Rabu, 20 Agustus 2014

Potret Buram Pemilu Legislatif Di Maluku Utara

Perintah Mahkamah untuk penghitungan ulang suara Pemilu Legislatif Tahun 2014 di Dapil Maluku Utara Itidak dilaksanakan sepenuhnya oleh KPU Provinsi Maluku Utara. Mahkamah pun memerintahkan pemungutan suara ulang di 15 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan.
Pemilihan umum (Pemilu) merupakan suatu mekanisme rekrutmen untuk pengisian anggota lembaga perwakilan. Pemilu sebagai suatu mekanisme demokrasi didasarkan pada suatu prinsip bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
Namun, apa jadinya jika penyelenggaraan Pemilu tidak seiring sejalan dengan cita ideal yang dikehendaki. Fakta menunjukkan terjadinya pelanggaran dan kecurangan masih mewarnai tahapan penyelenggaraan Pemilu. Hal ini tentu sangat mencoreng proses perjalanan demokrasi di negeri ini.
Apa yang terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara I dalam Pemilu Legislatif 2014 menjadi potret buram dalam proses dan tahapan Pemilu. Betapa tidak, perintah Mahkamah untuk melakukan penghitungan suara ulang, tidak dilakukan sepenuhnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Termohon). Padahal Mahkamah dalam Putusan Nomor 04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 telah memerintahkan Termohon untuk melakukan penghitungan suara ulang untuk DPR RI Dapil Maluku Utara I di 18 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan. Namun Termohon hanya melakukan penghitungan ulang di tiga kecamatan dengan menggunakan data perolehan suara yang lengkap. Sedangkan 15 Kecamatan lainnya dihitung ulang dengan data yang tidak lengkap.

Modus Penggelembungan Suara
Putusan Sela MK Nomor 04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 muncul bermula adanya permohonan perselisihan hasil Pemilu calon anggota DPR/DPRD Tahun 2014 yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). PKS dalam permohonannya menyebutkan, KPU (Termohon) menetapkan perolehan suara PKS di Dapil Maluku Utara untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dinyatakan memperoleh 71.757. Sedangkan perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) adalah sebesar 77.099.
Perolehan suara tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2014, tertanggal 9 Mei 2014, juncto Model E-1 tentang Rekapitulasi Jumlah Perolehan Suara Sah Partai Politik Secara Nasional Dalam Pemilu Anggota DPR Tahun 2014. Terdapat selisih perolehan suara antara PKS dan PAN sebanyak 5.342 suara.
Menurut PKS, penetapan tersebut tidak benar karena diwarnai kecurangan yang sangat serius yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif yang dilakukan oleh aparatur KPU Kabupaten Halmahera Selatan. Modusnya yaitu dengan menggelembungkan perolehan suara seluruh Parpol peserta Pemilu. Penggelembungan suara PAN lebih besar dari parpol lainnya. Penggelembungan suara dilakukan mulai dari rekapitulasi tingkat PPK/kecamatan (Formulir DA) dan kabupaten (Formulir DB) di Halmahera Selatan. Padahal sebelumnya pada pleno KPU Provinsi Maluku Utara berdasarkan Model DC 1 DPR – RI tertanggal 05 Mei 2014, hasil rekapitulasi perolehan suara pada Dapil Maluku Utara untuk tingkat provinsi, PKS memperoleh 70.162 suara, sedangkan PAN memperoleh 86.081 suara.
Termohon hanya melakukan pencermatan perolehan suara di 12 kecamatan dari 30 kecamatan. Sedangkan untuk 18 kecamatan sisanya hanya digunakan data dari DB Halmahera Selatan yang datanya meragukan. Selain itu, terjadi penambahan suara PAN sebanyak 2.482 suara di Kabupaten Halmahera Timur.
Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P.3.1 sampai dengan bukti P.3.429, serta 3 (tiga) orang saksi yaitu Asnawi Lagalante, Salman Gafar, dan Yanuar Arif Wibowo. Asnawi Lagalante menerangkan, di tingkat provinsi, suara PKS mengalami pengurangan yaitu dari 37.504 suara menjadi 34.504 suara akibat adanya dua versi Formulir DA yang ditandatangani oleh KPU. Sedangkan suara PAN mengalami peningkatan menjadi sekitar 33.000 suara. “Di (tingkat) provinsi, PKS keberatan dengan suara yang diperoleh, karena (suara) PKS mengalami penurunan dari 37.504 menjadi 34.504, berkurang 3000,” kata Asnawi Lagalente ketika menyampaikan kesaksian dalam persidangan di MK, Jum’at (6/6/2014).

