Jakarta, MKOnline – Pasangan Said
Hindom-Ali Baham Temongmere (Sahabat) menuding Termohon Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kab. Fakfak melakukan penggelembungan suara di
distrik Fakfak untuk pasangan no. urut 1 Mohammad Uswanas-Donatus
Nimbitikendik (Odo).
Demikian klaim Pemohon yang disampaikan kuasanya, Sirra Prayuna, dalam sidang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kab. Fakfak Prov. Papua Barat, Kamis (14/10) siang.
Sidang panel pemeriksaan pendahuluan untuk perkara nomor 187/PHPU.D-VIII/2010 ini dilakukan
oleh Panel Hakim yang terdiri Moh. Mahfud MD sebagai Ketua Panel,
Achmad Sodiki, dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai anggota
panel. Sidang dihadiri Termohon Prinsipal Ketua KPU Fakfak, Markus Krispul beserta anggota dan kuasanya, Bambang Widjojanto dkk. Hadir pula kuasa Pihak Terkait, Samsul Huda dkk.
Melalui
kuasanya, Sahabat mengklaim perolehan suara terbanyak di distrik
Fakfak yaitu 6.613 suara. Selanjutnya, pasangan nomor urut 1 Mohammad
Uswanas-Donatus Nimbitikendik (Odo) 5.006 suara. Pasangan nomor urut 3
Hamid Kuman-James Nahuway (Haji) 4.128 suara. Pasangan nomor urut 2 Yoel
Rohrohmana-Amin Ngabalin (Yonma) 1.222 suara. Sedangkan pasangan nomor
urut 4 Abdul Latif Suaery dan La Japa La Unga (Alala) 763 suara.
Pemohon menuding hasil rekapitulasi yang dibacakan Termohon bukan berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD).
"Dalam proses rekapitulasi penghitungan suara tanggal 1 Oktober 2010
bertempat di Aula Polres Fakfak, telah terjadi satu upaya yang
sistematis yang dilakukan pihak Termohon, yaitu membacakan rekapitulasi
yang bukan berdasarkan hasil rekapitulasi di PPD Fakfak," papar kuasa
Pemohon, Sirra Prayuna.
Saat
pembacaan rekapitulasi tersebut, lanjut Sirra, terjadi penggelembungan
suara di distrik Fakfak untuk untuk pasangan no. urut 1 menjadi 10.654
suara. "Tadinya suara pasangan nomor urut 1 di distrik Fakfak 5.006,
menjadi 10.654," tegas Sirra.
Dalam
petitumnya, Pemohon antara lain meminta Mahkamah menerima dan
mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Meminta penetapan perolehan
suara Pemohon khususnya di distrik Fakfak sebanyak 6.613 suara.
Kemudian meminta Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar dalam Pemilukada Kab. Fakfak 2010, yaitu, Pasangan Odo 9.096 suara, Yonma 3.490 suara, Haji 8.500 suara, Alala 1.776 suara, dan pasangan Sahabat 13.142 suara.
Selanjutnya,
meminta Mahkamah menyatakan dan menetapkan pasangan Said Hindom-Ali
Baham Temongmere sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilukada Fakfak
2010.
Dalam
jawabannya, Termohon melalui kuasanya mensinyalir adanya indikasi
konspirasi pasca rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara.
Konspirasi dilakukan oleh oknum Polres Fakfak berupa ancaman hingga
merampas kemerdekaan Ketua KPU Fakfak dan tiga anggota KPU Fakfak
lainnya selama empat hari. "Empat hari diamankan tanpa ada surat
perintah penahanan," kata kuasa Termohon, Bambang Widjojanto.
Berkaitan
dengan itu, lanjut Bambang, dilakukan penyitaan terhadap seluruh
dokumen asli yang berkaitan dengan hasil pemungutan suara di distrik
Fakfak.
Termohon
justru balik menuding bahwa dalil-dalil yang diusung Pemohon telah
dipalsukan. "Ada bukti-bukti palsu dan dipalsukan yang dijadikan dasar
untuk mengajukan permohonan ini," bantah kuasa Termohon, Bambang
Widjojanto. (Nur Rosihin Ana)
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar