Pemufakatan jahat hanya dapat dilakukan oleh
orang-orang yang mempunyai kapasitas dan kualitas untuk melakukan tindak pidana
tertentu. Pengaturan pemufakatan jahat dalam Pasal 15 UU Tipikor yang merujuk
kepada Pasal 88 KUHP menimbulkan multitafsir bagi penegak hukum. Pengertian
pemufakatan jahat dalam Pasal 88 KUHP dan Pasal 15 UU Tipikor tidak memenuhi
syarat lex certa, tidak jelas dan membuka potensi terjadinya pelanggaran
hak...
Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana
Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012
Sabtu, 20 Februari 2016
Sengketa Pilkada Serentak 2015
“Layu Sebelum Berkembang”
Hasil Pilkada serentak 2015 menuai
sengketa di MK. Mayoritas perkara PHPU Kada layu sebelum berkembang. Sepanjang
Januari 2016, sejumlah 139 perkara rontok berguguran di persidangan.
Pagi itu,
Senin, 18 Januari 2016, Gedung Mahkamah Konstitusi yang berlokasi di Jl. Medan
Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat, sudah tampak ramai. Tdak seperti biasanya
hadirin dari berbagai penjuru di tanah air berbondong...
Menang-Kalah Terhormat
Permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala
Daerah (PHP Kada) yang masuk ke MK hingga akhir Desember 2015, semula berjumlah
147. Pada Januari 2016 masuk satu perkara. Kemudian pada 9 Februari 2016, masuk
lagi satu perkara. Dengan demikian, perkara PHP Kada yang masuk ke MK sejumlah
149 perkara. Jumlah ini kemungkinan akan bertambah mengingat beberapa daerah
yang melaksanakan Pilkada susulan.
Sembilan Hakim Konstitusi...
Langganan:
Postingan (Atom)