Jumat, 20 Maret 2015

Mengembalikan Daulat Negara atas SDA

Pertumbuhan industri air minum dalam kemasan (AMDK) mengalami peningkatan pesat di Indonesia. AMDK menjadi bisnis yang cukup menggiurkan karena konsumsi air terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk.
Menjamurnya bisnis AMDK berimplikasi pada semakin banyaknya daerah yang menjadi sasaran eksploitasi air. Tak jarang ekploitasi air memicu konflik. Terjadi perebutan sumber mata air oleh perusahaan AMDK. Akibatnya masyarakat sekitar sumber mata air mengalami kesulitan air.
Tengoklah misalnya eksploitasi air yang dilakukan oleh sebuah perusahaan multinasional di Desa Curug Goong, Padarincang, Serang, Banten. Masyarakat resah karena khawatir perusahaan akan menguasai sumber mata air Cirahab. Hal ini kemudian memicu konflik antara warga masyarakat dengan pemerintah dan perusahaan. Bahkan konflik pun terjadi antaranggota masyarakat yang pro dan kontra.
Perusahaan dengan bebas tanpa batas menguras air tanpa pengawasan oleh administrasi negara. Tidak ada yang mengetahui berapa jumlah air yang dikuras. Celakanya, tidak ada aturan yang menjelaskan apakah yang diambil adalah air permukaan atau air artesian. Penyedotan air di Padarincang diperkirakan sejumlah 63 liter per detik, dan akan menghasilkan 16 miliar per hari. Dapat dibayangkan berapa besar penghasilan perusahaan multinasional itu per tahun.
Kasus serupa juga terjadi di Sukabumi dan Klaten. Petani di Klaten sekarang harus menyedot air dengan mesin diesel, padahal sebelumnya tidak demikian. Di Sukabumi, dulu air dapat diambil di kedalaman 5-8 meter, sekarang harus lebih dari 15 meter. Hal tersebut merupakan contoh kecil dari kesalahan tata kelola SDA di Indonesia.
Sesungguhnya air merupakan karunia Tuhan yang menjadi kebutuhan dasar yang sangat penting bagi makhluk hidup di muka bumi ini. Air merupakan barang publik (common good) yang dapat diakses oleh setiap orang. Kebutuhan akan air merupakan hak asasi manusia. Setiap orang berhak memperoleh air dengan cukup, aman, dapat diterima, dan dapat diakses secara fisik, serta terjangkau untuk penggunaan pribadi dan rumah tangga.
Barang publik itu telah berubah menjadi komoditas yang lebih mementingkan aspek ekonomi yang berorientasi pada keuntungan. Pergeseran makna ini terlihat dalam pengaturan mengenai hak guna usaha air (HGUA) kepada pihak swasta. Keberadaan HGUA dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA) secara fundamental merekonstruksi nilai air yang merupakan barang publik (common good) menjadi komoditas ekonomi (commercial good) yang dapat dikuasai sekelompok individu dan badan usaha.
Visi UU SDA jelas menyebutkan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun ketentuan pasal-pasal di dalam UU SDA sangat jelas mengusung semangat privatisasi, swastanisasi, komersialisasi, hingga monopoli dalam pengelolaan SDA. Pemerintah secara kasat mata hendak melepaskan tanggung jawab pengurusan (bestuurdaad) dan pengelolaan (beheerdaad) kepada swasta melalui privatisasi pengurusan dan pengelolaan SDA.
Privatisasi hak atas air membuka peluang terjadinya diskriminasi dalam mengakses kebutuhan atas air. Privatisasi akan mendorong sebagian orang dapat memperoleh air minum yang berkualitas, sementara sebagian besar lainnya kesulitan untuk mengakses dan menjangkau secara layak.
Hak guna pakai air (HGPA) primer merupakan kewajiban negara, dan seharusnya rakyat memperoleh HGPA secara cuma-cuma. Membiarkan terjadinya privatisasi dan komersialisasi berarti negara melepaskan diri dari tanggung jawab secara mutlak terhadap penyediaan air untuk rakyatnya. Sudah selayaknya UU SDA yang mengusung semangat privatisasi itu dibatalkan.

Nur Rosihin Ana
Editorial Majalah Konstitusi No. 97 Maret 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More