Kamis, 14 Oktober 2010

Pasangan Sahabat Tuding KPU Kab. Fakfak Lakukan Penggelembungan Suara di Distrik Fakfak


Ketua KPU Fakfak, Markus Krispul (kiri) dan Bambang Widjojanto (kanan) kuasa dari Termohon membantah dalil Pemohon pada persidangan sengketa Pemilukada Kab. Fakfak Prov. Papua Barat dalam persidangan, Kamis (14/10).
Jakarta, MKOnline – Pasangan Said Hindom-Ali Baham Temongmere (Sahabat) menuding Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Fakfak melakukan penggelembungan suara di distrik Fakfak untuk pasangan no. urut 1 Mohammad Uswanas-Donatus Nimbitikendik (Odo).
Demikian klaim Pemohon yang disampaikan kuasanya, Sirra Prayuna, dalam sidang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kab. Fakfak Prov. Papua Barat, Kamis (14/10) siang.
Sidang panel pemeriksaan pendahuluan untuk perkara nomor 187/PHPU.D-VIII/2010 ini dilakukan oleh Panel Hakim yang terdiri Moh. Mahfud MD sebagai Ketua Panel, Achmad Sodiki, dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai anggota panel. Sidang dihadiri Termohon Prinsipal Ketua KPU Fakfak, Markus Krispul beserta anggota dan kuasanya, Bambang Widjojanto dkk. Hadir pula kuasa Pihak Terkait, Samsul Huda dkk.
Melalui kuasanya, Sahabat mengklaim perolehan suara terbanyak di distrik Fakfak yaitu 6.613 suara. Selanjutnya, pasangan nomor urut 1 Mohammad Uswanas-Donatus Nimbitikendik (Odo) 5.006 suara. Pasangan nomor urut 3 Hamid Kuman-James Nahuway (Haji) 4.128 suara. Pasangan nomor urut 2 Yoel Rohrohmana-Amin Ngabalin (Yonma) 1.222 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 4 Abdul Latif Suaery dan La Japa La Unga (Alala) 763 suara.
Pemohon menuding hasil rekapitulasi yang dibacakan Termohon bukan berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD). "Dalam proses rekapitulasi penghitungan suara tanggal 1 Oktober 2010 bertempat di Aula Polres Fakfak, telah terjadi satu upaya yang sistematis yang dilakukan pihak Termohon, yaitu membacakan rekapitulasi yang bukan berdasarkan hasil rekapitulasi di PPD Fakfak," papar kuasa Pemohon, Sirra Prayuna.
Saat pembacaan rekapitulasi tersebut, lanjut Sirra, terjadi penggelembungan suara di distrik Fakfak untuk untuk pasangan no. urut 1 menjadi 10.654 suara. "Tadinya suara pasangan nomor urut 1 di distrik Fakfak 5.006, menjadi 10.654," tegas Sirra.
Dalam petitumnya, Pemohon antara lain meminta Mahkamah menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Meminta penetapan perolehan suara Pemohon khususnya di distrik Fakfak sebanyak 6.613 suara.
Kemudian meminta Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar dalam Pemilukada Kab. Fakfak 2010, yaitu, Pasangan Odo 9.096 suara, Yonma 3.490 suara, Haji 8.500 suara, Alala 1.776 suara, dan pasangan Sahabat 13.142 suara. 
Selanjutnya, meminta Mahkamah menyatakan dan menetapkan pasangan Said Hindom-Ali Baham Temongmere sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilukada Fakfak 2010.
Dalam jawabannya, Termohon melalui kuasanya mensinyalir adanya indikasi konspirasi pasca rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara. Konspirasi dilakukan oleh oknum Polres Fakfak berupa ancaman hingga merampas kemerdekaan Ketua KPU Fakfak dan tiga anggota KPU Fakfak lainnya selama empat hari. "Empat hari diamankan tanpa ada surat perintah penahanan," kata kuasa Termohon, Bambang Widjojanto.
Berkaitan dengan itu, lanjut Bambang, dilakukan penyitaan terhadap seluruh dokumen asli yang berkaitan dengan hasil pemungutan suara di distrik Fakfak.
Termohon justru balik menuding bahwa dalil-dalil yang diusung Pemohon  telah dipalsukan. "Ada bukti-bukti palsu dan dipalsukan yang dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan ini," bantah kuasa Termohon, Bambang Widjojanto. (Nur Rosihin Ana)

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More