Jumat, 15 November 2013

UU Perlindungan Petani, Lindungi Siapa?

Hak asasi petani untuk mendapatkan penghidupan yang layak merupakan perjuangan panjang tak bertepi. Kerja keras bermandi peluh tak jua mengubah nasib para petani. Kemiskinan masih setia mendera para petani.
“Perlidungan” konstitusional untuk para petani pun masih “jauh panggang dari api”. Bahkan, hak petani justru dikebiri oleh ketentuan yang berlabel “perlindungan dan pemberdayaan petani.” Hal ini tergambar dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan).
Lahirnya UU Perlintan yang disahkan DPR pada pada 9 Juli 2013 ini justru mengundang pertanyaan kritis dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengenai sejauh mana UU Perlintan melindungi dan memberdayakan petani. Sebab, permasalahan utama yang dihadapi petani, yakni lahan pertanian, justru tidak masuk dalam konsiderans UU Perlintan.
Bagian “Menimbang” UU Perlintan, tidak memasukkan tanah dalam permasalahan yang dihadapi petani. UU Perlintan tidak secara komprehensif mengupayakan redistribusi tanah kepada petani. UU Perlintan hanya mengatur tentang konsolidasi tanah, tanah terlantar, dan tanah negara bebas yang bisa diredistribusikan kepada petani. Tanah yang diredistribusikan kepada petani, pun tidak menjadi hak milik petani, melainkan sebatas hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan.
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menuding bahwa biaya sewa yang dibayarkan oleh petani penggarap kepada negara merupakan pelanggaran prinsip Hak Menguasai Negara. Biaya sewa ini berarti menjadikan negara sebagai pemilik tanah yang disewa oleh petani.
Demikian inti dari uji materi UU Perlintan ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh 12 LSM, yaitu Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), Serikat Petani Indonesia (SPI), Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD), Aliansi Petani Indonesia (API), Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Konsorsium Pembaharuan Agraria(KPA), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Indonesia for Global Justice (IGJ), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Perkumpulan Sawit Watch, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS). Permohonan uji konstitusionalitas materi UU Perlintan ini diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 87/PUU-XI/2013 pada Rabu, 23 Oktober 2013.
Adapun materi UU Perlintan yang diujikan yakni, Pasal 59, Pasal 70 ayat (1), dan Pasal 71. Sebagai alat ujinya, para Pemohon menggunakan Pasal 27 ayat (2) Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2), 28I ayat (2), dan Pasal 28Eayat (3) UUD 1945.
Pasal 59 UU Perlintan menyatakan, “Kemudahan bagi Petani untuk memperoleh lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf a diberikan dalam bentuk hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan.”
Pasal 70 ayat (1) UU Perlintan menyatakan, “Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) terdiri atas: a. Kelompok Tani; b. Gabungan Kelompok Tani; c. Asosiasi Komoditas Pertanian; dan d. Dewan Komoditas Pertanian Nasional.”
Pasal 71 UU Perlintan menyatakan, “Petani berkewajiban bergabung dan berperan aktif dalam Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1).”

Negara Bukan Pemilik Tanah
Para Pemohon melalui kuasa hukum dari Tim Advokasi Hak Asasi Petani, berdalil bahwa hak sewa tanah negara menimbulkan ketidakpastian hukum sebab bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) yang menyatakan bahwa penggunaan tanah negara dilakukan dengan hak pakai, dan bukan dengan sewa-menyewa, sebagaimana ketentuan Pasal 41 UUPA 1960. Ketentuan ini juga dipertegas dengan Penjelasan Pasal 44 dan 45 UUPA 1960 yang menyatakan, “Oleh karena hak sewa merupakan hak pakai yang mempunyai sifat-sifat khusus maka disebut tersendiri. Hak sewa hanya disediakan untuk bangunan-bangunan berhubung dengan ketentuan pasal 10 ayat 1. Hak sewa tanah pertanian hanya mempunyai sifat sementara (pasal 16 jo 53). Negara tidak dapat menyewakan tanah, karena Negara bukan pemilik tanah.”
"Hak sewa tanah pertanian hanya mempunyai sifat sementara. Negara tidak dapat menyewakan tanah, karena Negara bukan pemilik tanah."
Seharusnya negara memberikan tanah kepada petani dalam bentuk hak, bukan dalam bentuk izin. Sebab, petani akan mempunyai posisi hukum yang kuat jika mendapatkan tanah dalam bentuk hak, dibandingkan sekadar pemegang izin. Selain itu, pemberian tanah dalam bentuk hak akan menunjang perekonomian petani.
Selayaknya jika petani mendapatkan hak milik atas tanah, sebagaimana ketentuan UUPA 1960. Negara minimal memberikan hak pakai atas tanah kepada petani. Negara tidak sepatutnya membebani petani dengan kewajiban membayar biaya sewa tanah.

