lama mengantongi surat izin untuk menjadi operator.
Jenis alat berat yang sering dioperasikan Wahyu adalah ekskavator. Fungsi utama ekskavator adalah untuk menggali tanah. Ekskavator juga merupakan jenis alat berat yang multifungsi, antara lain dalam pengerjaan proyek pengerukan, sloping, dumptuck, memecah batu, menghancurkan bangunan, dan sebagainya.
Wahyu bekerja pada lembaga plat merah. Impian dia kelak ingin menjadi pengusaha alat berat. Minimal menjadi instruktur operator alat berat. Setidaknya dia dapat berbagi ilmu dan pengalaman kepada orang lain.
Satu hal yang terlewat dari Wahyu, dia belum mengetahui bahwa alat berat masuk dalam kategori kendaraan bermotor. Begitulah ketentuan dalam Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Penempatan alat berat sebagai kendaraan bermotor tentu menimbulkan beberapa konsekuensi. Di antaranya, alat berat harus menjalani uji tipe dan uji berkala serta memiliki perlengkapan kendaraan seperti halnya kendaraan bermotor.
Persyaratan uji tipe dan uji berkala tidak mungkin dapat dipenuhi oleh alat berat. Sebab karakteristik alat berat tidak pernah sama dengan kendaraan bermotor. Alat berat seperti crane, mesin gilas (stoomwaltz), excavator, vibrator, bulldozer dan batching plant tidak memiliki ban karet seperti kendaraan bermotor pada umumnya. Roda alat berat tersebut terbuat dari besi, sehingga tidak mungkin memenuhi syarat kedalaman alur ban. Bahkan terdapat alat berat yang sama sekali tidak bergerak seperti crane dan batching plant. Tidak mungkin crane dan batching plant dapat memenuhi persyaratan laik jalan. Sebab keduanya tidak memiliki rem, tidak memiliki roda depan dan tidak menggunakan ban.
Alat berat juga diharuskan memiliki perlengkapan kendaraan bermotor seperti sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda. Ketentuan-ketentuan dalam UU LLAJ ini secara imperatif mengharuskan adanya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ. Lalu bagaimana jika ketentuan-ketentuan dalam UU LLAJ tidak dapat dipenuhi, tentu berakibat alat berat tidak dapat dioperasikan.
Operator alat berat harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Padahal operator alat berat membutuhkan keahlian tertentu yang tidak ada relevansinya dengan SIM B II. Alat berat hanya dapat dioperasikan oleh orang yang sudah mengikuti pelatihan khusus alat berat tanpa harus memiliki SIM B II.
Selayaknya alat berat diatur dalam peraturan perundang-undangan lain yang relevan dengan sifat, jenis, dan fungsinya. Hal ini untuk memberikan jaminan hukum bagi kepemilikan dan keamanan alat berat, pertanggungjawaban atas risiko yang mungkin ditimbulkannya, dan menyusun database inventarisasi alat berat.
Kategorisasi alat berat sebagai kendaraan bermotor merupakan pengaturan yang tidak cermat. Sebab secara teleologis, alat berat dan kendaraan bermotor jelas berbeda. Alat berat merupakan alat produksi yang dibuat secara khusus guna memudahkan kegiatan produksi. Sedangkan fungsi kendaraan bermotor adalah sebagai moda transportasi barang atau orang. Perbedaan teleologis tersebut cukup menjadi bukti bahwa alat berat tidak dapat disamakan dengan kendaraan bermotor.


Nur Rosihin Ana
Rubrik Editorial Majalah Konstitusi Nomor 110 • April 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More