Dua Dokumen Berbeda
Sekuensi fakta yang terjadi dalam rekapitulasi perolehan suara anggota DPR RI di Dapil Maluku Utara I, berdasarkan keterangan Termohon dan Keterangan Bawaslu Maluku Utara adalah, terdapat dua dokumen Model DB penghitungan suara yang berbeda di Kabupaten yang angkanya berbeda. Yaitu dokumen yang diperoleh dari print out Model DB yang dibagikan kepada para saksi Parpol pada 25 April 2014, dan Model DB yang dibagikan kepada para saksi Parpol pada tanggal 26 April 2014.
Menindaklanjuti Hal tersebut, Bawaslu Provinsi Maluku Utara melakukan kajian yang dituangkan dalam dokumen Nomor 07.19/KL/BAWASLU-MU/2014, tertanggal 1 Mei 2014. Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu lalu mengeluarkan rekomendasi Nomor 77/Bawaslu-MU/2014, tanggal 1 Mei 2014. Isi rekomendasi Bawaslu antara lain, merekomendasikan kepada KPU Provinsi Maluku Utara segera memerintahkan kepada KPU Kabupaten Halmahera Selatan melakukan rekapitulasi ulang di 16 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan untuk Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Ke-16 kecamatan dimaksud yaitu Kecamatan Obi, Obi Selatan, Obi Barat, Bacan Timur, Bacan, Bacan Timur Selatan, Bacan Timur Tengah, Mandioli Utara, Mandioli Selatan, Gane Barat Selatan, Gane Timur, Gane Timur Tengah, Gane Timur Selatan, Kayoa Utara, Kayoa Barat, dan Makian Barat.
Sedangkan untuk 14 kecamatan lainnya, apabila ada keberatan saksi dan/atau Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang dibuktikan dengan data C dan lampiran C-1, maka harus dilakukan pembetulan dengan merujuk kepada Formulir C dan C-1 lampiran dan dilakukan rekapitulasi ulang untuk semua partai yang dibuka lampiran C-1. Selain itu, Untuk DPR RI dan DPD RI, apabila ada keberatan saksi yang dibuktikan dengan dokumen yang sah, maka harus dilakukan pembetulan dari dokumen DA, dan apabila tidak sesuai maka dibuka dokumen C dan lampirannya dalam forum rekapitulasi KPU Provinsi Maluku Utara.
Alasan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi tersebut, antara lain, adalah KPU Kabupaten Halmahera Selatan tidak menanggapi keberatan saksi Parpol karena ketidaksesuaian antara data DB Kabupaten Halmahera Selatan hasil cetakan KPU Kabupaten Halmahera Selatan tanggal 25 April 2014 dengan DA1 dan C1 yang dimiliki oleh masing-masing saksi Parpol dan Bawaslu. Kemudian terhadap Berita Acara Model DB Kabupaten Halmahera Selatan setelah dipelajari oleh Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan, terdapat ketidakcocokan antara Berita Acara Model DA dan Berita Acara Model C1.
Berdasarkan Berita Acara KPU Maluku Utara Nomor 17/BA/V/2014 tentang Rapat Koreksi Pembetulan Angka Perolehan Suara Calon Anggota DPR di Seluruh Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Halmahera dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Timur, Halmahera Selatan, dan Kabupaten Pulau Morotai, 9 Mei 2014, bertempat di KPU RI, untuk Halmahera Selatan disepakati melakukan koreksi dan pembetulan angka pada DB DPR RI Kabupaten Halmahera Selatan dengan memeriksa keabsahan 22 Form DA yang dimiliki KPU Provinsi.
Setelah diyakini bahwa dokumen sah maka angka pada Form DA dimasukkan pada Form DB. Jumlah Form DA yang dianggap sah oleh peserta rapat sebanyak 12 kecamatan dan 9 kecamatan lainnya diragukan oleh Bawaslu dan saksi Parpol, 9 Form DA tersebut karena itu tidak diinput ke dalam Form DB. Untuk data pada 18 kecamatan yang tidak terkoreksi tetap menggunakan data DB yang lama. Berita Acara Nomor 17/BA/V/2014 ditandatangani oleh lima anggota KPU Provinsi Maluku Utara. Sedangkan dari Parpol, hanya ditandatangani oleh dua saksi Parpol yaitu PAN dan Partai Golkar.
Form DB yang dipermasalahkan di Kabupaten Halmahera Selatan terdapat 30 kecamatan, yaitu kecamatan Obi, Obi Utara, Obi Barat, Obi Timur, Obi Selatan, Bacan, Kepulauan Botang Lomang, Bacan Barat, Bacan Barat Utara, Kasiruta Timur, Kasiruta Barat, Bacan Selatan, Bacan Timur, Bacan Timur Tengah, Bacan Timur Selatan, Mandioli Utara, Mandioli Selatan, Gane Barat, Gane Barat Utara, Gane Barat Selatan, Kepulauan Joronga, Gane Timur, Gane Timur Tengah, Gane Timur Selatan, Kayoa, Kayoa Barat, Kayoa Selatan, Kayoa Utara, Pulau Makian, dan Makian Barat.
Dalam Berita Acara Nomor 17/BA/V/2014, perolehan suara yang sudah terkoreksi adalah pada 12 kecamatan yaitu kecamatan Obi, Obi Barat, Obi Selatan, Obi Utara, Obi Timur, Pulau Makian, Kayoa, Kayoa Barat, Kayoa Selatan, Kepulauan Jorongan, Bacan Timur Selatan, dan Bacan Barat Utara.
Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara tersebut di atas, ternyata tidak dilaksanakan sepenuhnya. Sebab dari 30 kecamatan tersebut, terhadap 18 kecamatan yang tidak terkoreksi, alias mempergunakan data dari Model DB yang lama, yaitu DB DPR RI Kabupaten Halmahera Selatan yang datanya menurut Bawaslu Provinsi Maluku Utara harus dihitung ulang.

