Selasa, 20 Oktober 2015

Jangan Tunda Pilkada

Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak gelombang pertama akan digelar pada 9 Desember 2015 mendatang. Pilkada ini untuk memilih kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 hingga rentang Januari-Juli 2016.
Pilkada secara serentak merupakan hal baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Secara praksis pilkada serentak belum memiliki rujukan. Di sisi lain, pilkada serentak 2015 diharapkan menjadi barometer bagi penyelenggaraan pilkada serentak berikutnya, yakni pilkada serentak pada 2017, 2018, 2020, 2022, 2023. Barulah pada 2027, pilkada direncanakan dapat digelar serentak secara nasional.
Berkaca pada proses demokrasi di lapis bawah, betapa suksesi kepemimpinan di tingkat desa dari masa ke masa patut menjadi pembelajaran yang berharga. Pada saat Presiden/Wakil Presiden masih dipilih oleh MPR, anggota legislatif tidak dipilih langsung, dan kepala daerah masih dipilih oleh DPRD, masyarakat di desa sudah terbiasa menyalurkan suaranya secara langsung dalam pemilihan kepala desa (pilkades).
Pada saat pilkada belum digelar serentak, pilkades digelar serentak di tingkat kabupaten/kota. Kemudian saat pilkada menemui masalah karena hanya diikuti pasangan calon tunggal, pilkades justru sudah terbiasa dengan hal ini. Kontestasi pilkades melawan “bumbung” kosong atau kotak kosong, merupakan praktik demokrasi yang sudah berlangsung lama di tingkat desa.
Kisah Tahanta dalam kontestasi pilkades cukup unik dan menarik. Tahanta merupakan calon tunggal dalam Pilkades Dlingo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Empat kali berturut-turut ia kalah dalam pilkades. Padahal lawan Tahanta adalah kotak kosong. Barulah pada putaran kelima, ia berhasil mengungguli lawannya yang tak lain adalah kotak kosong.
Tragedi demokrasi terjadi di saat calon tunggal memunculkan calon boneka. Misalnya yang terjadi di Blitar, Jawa Timur. Sebanyak 153 desa di Blitar ikut pilkades serentak yang digelar pada 27 Oktober 2013. Uniknya, sebanyak 23 desa pesertanya adalah pasangan suami istri (pasutri). Para suami itu merupakan calon tunggal. Mereka khawatir kalah melawan kotak kosong. Lalu mereka mendaftarkan istri mereka untuk ikut dalam kontestasi pilkades. Mereka menjadikan istri mereka sebagai calon boneka.
Tentu pilkada tidak sesederhana pilkades. Persyaratan menjadi calon kepada daerah, tidak semudah dan semurah pilkades. Pasangan calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik (parpol), gabungan parpol, atau dari jalur perseorangan (independen). Parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Sedangkan syarat dukungan bagi calon perseorangan, MK pada Selasa (29/9/2015) lalu mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XIII/2015. MK memutuskan, dasar perhitungan persentase dukungan bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan adalah mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu sebelumnya. Namun, karena tahapan pilkada serentak 2015 telah berjalan, maka putusan ini berlaku setelah pilkada serentak 2015.
Lalu bagaimana jika hanya ada pasangan calon tunggal dalam pilkada? Penundaan pilkada karena hanya diikuti satu pasangan calon, tentu merugikan hak konstitusional warga negara, yaitu hak untuk memilih dan dipilih. Adanya pasangan calon tunggal tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk menunda pelaksanaan pilkada. KPU harus menetapkan pasangan calon tunggal setelah jangka waktu tiga hari penundaan terlampaui, namun tetap hanya ada satu pasangan calon.
Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 membuka sumbatan keran demokrasi pelaksanaan pilkada di sejumlah daerah yang semula ditunda karena hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Solusi jitu ala MK dalam putusannya yaitu, pemilih cukup menyatakan “setuju” atau “tidak setuju”. Jadi, jika pilkada di daerah Anda hanya diikuti satu pasangan calon, Anda tinggal pilih “setuju” atau “tidak setuju”. Gitu aja kok repot.

Nur Rosihin Ana

Dalam Rubrik “Editorial” Majalah Konstitusi No. 104 – Oktober 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More