Rabu, 27 Oktober 2010

Alternatif Pemidanaan Anak: "Community Service Order"

Tampak di layar Ahli dari Pemohon, Adi Fahrudin saat presentasi di hadapan sidang uji materi UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Selasa (26/10).
Jakarta, MKOnline - Community service order (CSO) atau program pelayanan masyarakat, merupakan bentuk pemberian hukuman kepada anak dengan memberikan kewajiban kepadanya untuk memberikan pelayanan sukarela kepada masyarakat yang ditentukan oleh pengadilan. 
"Program community service order ini sesuai diterapkan untuk anak, menggantikan sistem pemenjaraan yang ada selama ini."
Demikian disampaikan ahli Pemohon, Adi Fahrudin, saat presentasi di hadapan sidang uji materi UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Selasa (26/10) di ruang pleno lt. 2 gedung Mahkamah Konstitusi RI.  
Uji materi UU 3/1997 ini dimohonkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak Medan (YPKPAM).  Materi yang diujikan yaitu Pasal 1 angka 2 huruf b,  Pasal 4 Ayat (1), Pasal 5 Ayat (1), Pasal 22, Pasal 23 Ayat (2) huruf a, dan Pasal 31 Ayat (1) UU 3/1997 tentang Pengadilan Anak. Sebagai batu ujinya adalah Pasal 28B Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945.
Sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli yang diajukan pemohon perkara nomor 1/PUU-VIII/2010 ini dihadiri Ketua KPAI Hadi Supeno, ahli Pemohon, dan kuasa Pemohon, Muhammad Joni dkk. Dari pihak Pemerintah yang hadir, Heni Susilo Wardoyo, Alfiani, dan Radita Aji, ketiganya dari Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Adi Fahrudin, dalam presentasi dengan tema " Community Service Order: Model Alternatif Rehabilitasi Sosial Anak Pasca Putusan Pengadilan" ini menyajikan kecenderungan yang terjadi di dunia terkait pemidanaan anak. Tawaran alternatif pidana, misalnya dari Union International de Droit Penal dalam kongres pertamanya di brussel 7-8 agustus 1889 mengeluarkan resolusi agar mengembangkan berbagai alternatif pidana jangka pendek (alternatives to short custodial sentence).
"Kemudian dari PBB, merekomendasikan dibatasinya pidana penjara jangka pendek," sambung ahli Pemohon, Adi Fahrudin.
Lebih lanjut konsultan profesional di Malaysia ini memaparkan kecenderungan berdasarkan perkembangan terkini di dunia internasional untuk mencari alternatif pidana dari pidana perampasan kemerdekaan (alternative to imprisionment) ke dalam bentuk sanksi alternatif (alternative sanction). Selain itu juga mengenai alternatif pemidanaan berupa “community service order”.
Adi lalu mencontohkan penerapan CSO di bebeberapa negara. Di Italia, Jerman dan Swiss, pidana CSO dapat menggantikan pidana penjara pengganti apabila terpidana denda gagal membayar dendanya. "Di beberapa negara Eropah, CSO dapat menjadi syarat diterapkannya grasi," ujar Adi mencontohkan.
Di belanda, papar Adi, grasi dapat dijatuhkan atau diterapkan kepada seorang terpidana dengan syarat, bahwa terpidana harus melaksanakan CSO. Kemudian di jerman, pidana CSO dapat menjadi alternatif pidana perampasan kemerdekaan sebagai akibat denda tidak terbayar dengan melalui grasi.
Namun, penerapan program CSO menurut Adi, setidaknya memenuhi beberapa persyaratan, antara lain, berkaitan dengan tindak pidana tertentu/tidak berat. Kemudian, crime againt property, masa hukuman tidak melebih waktu tertentu, misalnya Denmark 6-8 bulan, Norwegia dan Luxemburg 9-12 bulan, Belanda dan Portugal 4 bulan.
Syarat lainnya yang juga perlu mendapat perhatian yaitu, pelaku masih anak. Penerapan pidana CSO harus memperhatikan UU tenaga kerja karena usia anak dilarang untuk melakukan kerja.
Sedangkan mengenai kelebihan program CSO, menurut Adi yaitu, pidana CSO menisbikan proses  stigmatisasi. Pidana CSO akan meniadakan efek negatif berupa “pendidikan kejahatan oleh penjahat”. Dari segi ekonomi, kata Adi, CSO jauh lebih murah. Kemudian, dapat menghindarkan stigmatisasi.
Anak yang menjalani pidana CSO masih dapat menjalankan kehidupan secara normal, seperti termasuk sekolah, pergaulan sosial. Sehingga proses dehumanisasi bisa dihindari. "Dapat menghindari “de-humanisasi” yang selalu menjadi efek negatif dari pidana perampasan kemerdekaan," tegas Adi Fahrudin. 
Sidang Pleno terbuka untuk umum ini dilaksanakan oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Achmad Sodiki sebagai Ketua merangkap Anggota, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, M. Arsyad Sanusi, Hamdan Zoelva, Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota. (Nur Rosihin Ana)
Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More