Hitung Ulang 18 Kecamatan
Alhasil Mahkamah mengeluarkan Putusan Sela yang dibacakan pada Senin (30/6/2014). Amar putusan Mahkamah untuk DPR RI Dapil Maluku Utara I yaitu menangguhkan berlakunya Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu Tahun 2014 sepanjang mengenai DPR RI Dapil Maluku Utara I di 18 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan. Yaitu Kecamatan Bacan, Kepulauan Botang Lomang, Bacan Barat, Kasiruta Timur, Kasiruta Barat, Bacan Selatan, Bacan Timur, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Mandioli Utara, Mandioli Selatan, Gane Barat, Gane Barat Utara, Gane Barat Selatan, Gane Timur, Gane Timur Tengah, Gane Timur Selatan, Kayoa Utara, dan Kecamatan Makian Barat.
Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara melakukan penghitungan suara ulang di 18 kecamatan tersebut dengan mempergunakan Model Form D. Apabila tidak ditemukan Model Form D tersebut, dengan mempergunakan bukti penghitungan perolehan suara yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diucapkan putusan ini dalam sidang terbuka untuk umum. “Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan suara ulang untuk DPR RI Dapil Maluku Utara I di 18 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan amar putusan Nomor 04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014.
Mahkamah juga memerintahkan KPU, Bawaslu, Bawaslu Provinsi Maluku Utara, dan Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan untuk mengawasi pelaksanaan penghitungan suara ulang dan melaporkan hasilnya paling lambat dua hari setelah selesainya pelaksanaan penghitungan suara ulang. Selain itu, memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia Daerah Maluku Utara untuk mengamankan pelaksanaan penghitungan suara ulang.

Pelaksanaan Hitung Ulang
Selanjutnya, KPU Provinsi Maluku Utara melaksanakan rapat pleno terbuka penghitungan suara ulang pada 18 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan pada 6-8 Juli 2014 pukul 10.00 WIT. Bertempat di Hotel Bella International, rapat dihadiri oleh KPU Halmahera Selatan, Bawaslu Provinsi Maluku Utara, unsur Pemda dan aparat keamanan dari Polda Maluku Utara, serta saksi dari Parpol. Saksi yang hadir terdiri dari 10 Parpol, sedangkan dua Parpol yaitu PKB dan PPP berhalangan hadir.
Sesuai dengan berita acara, jumlah dokumen penghitungan suara ulang yang berada dalam 3 kotak suara diterima dari KPU Halmahera Selatan. Yaitu Model C1 ukuran plano sebanyak 55 dokumen dari total 276 TPS pada 18 kecamatan, tetapi 4 plano diantaranya dikategorikan invalid karena tidak tercantum nomor dan alamat TPS. Kemudian dokumen Model D1 Plano sebanyak 7 dokumen dari 154 PPS. Terakhir, satu dokumen Model DA 1 Plano dari 18 kecamatan, tapi tidak digunakan dalam penghitungan ulang.

Penolakan Saksi
Ketika menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk penghitungan suara dengan menggunakan form/dokumen Model C dan Model D yang dimiliki oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara pada rapat pleno 7 Juli 2014, terjadi keberatan dan penolakan dari sebagian besar saksi Parpol. Mereka berpendapat dokumen yang ada pada Bawaslu tidak dapat dijadikan dokumen rujukan dan alat bukti untuk penghitungan suara ulang karena dokumen tersebut adalah dokumen sandingan. Penolakan saksi Parpol dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani, dan meminta KPU Provinsi untuk menyerahkan print out hasil penghitungan sementara berdasarkan dokumen dari KPU Halmahera Selatan yang sudah selesai dihitung.
Setelah mereka menerima print out hasil penghitungan sementara, saksi partai politik menyerahkan surat pernyataan dan meninggalkan ruang pleno karena KPU Provinsi akan melanjutkan penghitungan suara dengan menggunakan dokumen KPU yang ada pada Bawaslu yang terlebih dahulu disandingkan dengan data saksi yang bersedia hadir. Adapun saksi Parpol yang menolak yaitu, Partai Nasdem, PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, Hanura, PBB, dan PKPI.
Rapat pleno yang dilaksanakan pada Selasa 8 Juli 2014 pukul 11.00 WIT dimulai dengan penyandingan data antara form yang dimiliki Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan data form yang dimiliki saksi dari Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat. Data yang disanding dari data Bawaslu terdiri dari Model D-1 sejumlah 10 dokumen dan Model C-1 sejumlah 52 dokumen. Adapun hasil rekapitulasi penghitungan suara ulang sebagaimana tertuang dalam Formulir Model DA-1 DPR RI halaman 3-1 sampai dengan halaman 6-1, sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara Nomor 35/BA/VII/2014.

