Pilkada
serentak akan digelar pada 9 Desember 2015. Badan peradilan khusus yang
menangani sengketa Pilkada belum terbentuk. Dituntut kesiapan dan kesigapan MK
menangani perkara sengketa pilkada serentak.
Eksistensi
demokrasi melalui pilkada langsung merupakan ikhtiar untuk meneguhkan daulat
rakyat. Pilkada secara langsung membuka ruang partisipasi yang luas bagi warga
negara untuk menentukan kepemimpinan di tingkat lokal. Hal ini tentu berbeda
dengan sistem demokrasi perwakilan, di mana rekrutmen kepala daerah hanya
ditentukan oleh segelintir elit di DPRD.
Pilkada harus
dilaksanakan secara demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4)
UUD 1945. Kedaulatan rakyat, demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat wajib dihormati. Kedaulatan rakyat dan demokrasi dimaksud perlu
ditegaskan dengan pelaksanaan pilkada secara langsung oleh rakyat.
MK di Pusaran Pilkada
Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pada awalnya merupakan ranah kewenangan Mahkamah Agung (MA).
Dalam perkembangan selanjutnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilu menyebutkan bahwa pilkada merupakan bagian dari pemilihan
umum (Pemilu). Ketentuan tersebut diikuti dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 memasukkan
pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagai bagian dari rezim pemilihan umum
(pemilu). Sehingga pasal 236C mengamanatkan penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pilkada dialihkan dari MA ke MK dalam waktu 18 bulan sejak
Undang-Undang tersebut diundangkan. Sejak itu, permohonan
perkara sengketa pilkada mengalir ke MK.
Namun pada 19 Mei 2014, MK melalui putusannya
menegaskan penanganan penyelesaian sengketa pilkada bukan merupakan ranah
kewenangan MK. Putusan bernomor 97/ PUU-XI/2013 itu menyatakan pemilihan umum
menurut Pasal 22E UUD 1945 harus dimaknai secara limitatif, yaitu pemilihan
umum yang diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD propinsi dan
kabupaten, serta Presiden dan wakilnya yang dilaksanakan setiap lima tahun
sekali. Berdasarkan putusan tersebut, yang dimaksud pemilihan umum setiap lima
tahun sekali pada Pasal 22E UUD 1945 adalah pemilihan calon anggota DPR, DPD,
DPRD Propinsi dan kabupaten, serta Presiden dan wakilnya secara bersamaan
setiap lima tahun sekali atau pemilihan lima kotak suara. Dengan kata lain,
pilkada bukan rezim pemilu.
Kewenangan MKKewenangan Mahkamah Konstitusi termaktub jelas dalam
UUD 1945. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Lalu, bagaimana jika terjadi sengketa pilkada,
lembaga mana yang berwenang memeriksa dan mengadilinya? Dalam putusan tersebut,
MK sepenuhnya menyerahkan hal ini kepada pembentuk UU yaitu pemerintah dan DPR.
Lalu lahirlah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang mencabut berlakunya Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara
tidak langsung melalui DPRD. Pada saat yang sama Pemerintah juga menerbitkan
Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah yang intinya menghapus tugas dan wewenang DPRD
untuk memilih kepala daerah.
Perppu Nomor 1 Tahun 2014 disahkan menjadi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ini pun kemudian direvisi dengan
lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015,
MK secara resmi tidak lagi berwenang mengadili sengketa pilkada. Namun, seluruh
putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah sejak tahun
2008 tetap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat karena putusan MK tidak
berlaku surut.
Sejatinya, sejak keluarnya Putusan MK Nomor 97/
PUU-XI/2013, perkara perselisihan hasil pilkada bukan lagi menjadi ranah
kewenangan MK. Terlebih lagi sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
(UU Pilkada). Pasal 157 ayat (1) UU Pilkada menyebutkan perkara perselisihan
hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. Namun karena
badan peradilan khusus tersebut belum terbentuk, maka perselisihan hasil
pilkada diperiksa dan diadili MK, sebagaimana ketentuan Pasal 157 ayat (3) UU
Pilkada.
