Organisasi petani diintervensi. Pembentukan
organisasi tani difasilitasi dan ditentukan sesuai selera Pemerintah. Harusnya
Pemerintah memberikan kebebasan kepada petani untuk menentukan jenis
kelembagaannya. Kewajiban Pemerintah melindungi dan mengakui organisasi
bentukan petani. Pemerintah tidak perlu mengintervensi kelembagaan petani.
Kurang lebih satu tahun berlalu, tepatnya pada 11
Oktober 2013, Indonesian Human Rights...
Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana
Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012
Rabu, 17 Desember 2014
Selasa, 16 Desember 2014
Hapuskan Kewajiban Petani Bayar Sewa Tanah Negara
Negara tidak dapat menyewakan tanah. Sebab negara bukan pemilik
tanah. Sewa menyewa tanah antara negara dengan petani merupakan pelanggaran hak asasi.
Selayaknya ketentuan sewa menyewa tanah dalam UU Perlintan, divonis bertentangan dengan konstitusi.
Penduduk
Indonesia sebagian besar berprofesi sebagai petani. Petani adalah garda
pertahanan dan kedaulatan pangan nasional. Konsumsi bahan pangan manusia
dihasilkan oleh petani....
Label:
Bina Desa,
IHCS,
Kontras,
mahkamah konstitusi,
Nur Roosihin Ana,
petani sewa tanah negara,
Putusan,
SPI,
Uji UU,
UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan),
WALHI
Senin, 15 Desember 2014
Melindungi Petani
Sektor pertanian memegang peran
strategis dalam perekonomian nasional. Pertahanan dan kedaulatan pangan
nasional sangat bergantung pada sektor ini. Semestinya sektor pertanian menjadi
primadona masyarakat Indonesia. Faktanya, para petani kita justru
berangsur-angsur meninggalkan profesi yang telah turun temurun dari para
leluhur.
Marjinalisasi
bertubi-tubi menyelimuti perikehidupan petani. Kehidupan petani dari waktu ke
waktu...
Langganan:
Postingan (Atom)