Pemilihan
umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh
rakyat, pertama kali digelar di Indonesia pada Juni 2005. Sebelumnya, kepala
daerah dan wakilnya, dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Adapun
asas hukum pilkada langsung yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Sejak
berlakunya Undang-Undang Nomor 32...
Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana
Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012
Selasa, 22 September 2015
Senin, 21 September 2015
Menyongsong PILKADA Serentak 2015
Pilkada
serentak akan digelar pada 9 Desember 2015. Badan peradilan khusus yang
menangani sengketa Pilkada belum terbentuk. Dituntut kesiapan dan kesigapan MK
menangani perkara sengketa pilkada serentak.
Eksistensi
demokrasi melalui pilkada langsung merupakan ikhtiar untuk meneguhkan daulat
rakyat. Pilkada secara langsung membuka ruang partisipasi yang luas bagi warga
negara untuk menentukan kepemimpinan di tingkat lokal....
Minggu, 20 September 2015
Menyoal Syarat Minimal Peserta Pilkada
Pelaksanaan Pemilihan kepala daerah
(pilkada) serentak nasional akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2015.
Namun pilkada Kota Surabaya dan beberapa kota lain di Indonesia terancam
dibatalkan atau ditunda pelaksanaannya dikarenakan hanya ada satu pasangan
calon pendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasangan Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana
(Risma-Wisnu) resmi mendaftar sebagai calon walikota dan wakil walikota
Surabaya....
Pilkada Serentak
Hiruk pikuk tahapan pemilihan kepala daerah
(pilkada) membuat suhu politik di daerah mulai gerah. Sebanyak 266 daerah akan
mengikuti pilkada serentak nasional gelombang pertama pada 9 Desember 2015.
Pilkada secara langsung oleh rakyat pertama
kali digelar pada pertengahan 2005. Sejarah mencatat Pilkada pertama kali
diselenggarakan bulan Juni 2005 di Kabupaten Kutai Kartanegara. Selama satu
dasawarsa, pilkada digelar pada waktu...
Langganan:
Postingan (Atom)