Perintah Mahkamah untuk penghitungan
ulang suara Pemilu Legislatif Tahun
2014 di Dapil Maluku Utara Itidak dilaksanakan sepenuhnya
oleh KPU Provinsi Maluku Utara.
Mahkamah pun memerintahkan pemungutan suara ulang
di 15 kecamatan di Kabupaten
Halmahera Selatan.
Pemilihan umum
(Pemilu) merupakan suatu mekanisme rekrutmen untuk pengisian anggota lembaga
perwakilan. Pemilu sebagai suatu mekanisme demokrasi didasarkan pada suatu prinsip
bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan.
Namun, apa
jadinya jika penyelenggaraan Pemilu tidak seiring sejalan dengan cita ideal
yang dikehendaki. Fakta menunjukkan terjadinya pelanggaran dan kecurangan masih
mewarnai tahapan penyelenggaraan Pemilu. Hal ini tentu sangat mencoreng proses
perjalanan demokrasi di negeri ini.
Apa yang
terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara I dalam Pemilu Legislatif 2014
menjadi potret buram dalam proses dan tahapan Pemilu. Betapa tidak, perintah
Mahkamah untuk melakukan penghitungan suara ulang, tidak dilakukan sepenuhnya
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Termohon). Padahal
Mahkamah dalam Putusan Nomor 04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 telah memerintahkan
Termohon untuk melakukan penghitungan suara ulang untuk DPR RI Dapil Maluku Utara I di 18 kecamatan di
Kabupaten Halmahera Selatan. Namun Termohon hanya melakukan penghitungan ulang
di tiga kecamatan dengan menggunakan data perolehan suara yang lengkap.
Sedangkan 15 Kecamatan lainnya dihitung ulang dengan data yang tidak lengkap.
Modus Penggelembungan Suara
Putusan Sela MK Nomor
04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 muncul bermula adanya permohonan perselisihan
hasil Pemilu calon anggota DPR/DPRD Tahun 2014 yang diajukan oleh Partai
Keadilan Sejahtera (PKS). PKS dalam permohonannya menyebutkan, KPU (Termohon)
menetapkan perolehan suara PKS di Dapil Maluku Utara untuk keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dinyatakan memperoleh 71.757.
Sedangkan perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) adalah sebesar 77.099.
Perolehan suara tersebut berdasarkan Keputusan KPU
Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2014,
tertanggal 9 Mei 2014, juncto Model E-1 tentang Rekapitulasi Jumlah
Perolehan Suara Sah Partai Politik Secara Nasional Dalam Pemilu Anggota DPR
Tahun 2014. Terdapat selisih perolehan suara antara PKS dan PAN sebanyak 5.342
suara.
Menurut PKS, penetapan tersebut tidak benar karena
diwarnai kecurangan yang sangat serius yang dilakukan secara sistematis,
terstruktur, dan masif yang dilakukan oleh aparatur KPU Kabupaten Halmahera
Selatan. Modusnya yaitu dengan menggelembungkan perolehan suara seluruh Parpol
peserta Pemilu. Penggelembungan suara PAN lebih besar dari parpol lainnya.
Penggelembungan suara dilakukan mulai dari rekapitulasi tingkat PPK/kecamatan
(Formulir DA) dan kabupaten (Formulir DB) di Halmahera Selatan. Padahal
sebelumnya pada pleno KPU Provinsi Maluku Utara berdasarkan Model DC 1 DPR – RI
tertanggal 05 Mei 2014, hasil rekapitulasi perolehan suara pada Dapil Maluku
Utara untuk tingkat provinsi, PKS memperoleh 70.162 suara, sedangkan PAN
memperoleh 86.081 suara.
Termohon hanya melakukan pencermatan perolehan
suara di 12 kecamatan dari 30 kecamatan. Sedangkan untuk 18 kecamatan sisanya
hanya digunakan data dari DB Halmahera Selatan yang datanya meragukan. Selain
itu, terjadi penambahan suara PAN sebanyak 2.482 suara di Kabupaten Halmahera
Timur.
Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti alat bukti surat/tulisan yang
diberi tanda bukti P.3.1 sampai dengan bukti P.3.429, serta 3 (tiga) orang
saksi yaitu Asnawi Lagalante, Salman Gafar, dan Yanuar Arif Wibowo. Asnawi
Lagalante menerangkan, di tingkat provinsi, suara PKS mengalami pengurangan
yaitu dari 37.504 suara menjadi 34.504 suara akibat adanya dua versi Formulir
DA yang ditandatangani oleh KPU. Sedangkan suara PAN mengalami peningkatan
menjadi sekitar 33.000 suara. “Di (tingkat) provinsi, PKS keberatan dengan
suara yang diperoleh, karena (suara) PKS mengalami penurunan dari 37.504
menjadi 34.504, berkurang 3000,” kata Asnawi Lagalente ketika menyampaikan
kesaksian dalam persidangan di MK, Jum’at (6/6/2014).
Dua Dokumen Berbeda
Sekuensi fakta yang terjadi dalam rekapitulasi
perolehan suara anggota DPR RI di Dapil Maluku Utara I, berdasarkan keterangan
Termohon dan Keterangan Bawaslu Maluku Utara adalah, terdapat dua dokumen Model
DB penghitungan suara yang berbeda di Kabupaten yang angkanya berbeda. Yaitu
dokumen yang diperoleh dari print out Model DB yang dibagikan kepada
para saksi Parpol pada 25 April 2014, dan Model DB yang dibagikan kepada para
saksi Parpol pada tanggal 26 April 2014.
Menindaklanjuti Hal tersebut, Bawaslu Provinsi
Maluku Utara melakukan kajian yang dituangkan dalam dokumen Nomor
07.19/KL/BAWASLU-MU/2014, tertanggal 1 Mei 2014. Berdasarkan hasil kajian,
Bawaslu lalu mengeluarkan rekomendasi Nomor 77/Bawaslu-MU/2014, tanggal 1 Mei
2014. Isi rekomendasi Bawaslu antara lain, merekomendasikan kepada KPU Provinsi
Maluku Utara segera memerintahkan kepada KPU Kabupaten Halmahera Selatan
melakukan rekapitulasi ulang di 16 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan
untuk Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Ke-16 kecamatan dimaksud
yaitu Kecamatan Obi, Obi Selatan, Obi Barat, Bacan Timur, Bacan, Bacan Timur
Selatan, Bacan Timur Tengah, Mandioli Utara, Mandioli Selatan, Gane Barat
Selatan, Gane Timur, Gane Timur Tengah, Gane Timur Selatan, Kayoa Utara, Kayoa
Barat, dan Makian Barat.
Sedangkan untuk 14 kecamatan lainnya, apabila ada
keberatan saksi dan/atau Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang dibuktikan dengan
data C dan lampiran C-1, maka harus dilakukan pembetulan dengan merujuk kepada
Formulir C dan C-1 lampiran dan dilakukan rekapitulasi ulang untuk semua partai
yang dibuka lampiran C-1. Selain itu, Untuk DPR RI dan DPD RI, apabila ada
keberatan saksi yang dibuktikan dengan dokumen yang sah, maka harus dilakukan
pembetulan dari dokumen DA, dan apabila tidak sesuai maka dibuka dokumen C dan
lampirannya dalam forum rekapitulasi KPU Provinsi Maluku Utara.
Alasan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi tersebut,
antara lain, adalah KPU Kabupaten Halmahera Selatan tidak menanggapi keberatan
saksi Parpol karena ketidaksesuaian antara data DB Kabupaten Halmahera Selatan
hasil cetakan KPU Kabupaten Halmahera Selatan tanggal 25 April 2014 dengan DA1
dan C1 yang dimiliki oleh masing-masing saksi Parpol dan Bawaslu. Kemudian
terhadap Berita Acara Model DB Kabupaten Halmahera Selatan setelah dipelajari
oleh Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan, terdapat ketidakcocokan antara
Berita Acara Model DA dan Berita Acara Model C1.
Berdasarkan Berita Acara KPU Maluku Utara Nomor
17/BA/V/2014 tentang Rapat Koreksi Pembetulan Angka Perolehan Suara Calon
Anggota DPR di Seluruh Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Halmahera dalam
Wilayah Kabupaten Halmahera Timur, Halmahera Selatan, dan Kabupaten Pulau
Morotai, 9 Mei 2014, bertempat di KPU RI, untuk Halmahera Selatan disepakati
melakukan koreksi dan pembetulan angka pada DB DPR RI Kabupaten Halmahera
Selatan dengan memeriksa keabsahan 22 Form DA yang dimiliki KPU Provinsi.
Setelah diyakini bahwa dokumen sah maka angka pada Form
DA dimasukkan pada Form DB. Jumlah Form DA yang dianggap sah oleh peserta rapat
sebanyak 12 kecamatan dan 9 kecamatan lainnya diragukan oleh Bawaslu dan saksi
Parpol, 9 Form DA tersebut karena itu tidak diinput ke dalam Form DB. Untuk
data pada 18 kecamatan yang tidak terkoreksi tetap menggunakan data DB yang
lama. Berita Acara Nomor 17/BA/V/2014 ditandatangani oleh lima anggota KPU
Provinsi Maluku Utara. Sedangkan dari Parpol, hanya ditandatangani oleh dua
saksi Parpol yaitu PAN dan Partai Golkar.
Form DB yang dipermasalahkan di Kabupaten Halmahera
Selatan terdapat 30 kecamatan, yaitu kecamatan Obi, Obi Utara, Obi Barat, Obi
Timur, Obi Selatan, Bacan, Kepulauan Botang Lomang, Bacan Barat, Bacan Barat
Utara, Kasiruta Timur, Kasiruta Barat, Bacan Selatan, Bacan Timur, Bacan Timur
Tengah, Bacan Timur Selatan, Mandioli Utara, Mandioli Selatan, Gane Barat, Gane
Barat Utara, Gane Barat Selatan, Kepulauan Joronga, Gane Timur, Gane Timur
Tengah, Gane Timur Selatan, Kayoa, Kayoa Barat, Kayoa Selatan, Kayoa Utara,
Pulau Makian, dan Makian Barat.
Dalam Berita Acara Nomor 17/BA/V/2014, perolehan
suara yang sudah terkoreksi adalah pada 12 kecamatan yaitu kecamatan Obi, Obi
Barat, Obi Selatan, Obi Utara, Obi Timur, Pulau Makian, Kayoa, Kayoa Barat,
Kayoa Selatan, Kepulauan Jorongan, Bacan Timur Selatan, dan Bacan Barat Utara.
Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara tersebut
di atas, ternyata tidak dilaksanakan sepenuhnya. Sebab dari 30 kecamatan
tersebut, terhadap 18 kecamatan yang tidak terkoreksi, alias mempergunakan data
dari Model DB yang lama, yaitu DB DPR RI Kabupaten Halmahera Selatan yang
datanya menurut Bawaslu Provinsi Maluku Utara harus dihitung ulang.
Hitung Ulang 18 Kecamatan
Alhasil Mahkamah mengeluarkan Putusan Sela yang
dibacakan pada Senin (30/6/2014). Amar putusan Mahkamah untuk DPR RI Dapil
Maluku Utara I yaitu menangguhkan berlakunya Keputusan KPU Nomor
411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu Tahun 2014
sepanjang mengenai DPR RI Dapil Maluku Utara I di 18 kecamatan di Kabupaten
Halmahera Selatan. Yaitu Kecamatan Bacan, Kepulauan Botang Lomang, Bacan Barat,
Kasiruta Timur, Kasiruta Barat, Bacan Selatan, Bacan Timur, Kecamatan Bacan
Timur Tengah, Mandioli Utara, Mandioli Selatan, Gane Barat, Gane Barat Utara,
Gane Barat Selatan, Gane Timur, Gane Timur Tengah, Gane Timur Selatan, Kayoa
Utara, dan Kecamatan Makian Barat.
Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi
Maluku Utara melakukan penghitungan suara ulang di 18 kecamatan tersebut dengan
mempergunakan Model Form D. Apabila tidak ditemukan Model Form D tersebut,
dengan mempergunakan bukti penghitungan perolehan suara yang sah menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam waktu paling lambat 10
(sepuluh) hari sejak diucapkan putusan ini dalam sidang terbuka untuk umum.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk
melakukan penghitungan suara ulang untuk DPR RI Dapil Maluku Utara I di 18
kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva
membacakan amar putusan Nomor 04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014.