Dengan demikian, pasca KPU provinsi dan KPU
kabupaten/kota mengumumkan penetapan hasil suara pilkada di daerah
masing-masing, saat itu hingga batas waktu 3x24 jam, MK diperkirakan akan
kebanjiran permohonan perkara sengketa pilkada. Adapun yang dimaksud dengan
sengketa pilkada, yaitu meliputi sengketa antarpeserta, dan sengketa antara
peserta pilkada dan penyelenggara pilkada.
Siaga Hadapi Sengketa Pilkada
Pilkada akan diselenggarakan secara serentak nasional
pada 9 Desember 2015 mendatang. Semula sebanyak 269 daerah dijadwalkan akan
menggelar pilkada serentak pada Desember 2015. Jika dirinci, 269 daerah
tersebut terdiri dari 9 provinsi, 36 kota dan 224 kabupaten. Data terakhir KPU
menyebutkan, pelaksanaan pilkada di tiga kabupaten ditunda karena hanya ada
satu pasangan calon peserta pilkada. Tiga kabupaten dimaksud yaitu Blitar (Jawa
Timur), Tasikmalaya (Jawa Barat). dan Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT).
Dibutuhkan persiapan ekstra mengantisipasi
membanjirnya permohonan perkara sengketa pilkada ke MK. Terlebih lagi,
ketentuan UU Pilkada hanya memberikan batas waktu 45 hari bagi MK untuk
memutuskan perkara sengketa hasil pilkada, sejak diterimanya permohonan.
Penyelesaian perkara sengketa pilkada serentak nasional
mendatang, menjadi ajang pembuktian eksistensi MK sebagai lembaga peradilan
yang transparan dan akuntabel. Setidaknya MK telah berhasil membuktikan diri
sebagai lembaga peradilan yang modern dan terpercaya selama satu dasawarsa.
Namun, tak berapa lama, prahara menimpa ketika MK baru saja memasuki usia satu
dasawarsa. M. Akil Mochtar yang saat itu menjabat ketua MK, ditangkap oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah jabatannya, Rabu, 2 Oktober 2013
malam. Penangkapan tersebut atas dugaan suap perkara sengketa pilkada. Kasus
Akil Mochtar benar-benar pukulan berat bagi institusi peradilan konstitusi yang
selama ini dibangun dengan susah payah oleh para hakim konstitusi dan pegawai
MK sejak berdiri pada 13 Agustus 2003.
Pascapenangkapan Akil, MK mengalami krisis
kepercayaan dari masyarakat. Kepercayaan masyarakat langsung turun pada titik
terendah dalam sejarah MK. Di tengah arus krisis kepercayaan masyarakat, MK
dihadapkan pada tugas menyelesaikan hasil Pemilu 2014, yakni Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Pemilu Legislatif) pada 9 April 2014 serta
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) pada 9 Juli 2014.
Keberhasilan MK dalam menangani perselisihan hasil Pemilu Legislatif dan
Pilpres di tahun 2014 menjadi ajang pembuktian kebangkitan muruah MK dari
keterpurukan, sekaligus menempatkan MK sebagai lembaga peradilan yang layak
untuk kembali mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Penanganan sengketa pilkada serentak nasional 2015
juga menjadi tantangan bagi eksistensi MK. Proses peradilan yang cepat, bersih,
transparan, imparsial dan memberikan putusan yang menjunjung tinggi prinsip keadilan,
menjadi modal MK untuk membangun kepercayaan masyarakat.
Berbagai langkah telah dilakukan oleh MK menghadapi
sengketa pilkada serentak 2015. Di antaranya, MK mengeluarkan beberapa Peraturan Mahkamah Konstitusi
(PMK) terkait penanganan perkara penyelesaian hasil pemilukada serentak. Yakni
PMK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan
Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; PMK Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota; serta PMK Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait.
