Kamis, 10 Februari 2011

Diberhentikan Tidak Hormat, Persoalkan Hak Pensiun PNS

Pemohon Prinsipal, Widodo Edy Budianto seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Administrator Pelabuhan Tegal ini mempermasalahkan hak pensiunnya sebagai seorang PNS setelah diberhentikan dengan tidak hormat, Rabu (9/2/2011)
Jakarta, MKOnline - Widodo Edy Budianto kembali hadir di persidangan  Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/2/2011) untuk menjalani sidang lanjutan uji materi UU Hak Pensiun Pegawai. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Administrator Pelabuhan Tegal ini mempermasalahkan hak pensiunnya sebagai seorang PNS setelah diberhentikan dengan tidak hormat. Pemohon mengaku saat dirinya diberhentikan dengan tidak hormat, usianya menginjak 50 tahun dengan masa kerja selama 24 tahun.
Widodo mengujikan materi Pasal 9 ayat (1) huruf a UU 11/1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai yang menyatakan, “pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun.” Menurutnya, Pasal 9 ayat (1) huruf a UU 11/1969 bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28G Ayat (1), Pasal 28H Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28I Ayat (4) dan Ayat (5) UUD 1945.
Sidang untuk perkara Nomor 7/PUU-IX/2011 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Achmad Sodiki sebagai (ketua panel), Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva. Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan ini, Widodo menjelaskan beberapa dalil yang melatarbelakangi permohonannya.
Pertama, tidak ada ketentuan dalam UU maupun Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberhentian PNS, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat karena alasan melanggar disiplin. “Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa semua pegawai negeri sipil diberhentikan atau harus diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri karena tidak masuk atau melanggar disiplin,” kata Widodo mendalilkan.
Kedua, Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) mengenai pemberhentian terhadap dirinya secara tidak hormat berdasarkan PP 30/1980. “Saya dijerat dengan PP 30 Tahun 1980,” kata Widodo. Berdasarkan PP 30/1980, jelas Widodo, tidak terdapat pasal tentang penjatuhan sanksi, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat. “Dengan demikian maka SK Menhub itu tidak ada landasan hukumnya,” lanjutnya.
Setelah mengemukakan dalil-dalil permohonan, Widodo menyampaikan perbaikan permohonan. Pertama, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat melanggar UUD 1945 dan Pancasila. “Karena Pemohon tidak melakukan tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatan dan tidak melakukan penyelewengan ideologi Negara Pancasila, UUD 1945 dan tidak melakukan kegiatan menentang Negara atau Pemerintah,” ujarnya.
Seharusnya, menurut Widodo, dirinya diberhentikan sementara dan mendapatkan uang tunggu. Kemudian, setelah mencapai usia 56 tahun dan mempunyai masa kerja 10 tahun, maka dia berhak mendapat uang pensiun. “Karena Pemohon sudah bekerja 13 tahun dan telah melebihi batas usia pensiun yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 8/1974 disempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 32/1979 pasal 18,” papar Widodo.
Dalam perbaikan permohonan, Widodo meminta Mahkamah menyatakan SK pemberhentian dengan tidak hormat, yaitu SK 18/KT 602/PHB/1998 yang disempurnakan dengan SK 399/2001 tidak mungkin dilaksanakan. “Seharusnya yang diberlakukan SK pemberhentian dengan hormat dengan berhak atas pensiun sebagaimana dalam UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian atau Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041 disempurnakan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1979 pasal 18, sebagai penggantinya,” pungkas Widodo. (Nur Rosihin Ana/mh)

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More