Mahkamah juga memerintahkan KPU, Bawaslu, Bawaslu
Provinsi Maluku Utara, dan Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan untuk mengawasi
pelaksanaan penghitungan suara ulang dan melaporkan hasilnya paling lambat dua
hari setelah selesainya pelaksanaan penghitungan suara ulang. Selain itu,
memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia Daerah Maluku Utara untuk
mengamankan pelaksanaan penghitungan suara ulang.
Pelaksanaan Hitung Ulang
Selanjutnya, KPU Provinsi Maluku Utara melaksanakan
rapat pleno terbuka penghitungan suara ulang pada 18 kecamatan di Kabupaten
Halmahera Selatan pada 6-8 Juli 2014 pukul 10.00 WIT. Bertempat di Hotel Bella
International, rapat dihadiri oleh KPU Halmahera Selatan, Bawaslu Provinsi
Maluku Utara, unsur Pemda dan aparat keamanan dari Polda Maluku Utara, serta
saksi dari Parpol. Saksi yang hadir terdiri dari 10 Parpol, sedangkan dua
Parpol yaitu PKB dan PPP berhalangan hadir.
Sesuai dengan berita acara, jumlah dokumen
penghitungan suara ulang yang berada dalam 3 kotak suara diterima dari KPU
Halmahera Selatan. Yaitu Model C1 ukuran plano sebanyak 55 dokumen dari total
276 TPS pada 18 kecamatan, tetapi 4 plano diantaranya dikategorikan invalid
karena tidak tercantum nomor dan alamat TPS. Kemudian dokumen Model D1 Plano
sebanyak 7 dokumen dari 154 PPS. Terakhir, satu dokumen Model DA 1 Plano dari
18 kecamatan, tapi tidak digunakan dalam penghitungan ulang.
Penolakan Saksi
Ketika menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk
penghitungan suara dengan menggunakan form/dokumen Model C dan Model D yang
dimiliki oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara pada rapat pleno 7 Juli 2014,
terjadi keberatan dan penolakan dari sebagian besar saksi Parpol. Mereka
berpendapat dokumen yang ada pada Bawaslu tidak dapat dijadikan dokumen rujukan
dan alat bukti untuk penghitungan suara ulang karena dokumen tersebut adalah
dokumen sandingan. Penolakan saksi Parpol dituangkan dalam Berita Acara yang
ditandatangani, dan meminta KPU Provinsi untuk menyerahkan print out hasil
penghitungan sementara berdasarkan dokumen dari KPU Halmahera Selatan yang
sudah selesai dihitung.
Setelah mereka menerima print out hasil
penghitungan sementara, saksi partai politik menyerahkan surat pernyataan dan
meninggalkan ruang pleno karena KPU Provinsi akan melanjutkan penghitungan
suara dengan menggunakan dokumen KPU yang ada pada Bawaslu yang terlebih dahulu
disandingkan dengan data saksi yang bersedia hadir. Adapun saksi Parpol yang
menolak yaitu, Partai Nasdem, PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN,
Hanura, PBB, dan PKPI.
Rapat pleno yang dilaksanakan pada Selasa 8 Juli
2014 pukul 11.00 WIT dimulai dengan penyandingan data antara form yang dimiliki
Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan data form yang dimiliki saksi dari Partai
Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat. Data yang disanding dari data Bawaslu
terdiri dari Model D-1 sejumlah 10 dokumen dan Model C-1 sejumlah 52 dokumen.
Adapun hasil rekapitulasi penghitungan suara ulang sebagaimana tertuang dalam
Formulir Model DA-1 DPR RI halaman 3-1 sampai dengan halaman 6-1, sebagaimana
yang tercantum dalam Berita Acara Nomor 35/BA/VII/2014.
Dokumen 18 Kecamatan Raib
Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam laporannya
antara lain menyatakan bahwa KPU Provinsi Maluku Utara melalui sidang pleno
penghitungan suara ulang mengakui tidak memiliki dokumen Berita Acara Model D
pada seluruh desa di 18 kecamatan sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah. KPU
Provinsi Maluku Utara mengaku hanya memiliki data Formulir Model D-1 Plano
sejumlah tujuh dokumen dari 154 desa dan Formulir C-1 Plano sejumlah 55 dokumen
dari 276 TPS.
Bawaslu Provinsi Maluku Utara juga melaporkan bahwa
saat proses rekapitulasi terjadi perdebatan terkait dengan tafsir Putusan Mahkamah.