Keseriusan MK menghadapi pilkada serentak juga
ditunjukkan MK dengan membentuk gugus tugas yang terdiri dari gabungan pegawai
Kepaniteraan dan Setjen MK. Para pegawai yang terlibat dalam hal ini akan
mendapatkan pemahaman teknis melalui workshop yang digelar bulan ini.
MK juga akan memberikan bimbingan teknis (bimtek)
kepada kuasa hukum para peserta pilkada serentak, KPU, Bawaslu dan lainnya. Hal
ini bertujuan agar para pihak tersebut memahami hukum beracara di MK.
Langkah siaga menghadapi pilkada serentak juga
dilakukan oleh KPU. KPU telah menyiapkan penyelenggaraan pilkada yang lebih profesional.
Rekrutmen penyelenggara seperti PPK, PPS dan KPPS dilakukan dengan ketat.
KPU juga melakukan Pemutakhiran data pemilih
(mutarlih). Publikasi daftar pemilih sementara (DPS) secara online dilakukan
oleh KPU untuk memberikan kemudahan kepada publik mengecek statusnya apakah
sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Selain data pemilih distribusi
logistik di sejumlah wilayah dengan akses transportasi, kondisi geografis dan
topografi serta cuaca yang ekstrim merupakan hambatan yang harus dicarikan solusinya
sehingga pemungutan suara dapat dilakukan secara serentak di semua daerah.
Penyempurnaan Prosedur
Sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 (UU Pilkada), Mahkamah Konstitusi (MK) masih diberikan kewenangan
untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan penetapan perolehan suara
hasil Pilkada, sebelum dibentuk badan peradilan khusus. Meskipun sebelumnya MK
sudah mempunyai pengalaman dalam penyelesaian perkara Pilkada, namun berbeda
dengan Pilkada 2015, di mana dilaksanakan secara serentak. Bahkan, UU Pilkada
memberikan batasan penyelesaian perkara Pilkada dengan tenggang waktu 45 hari.
Hal ini yang kemudian memberikan tuntutan agar MK mempersiapkan berbagai
kebutuhan terkait dengan kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara
Pilkada.
Salah satu perubahan yang dilakukan yakni penggantian
Peraturan MK (PMK) yang mengatur proses beracara dalam penyelesaian perkara
pilkada. Sebelumnya, memang sudah terdapat aturan yang mengatur mengenai
pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, yakni
dalam PMK Nomor 15 Tahun 2008. Namun, adanya perbedaan dasar hukum pembentukan
PMK, tenggang waktu penyelesaian perkara perselisihan hasil pilkada dan model
pelaksanaan pilkada secara serentak sebagaimana diatur dalam UU Pilkada, MK
mengeluarkan peraturan baru untuk menggantikan PMK sebelumnya.
“Karena jika MK masih menggunakan PMK yang lama, maka
akan banyak perbedaan dengan situasi dan kondisi terkini. Dalam UU No. 8/2015,
disebutkan bahwa MK diberi waktu selama 45 hari untuk menyelesaikan perkara PHP
serentak. Sementara dalam undang-undang yang lama, diberi waktu 14 hari kerja,
namun pelaksanaan pemilihan tidak serentak seperti yang akan berlangsung
Desember nanti,” kata Panitera MK Kasianur Sidauruk dalam perbincangan dengan
KONSTITUSI pada, Senin (7/9).
Hingga kini, terdapat dua PMK yang telah ditetapkan
MK. Pertama, PMK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara
Perselisihan Hasil Pilkada. Kedua, PMK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahap, Kegiatan,
dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada.
Berdasarkan PMK No. 2/2015, maka terdapat delapan
tahapan dalam penanganan perkara perselisihan hasil pilkada, yakni Pengajuan
Permohonan Pemohon, Pemeriksaan Kelengkapan Permohonan, Perbaikan Kelengkapan
Permohonan, Pencatatan Permohonan dalam BRPK, Penyampaian Salinan Permohonan
kepada Termohon dan Pihak Terkait, Pemberitahuan Sidang kepada para Pihak,
Pemeriksaan Perkara dan Pengucapan Putusan. Tahapan tersebut terdiri dari
beberapa kegiatan dan waktunya telah dijadwalkan oleh Mahkamah. Detail mengenai
Tahap, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada dapat
dilihat dalam PMK No. 2/2015 melalui laman web MK,
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/.
Kemudian, berdasarkan PMK No.1/2015, para pihak dalam
perkara perselisihan hasil Pilkada yakni Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.
Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pilkada adalah pasangan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah. Sedangkan Termohon adalah KPU/KIP provinsi atau
kabupaten/kota, dan Pihak Terkait adalah pasangan calon kepala daerah yang
memperoleh suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi KPU/KIP provinsi atau
kabupaten/kota. Kemudian, objek dari perkara perselisihan hasil pilkada adalah
keputusan KPU/KIP provinsi atau kabupaten/kota tentang penetapan perolehan
suara hasil pemilihan yang mempengaruhi terpilihnya calon dalam pilkada.
PMK No. 1/2015 juga menetapkan bahwa permohonan
Pemohon diajukan paling lambat dalam tenggang waktu 3x24 jam sejak KPU/KIP
Provinsi atau Kabupaten/Kota mengumumkan penetapan perolehan suara hasil
pemilihan. Permohonan diajukan secara tertulis sebanyak 12 rangkap. Sesuai
dengan ketentuan UU Pilkada, PMK No. 1/2015 juga mengakomodasi batasan jumlah
selisih suara untuk bisa diajukan permohonan ke MK.
Perbedaan perolehan suara untuk
bisa diajukan permohonan ke MK
pada Pilkada Provinsi
Jumlah Penduduk Provinsi (Jiwa)
|
Perbedaan Suara Pemohon dengan Pasangan
Calon Peraih Suara Terbanyak
|
≤2.000.000
|
paling
banyak sebesar 2%
|
2000.000-6000.000
|
paling
banyak sebesar 1,5%
|
6.000.000-12.000.000
|
paling
banyak sebesar 1%
|
>12.000.000
|
paling
banyak sebesar 0,5%
|
LAPORAN UTAMA
Perbedaan perolehan suara untuk
bisa diajukan permohonan ke MK
pada Pilkada Kabupaten/Kota
Jumlah Penduduk Kab/Kota (Jiwa)
|
Perbedaan Suara Pemohon dengan Pasangan
Calon Peraih Suara Terbanyak
|
≤250.000
|
paling
banyak sebesar 2%
|
250.000-500.000
|
paling
banyak sebesar 1,5%
|
500.000-1.000.000
|
paling
banyak sebesar 1%
|
>1.000.000
|
paling
banyak sebesar 0,5%
|
Jika telah memenuhi kualifikasi batas maksimal perbedaan
perolehan suara maka Pemohon dapat mengajukan permohonan yang paling kurang
memuat identitas lengkap, uraian mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum,
tenggang waktu pengajuan permohonan, pokok permohonan, dan petitum permohonan.
Selain itu, Pemohon juga melengkapi permohonan dengan paling kurang dua alat bukti.
Kemudian, Kepaniteraan MK akan memproses permohonan tersebut sesuai dengan
ketentuan dalam PMK No. 1/2015.
Terhadap permohonan yang diajukan, Termohon kemudian
menyampaikan jawaban yang diajukan paling lambat satu hari setelah sidang
pemeriksaan pendahuluan permohonan dilaksanakan. Jawaban Termohon tersebut
disampaikan secara tertulis sebanyak 12 rangkap, yang di dalamnya memuat nama
dan alamat Termohon, uraian bahwa Keputusan Termohon yang diumumkan telah benar
serta permintaan kepada Mahkamah untuk menguatkan Keputusan Termohon. Jawaban
Termohon yang disampaikan juga dilengkapi dengan alat bukti.