Praktik Feodalisme
Penyewaan tanah oleh negara kepada petani merupakan praktik foedalisme yang menempatkan negara sebagai tuan tanah dan petani sebagai penggarap. Konsep sewa-menyewa dan perizinan, berpotensi meyulitkan petani untuk memperoleh penghidupan yang layak. Petani tidak akan mampu membayar biaya sewa dan mengurus perizinan. Selain itu, praktik sewa-menyewa tanah akan menggiring petani dalam perangkap lintah darat dan sistim ijon.
Sisa-sisa feodalisme tersebut sesungguhnya yang hendak diberantas oleh UUPA 1960. Oleh karena itu, menurut para Pemohon, pemberlakuan Pasal 59 UU Perlintan sepanjang frasa “hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan,” adalah bertentangan dengan prinsip pengaturan dalam UUPA 1960. Ketidakpastian hukum ketentuan Pasal 59 UU Perlintan merupakan pengingkaran Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Korporatisme Negara
Ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 UU Perlintan merupakan korporatisme negara. Negara melalui pemerintah memfasilitasi pembentukan lembaga petani (sentralisme). Kemudian, negara mewajibkan petani bergabung dalam lembaga bentukan negara.
Korporatisme negara pernah dipraktikkan oleh rezim Orda Baru, yaitu pemberlakuan organisasi petani dalam wadah tunggal yang dikooptasi oleh negara. Petani tidak diberi kebebasan berorganisasi karena sudah ditentutan dalam wadah organisasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Akibatnya, petani yang tidak bergabung dalam lembaga berbeda yang disebut dalam ketentuan Pasal 70 ayat (1) UU Perlintan, berpotensi tidak diberdayakan, tidak dilindungi oleh pemerintah.
Pemerintah tidak perlu mengintervensi pembentukan kelembagaan petani. Seharusnya yang dilakukan oleh pemerintah adalah melindungi keanekaragaman lembaga petani yang telah ada. Pemerintah juga seharusnya membiarkan petani atas kesadarannya untuk menentukan jenis kelembagaan dan jenis keikutsertaannya. Kewajiban utama pemerintah adalah melindungi dan mengakui lembaga yang telah ada. Pemaksaan kepada petani untuk bergabung dalam lembaga bentukan pemerintah merupakan pengingkaran terhadap kebebasan untuk berserikat sebagaimana amanat Pasal 28Eayat (3) UUD 1945.
Menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 59, Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 UU Perlintan menimbulkan pelanggaran hak asasi petani. Ketentuan Pasal 71 sepanjang frasa “berkewajiban”, menyebabkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 59, Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Nur Rosihin Ana


Catatan Perkara Majalah Konstitusi Edisi November 2013 klik di sini


Update:

MK Kabulkan Sebagian Permohonan

Pengujian UU Perlintan diputus setahun kemudian, tepatnya Rabu, (5/11/2014). Mahkamah dalam amar Putusan Nomor 87/PUU-XI/2013 menyatakan mengabulkan sebagian permohonan. Mahkamah menyatakan frasa “hak sewa” dalam Pasal 59 UU Perlintan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kemudian Pasal 70 ayat (1) UU Perlintan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani.” Pasal 70 ayat (1) UU Perlintan selengkapnya menjadi, “Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) terdiri atas: a. Kelompok Tani; b. Gabungan Kelompok Tani; c. Asosiasi Komoditas Pertanian; dan d. Dewan Komoditas Pertanian Nasional, serta kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani”.
Selain itu, Mahkamah menyatakan kata “berkewajiban” dalam Pasal 71 UU Perlintan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 71 UU Perlintan selengkapnya menjadi, “Petani bergabung dan berperan aktif dalam Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1).”

Putusan selengkapnya dapat diunduh di sini 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More