Perbedaan mengerucut dalam dua pendapat. Pertama, penghitungan suara
ulang dengan menggunakan Formulir D, apabila Formulir D tidak lengkap maka
turun ke Formulir C-1 apabila data hasil penghitungan suara tidak dimiliki oleh
KPU Provinsi maka menggunakan data yang dimiliki oleh Pengawas Pemilu. Kedua,
penghitungan suara hanya menggunakan data yang dimiliki oleh KPU Provinsi
apabila KPU Provinsi tidak ada data bukti hasil penghitungan suara, maka
dibuatkan Berita Acara dan selanjutnya dilaporkan ke MK.
Pemungutan Ulang
Mahkamah berpendapat, amar Putusan Nomor
04-03-31/PHPU.DPRDPRD/XII/2014 yang dibacakan pada Senin (30/6/2014) dengan
jelas memerintahkan dilakukannya penghitungan suara ulang pada 18 kecamatan di
Kabupaten Halmahera Selatan untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Maluku
Utara. Termohon pun telah melakukan penghitungan ulang.
Namun, dari 18 kecamatan tersebut, hanya tiga
kecamatan yang telah dihitung ulang oleh Termohon dengan menggunakan data
perolehan suara yang lengkap yang dipegang Termohon dan Bawaslu. Tiga Kecamatan
tersebut adalah Kecamatan Mandioli Utara, Gane Barat dan Kecamatan Gane Barat
Selatan. Sedangkan untuk 15 Kecamatan lainnya dihitung ulang dengan data yang
tidak lengkap. Data yang telah dihitung ulang oleh Termohon hanya mencakup 90
TPS, sehingga dari 276 TPS di 18 kecamatan tersebut, terdapat 150 TPS yang
tidak dilakukan penghitungan ulang oleh Termohon.
Kendati dari 15 kecamatan tersebut telah dilakukan
penghitungan suara ulang dengan menggunakan dokumen penghitungan suara yang sah
pada sebagian TPS, namun hasil penghitungan tersebut tidak dapat memberikan
gambaran yang pasti mengenai berapa perolehan suara Parpol dan calon anggota
legislatif yang sebenarnya. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Termohon tidak
melaksanakan penghitungan ulang sesuai dengan amar putusan Mahkamah khusus
untuk 15 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, 15 kecamatan
tersebut harus dilakukan pemungutan suara ulang. Ke-15 kecamatan dimaksud
yaitu, Bacan, Kepulauan Botang Lomang, Bacan Barat, Kasiruta Timur, Kasiruta
Barat, Bacan Selatan, Bacan Timur, Bacan Timur Tengah, Mandioli Selatan, Gane
Barat Utara, Gane Timur, Gane Timur Tengah, Gane Timur Selatan, Kayoa Utara,
dan Makian Barat.
Alhasil, Mahkamah pun memerintahkan KPU Provinsi
Maluku Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang untuk pengisian Anggota
DPR RI Dapil Maluku Utara di 15 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan paling
lambat 30 hari sejak pengucapan putusan ini. “Memerintahkan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang untuk
pengisian Anggota DPR RI Dapil Maluku Utara di 15 kecamatan di Kabupaten
Halmahera Selatan,” kata Ketua MK membacakan amar putusan Nomor
04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, Rabu (6/8/2014), di ruang sidang pleno MK.
Mahkamah juga memerintahkan KPU, Bawaslu, Bawaslu
Provinsi Maluku Utara, dan Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan untuk mengawasi
pelaksanaan amar putusan ini. Kemudian memerintahkan kepada KPU, KPU Provinsi
Maluku Utara, Banwaslu, Bawaslu Provinsi Maluku Utara, KPU Kabupaten Halmahera
Selatan, dan Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan untuk melaporkan pelaksanaan
amar putusan ini paling lambat dua hari setelah selesainya penghitungan hasil
pemungutan suara ulang. Mahkamah juga memerintahkan Kepolisian Negara Republik
Indonesia Daerah Maluku Utara untuk mengamankan pelaksanaan amar putusan ini.
Nur Rosihin Ana
Majalah Konstitusi Edisi No. 90 - Agustus 2014 hal.
8-12 klik di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar