Rabu, 25 November 2015

Proses Seleksi Hakim

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kemerdekaan institusional lembaga peradilan tercermin dalam kebebasan para hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman harus bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan.
Alkisah suatu saat Khalifah Umar ibn Khattab dalam perjalanan ke Madinah. Di suatu dusun di Madinah, Umar melihat seekor kuda yang dijajakan oleh warga. Umar tertarik lalu membeli kuda itu. Setelah transaksi jual-beli selesai, Umar menaiki kuda tersebut. Namun, sekira perjalanan beberapa ratus meter, langkah kuda melambat. Ternyata kaki kuda cedera, sehingga jalannya pincang.
Umar segera berbalik arah menuju kampung tempat di mana dia membeli kuda. Setelah bertemu dengan si penjual kuda, Umar komplain mengenai kondisi kuda yang baru dibelinya. Umar bermaksud mengembalikannya. Namun penjual kuda bersikukuh kuda yang dijualnya dalam kondisi sehat, tidak cacat.
Jual-beli kuda berujung sengketa antara khalifah dengan rakyatnya. Keduanya sepakat menyelesaikan sengketa ke hadapan qadhi (hakim). Tersebutlah seorang qadhi bernama Syuraih bin Al-Haritz Al-Kindi yang menangani perkara ini.
Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak yang bersengketa, tibalah giliran Qadhi Syuraih menjatuhkan vonis. Qadi Syuraih memutuskan, Khalifah Umar dapat mengambil kuda yang telah dibelinya, atau mengembalikan kuda kepada si penjual seperti kondisi semula.
Vonis yang menempatkan khalifah dalam posisi yang kalah. Khalifah kalah melawan rakyatnya di peradilan. Kendati demikian, Khalifah Umar berlapang dada menerima putusan itu. Bahkan pasca putusan tersebut, Syuraih langsung mendapat promosi. Khalifah Umar mengangkat Syuraih menjadi qadhi di Kufah.
Masih banyak kisah Qadhi Syuraih dalam penyelesaian perkara. Kisah terebut merupakan gambaran penyelesaian perkara yang bersih, jujur, adil, dan berwibawa. Syuraih memutus perkara tanpa pandang bulu. Sepanjang kiprahnya di pengadilan selama kurang lebih 60 tahun, putusan-putusan Syuraih mendapat pujian. Tak heran segenap kalangan baik muslim maupun non muslim mematuhi putusan Syuraih.
Hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman merupakan ujung tombak penegakkan hukum. Kekuasaan kehakiman menjadi institusi yang merdeka, berwibawa, manakala memiliki hakimhakim yang bersih, jujur dan adil.
Hakim merupakan bagian integral dari sistem kekuasaan kehakiman. Keberadaan institusi peradilan yang merdeka dan berwibawa sangat ditentukan oleh hakimhakim yang berkualitas, berintegritas, serta bernurani keadilan. Maka perlu dilakukan proses seleksi pengangkatan hakim.
Proses seleksi pengangkatan hakim menjadi faktor penting yang sangat menentukan penyelenggaraan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Lalu, lembaga mana yang berwenang melakukan seleksi hakim?
Ketentuan mengenai proses seleksi pengangkatan hakim dalam UndangUndang (UU) Peradilan Umum, UU Peradilan Agama dan UU Peradilan Tata Usaha Negara, dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Padahal Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka. Terlebih lagi jika dihubungkan dengan sistem peradilan “satu atap”, maka seleksi dan pengangkatan calon hakim pengadilan tingkat pertama menjadi kewenangan MA. Sistem satu atap lebih menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan kebebasan hakim. Keikutsertaan pemerintah ataupun institusi lain dalam proses seleksi, berpotensi mempengaruhi kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan kebebasan hakim.
Selain itu, Pasal 24B UUD 1945 jelas menyebutkan kewenanngan KY hanyalah dalam proses seleksi hakim agung saja. Dengan demikian, KY tidak berwenang untuk terlibat dalam proses seleksi hakim tingkat pertama. Keberadaan KY adalah sebagai supporting element atau state auxiliary organ. KY merupakan pendukung pelaku kekuasaan kehakiman. Dengan demikian KY sendiri sejatinya bukanlah merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman.
Kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan independensi peradilan memberikan kemerdekaan dan independensi kepada hakim. Tanpa adanya kemerdekaan dan independensi hakim, kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan independensi peradilan tidak akan dapat ditegakkan.

Nur Rosihin Ana

Dalam Rubrik Editorial Majalah “Konstitusi” edisi November 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More