Terhadap Keterangan Pihak Terkait, Mahkamah menerima
pengajuan keterangan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 2 hari setelah
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dilaksanakan. Keterangan Pihak Terkait ini juga
disampaikan secara tertulis sebanyak 12 rangkap, yang memuat nama dan alamat
Pihak Terkait, uraian bahwa Pihak Terkait adalah peserta Pemilihan yang
memperoleh suara terbanyak berdasarkan Keputusan Termohon dan permintaan kepada
Mahkamah untuk menguatkan Keputusan Termohon. Keterangan Pihak Terkait yang
disampaikan juga dilengkapi dengan alat bukti.
Pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pemilihan
dilaksanakan melalui Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persidangan.
Pemeriksaan Pendahuluan dilaksanakan untuk mendengarkan penjelasan Pemohon mengenai
pokok permohonan. Sedangkan Pemeriksaan Persidangan dilaksanakan untuk
memeriksa permohonan Pemohon beserta alat bukti.
“Perbaikan permohonan, kalau dulu PHPU Legislatif itu
diberikan waktu 1x24 jam, sekarang itu pada saat itu juga, jadi setelah sidang
pemeriksaan pendahuluan, langsung di situ juga,” jelas Kasianur.
Setelah melalui Pemeriksaan Pendahuluan dan
Pemeriksaan Persidangan, Mahkamah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
untuk mengambil putusan. Pengambilan putusan tersebut dilakukan secara
musyawarah mufakat setelah mendengarkan pendapat hukum para Hakim. Namun,
ketika tidak tercapai kata mufakat bulat, maka pengambilan putusan Mahkamah
dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal putusan diambil berdasarkan
suara terbanyak, pendapat hakim yang berbeda (dissenting opinion) dimuat
dalam putusan. Apabila pengambilan putusan berdasarkan suara terbanyak tidak
dapat dilakukan, maka suara Ketua RPH menentukan.
Pada akhirnya, Mahkamah memberikan putusan yang
amarnya adalah, permohonan tidak dapat diterima, permohonan ditolak, dan
permohonan dikabulkan. Sidang Pleno dengan agenda pengucapan putusan ini
dilaksanakan dalam tenggang waktu paling lama 45 hari sejak permohonan dicatat
dalam Buku dan putusan tersebut bersifat final dan mengikat sejak selesai
diucapkan.
Model Dukungan
Di samping mempersiapkan substansi aturan, Kepaniteraan dan
Sekretariat Jenderal MK juga melakukan berbagai kegiatan guna mendukung
terlaksananya penanganan perkara perselisihan hasil pilkada secara cepat (speedy
trial). Penyelesaian keberatan secara efektif dengan putusan yang adil
merupakan satu kesatuan utuh menjamin integritas proses dan hasil pemilihan.
Hal ini menjadi penting karena undang-undang sudah memberikan limitasi waktu 45
hari kepada MK untuk menyelesaikan perkara perselisihan hasil Pilkada.
Dalam rangka penyelesaian perkara perselisihan hasil
pilkada yang sinitasi waktunya relatif terbatas, yakni 45 hari, Sekretaris
Jenderal MK Guntur Hamzah menjelaskan pihaknya telah merancang sumber daya
manusia yang bekerja secara maksimal mendukung para hakim konstitusi. Supaya
tugas konstitusional mahkamah konstitusi nantinya dapat diselesaikan dengan
batas waktu yang ditentukan undang-undang,” papar Guntur Hamzah saat ditemui di
ruang kerjanya, Jumat (4/9).
Kepaniteraan dan Kesekretariatan MK mempunyai dua
metode dalam memberikan dukungan kewenangan penanganan perkara perselisihan
hasil Pilkada. Pertama, secara internal yakni meningkatkan kualitas sumber daya
pegawai MK. Kedua, secara eksternal, yakni memberikan pemahaman bersama kepada
pihak-pihak terkait.
Salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan guna
meningkatkan kualitas pegawai MK yakni dengan menyelenggarakan workshop.
Kegiatan ini dilakukan agar para pegawai MK mempunyai pemahaman yang sama
terhadap instrumen yang sudah menjadi pedoman dalam penyelesaian perkara
perselisihan hasil Pilkada. “Kita menyelenggarakan workshop supaya memberi
pemahaman yang sama terhadap instrumen yang sudah menjadi acuan atau pedoman
dalam penyelesaian perkara perselisihan hasil Pilkada di internal Mahkamah
Konstitusi,” tutur Guntur.
Sementara bagi pihak eksternal MK akan
menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) guna memberikan pemahaman bersama
kepada pasangan calon kepala daerah atau kuasa hukumnya. Kegiatan ini dilandasi
akan adanya perubahan aturan terkait pedoman beracara penyelesaian perkara
perselisihan hasil Pilkada. Melalui kegiatan Bimtek, para pihak diharapkan
mengetahui bagaimana proses beracara perkara perselisihan hasil Pilkada di MK.
“Sehingga ini perlu disosialisasikan kepada para pihak sehingga mereka tahu.
Kalau mereka ikut Bimtek ini, dia sudah dapat bayangan,” kata Guntur.
Kemudian, MK juga akan membentuk gugus tugas
manajemen perkara dan gugus tugas manajemen persidangan. Gugus tugas merupakan
tim gabungan dari Kepaniteraan dengan Sekretaris Jenderal MK. Gugus tugas ini
akan dibentuk setelah diadakan proses seleksi keanggotaan gugus tugas. “Karena
Pengumuman secara langsung itu dilakukan oleh semua (KPU daerah-red), kita
tidak bisa di Kepaniteraan melakukan itu (Penanganan perkara-red), jadi kita
harus dibantu dengan kesekretariatan, makanya kita membentuk gugus tugas yang
baru,” jelas Kasianur.
Menanggapi potensi persoalan yang disebabkan adanya
perbedaan zona waktu di Indonesia, yakni Waktu Indonesia Timur, Waktu Indonesia
Tengah dan Waktu Indonesia Barat, Kasianur menyatakan bahwa penerimaan
permohonan akan direncanakan akan dipisah menjadi tiga. Sehingga, lanjut
Kasianur, akan ada perbedaan meja penerimaan permohonan dari tiap zona waktu.
“Jadi supaya nanti jangan seperti yang dulu, seperti PHPU Legislatif,” tegas
Kasianur.
Terkait dengan adanya potensi terjadinya kontak
antara pegawai dengan pihak yang berperkara, Kasianur mengungkap akan
memperketat pengawasan untuk menghindari hal-hal yang melanggar akibat adanya kontak
antara pegawai MK dengan pihak-pihak yang berperkara. Kontak antara pegawai dan
para pihak yang berperkara tidak dapat dihindari, karena Pegawai MK yang
bertugas pasti berkomunikasi dengan para pihak. “Itulah yang menjadi kendala
waktu kita di PHPU Legislatif dulu, dibilang tidak bisa, tidak bisa, akhirnya
banyak yang terlewatkan. Hanya saya sependapat, ada unsur pengawasan yang perlu
diperketat,” tandas Kasianur.
Terkait masalah jarak, di mana Pilkada dilaksanakan di
daerah-daerah, maka sudah disiapkan fasilitas persidangan jarak jauh melalui video
conference, juga terdapat pada 42 perguruan tinggi yang tersebar di 34
provinsi seluruh Indonesia. “Pilkada ini kan basisnya di daerah-daerah, karena
di daerah-daerah maka tentu pihak-pihak yang terkait di daerah ini pada umumnya
kan ada di daerah, sehingga dengan adanya fasilitas video conference ini,
kami di satu sisi ingin memberi kesempatan kepada para pihak untuk
mengoptimalkan fasilitas video conference kata Guntur. Menurut Guntur video
conference dapat menjadi salah satu solusi bagi para pihak untuk mengakses
jalannya persidangan, sekaligus juga bisa memberi akses kepada para pihak untuk
menyelesaikan perkaranya di Mahkamah Konstitusi tanpa perlu hadir di Mahkamah
Konstitusi.
Guntur berharap penanganan perselisihan hasil Pilkada
2015 ini bisa berjalan lancar, tepat waktu dan mempunyai kualitas yang dapat
dipertanggung jawabkan. Selain itu, Guntur juga berharap agar para pihak mampu
memahami prosedur beracara di MK. Kita sudah publish rambu-rambu atau mekanisme
atau instrumen yang terkait dengan penyelesaian perkara perselisihan hasil
Pilkada ini, bahkan nanti pada saat permohonan Pemohon sudah masuk, kami upload
permohonan Pemohon itu, supaya semua pihak dapat membaca bahwa ada
permohonan yang masuk di Mahkamah Konstitusi, ini semua dalam rangka kami
memberi kemudahan,” tandas Guntur.
Kesiapan KPU
Sementara itu dari sisi penyelenggara Komisi
Pemilihan Umum (KPU) telah mempersiapkan sejumlah aspek menyongsong pesta
demokrasi serentak tersebut, di antaranya regulasi, anggaran, badan
penyelenggara, dan infrastruktur pendukung.
Saat ditemui KONSTITUSI di gedung KPU, Kamis (10/9)
Komisioner KPU Bidang Data dan Informasi, Humas, dan Hubungan antar Lembaga
Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan KPU telah membuat sejumlah peraturan dan
surat edaran sebagai instrumen administratif untuk melaksanakan tahapan, jadwal
dan program pilkada. Selain itu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga
mengomunikasikan kebutuhan anggaran dengan pemerintah daerah sesuai dengan mandat
Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 bahwa pembiayaan pilkada bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam hal penyiapan penyelenggara pilkada yang lebih
profesional, Ferry menuturkan bahwa KPU telah menetapkan syarat yang lebih ketat
dalam rekrutmen penyelenggara ad hoc seperti Panita Pemilihan Kecamatan
(PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS).
Selain itu, urai Ferry, KPU juga berusaha menutup
celah kecurangan dengan memperbaiki manajemen pilkada. Aspek keterbukaan dan
akuntabilitas yang telah dipraktikkan sejak pemilu legislatif dan pilpres 2014
tetap dipertahankan. "KPU berusaha terbuka dalam mengelola setiap tahapan,
sejak proses pencalonan, pemutakhiran data pemilih, pemungutan dan penghitungan
suara, hingga rekapitulasi suara akan dapat diakses dengan mudah oleh
publik", jelas Ferry. Untuk itu, imbuh Ferry KPU telah menggunakan sistem
informasi untuk memfasilitasi keterbukaan dan akuntabilitas sejumlah tahapan
pilkada yang strategis tersebut.
Oleh karena itu, kendati harus menyelenggarakan 266
Pilkada, KPU optimistis penyelenggaraan pilkada serentak akan berjalan lancar.
Terlebih, KPU sudah punya pengalaman mengelola pilkada serentak di tingkat
lokal. “Memang pilkada serentak di tingkat nasional baru pertama, tapi sejak
tahun 2010 kita sudah punya pengalaman mengelola pilkada serentak di tingkat
lokal. Pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil
bupati, wali kota dan wakil wali kota di suatu provinsi digelar secara
serentak,” pungkas Ferry.
Nur Rosihin Ana, Lulu Anjarsari P, Lulu Hanifah, Triya
Indra R.
Dalam Rubrik Laporan Utama Majalah “Konstitusi” No.
103 September 2015, hal. 8-16.