Dokumen 18 Kecamatan Raib
Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam laporannya antara lain menyatakan bahwa KPU Provinsi Maluku Utara melalui sidang pleno penghitungan suara ulang mengakui tidak memiliki dokumen Berita Acara Model D pada seluruh desa di 18 kecamatan sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah. KPU Provinsi Maluku Utara mengaku hanya memiliki data Formulir Model D-1 Plano sejumlah tujuh dokumen dari 154 desa dan Formulir C-1 Plano sejumlah 55 dokumen dari 276 TPS.
Bawaslu Provinsi Maluku Utara juga melaporkan bahwa saat proses rekapitulasi terjadi perdebatan terkait dengan tafsir Putusan Mahkamah. Perbedaan mengerucut dalam dua pendapat. Pertama, penghitungan suara ulang dengan menggunakan Formulir D, apabila Formulir D tidak lengkap maka turun ke Formulir C-1 apabila data hasil penghitungan suara tidak dimiliki oleh KPU Provinsi maka menggunakan data yang dimiliki oleh Pengawas Pemilu. Kedua, penghitungan suara hanya menggunakan data yang dimiliki oleh KPU Provinsi apabila KPU Provinsi tidak ada data bukti hasil penghitungan suara, maka dibuatkan Berita Acara dan selanjutnya dilaporkan ke MK.

Pemungutan Ulang
Mahkamah berpendapat, amar Putusan Nomor 04-03-31/PHPU.DPRDPRD/XII/2014 yang dibacakan pada Senin (30/6/2014) dengan jelas memerintahkan dilakukannya penghitungan suara ulang pada 18 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Maluku Utara. Termohon pun telah melakukan penghitungan ulang.
Namun, dari 18 kecamatan tersebut, hanya tiga kecamatan yang telah dihitung ulang oleh Termohon dengan menggunakan data perolehan suara yang lengkap yang dipegang Termohon dan Bawaslu. Tiga Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Mandioli Utara, Gane Barat dan Kecamatan Gane Barat Selatan. Sedangkan untuk 15 Kecamatan lainnya dihitung ulang dengan data yang tidak lengkap. Data yang telah dihitung ulang oleh Termohon hanya mencakup 90 TPS, sehingga dari 276 TPS di 18 kecamatan tersebut, terdapat 150 TPS yang tidak dilakukan penghitungan ulang oleh Termohon.
Kendati dari 15 kecamatan tersebut telah dilakukan penghitungan suara ulang dengan menggunakan dokumen penghitungan suara yang sah pada sebagian TPS, namun hasil penghitungan tersebut tidak dapat memberikan gambaran yang pasti mengenai berapa perolehan suara Parpol dan calon anggota legislatif yang sebenarnya. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Termohon tidak melaksanakan penghitungan ulang sesuai dengan amar putusan Mahkamah khusus untuk 15 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, 15 kecamatan tersebut harus dilakukan pemungutan suara ulang. Ke-15 kecamatan dimaksud yaitu, Bacan, Kepulauan Botang Lomang, Bacan Barat, Kasiruta Timur, Kasiruta Barat, Bacan Selatan, Bacan Timur, Bacan Timur Tengah, Mandioli Selatan, Gane Barat Utara, Gane Timur, Gane Timur Tengah, Gane Timur Selatan, Kayoa Utara, dan Makian Barat.
Alhasil, Mahkamah pun memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang untuk pengisian Anggota DPR RI Dapil Maluku Utara di 15 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan paling lambat 30 hari sejak pengucapan putusan ini. “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang untuk pengisian Anggota DPR RI Dapil Maluku Utara di 15 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan,” kata Ketua MK membacakan amar putusan Nomor 04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, Rabu (6/8/2014), di ruang sidang pleno MK.
Mahkamah juga memerintahkan KPU, Bawaslu, Bawaslu Provinsi Maluku Utara, dan Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan untuk mengawasi pelaksanaan amar putusan ini. Kemudian memerintahkan kepada KPU, KPU Provinsi Maluku Utara, Banwaslu, Bawaslu Provinsi Maluku Utara, KPU Kabupaten Halmahera Selatan, dan Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan untuk melaporkan pelaksanaan amar putusan ini paling lambat dua hari setelah selesainya penghitungan hasil pemungutan suara ulang. Mahkamah juga memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Utara untuk mengamankan pelaksanaan amar putusan ini.

Nur Rosihin Ana
Majalah Konstitusi Edisi No. 90 - Agustus 2014 hal. 8-12 klik di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More