Selasa, 25 Februari 2014

Kapan Usia Pemuda Bermula?

Suatu ketika, Indonesia mengirim delegasi pemuda ke luar negeri. Delegasi pemuda Indonesia berusia jauh lebih tua dari delegasi negara lain yang memang tampak muda dan layak disebut pemuda. Sementara delegasi pemuda Indonesia cukup layak dipanggil paman. Maka munculllah panggilan uncle bagi delegasi pemuda Indonesia. Sindiran panggilan ini tentu membuat malu Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Oleh karena itu, Kementerian Pemuda dan Olah Raga yang kala itu masih dijabat oleh Adyaksa Dault, menyambut gembira lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (UU Kepemudaan). “Terus terang, kadang-kadang kita malu kalau delegasi pemuda kita ke luar negeri, dipanggil uncle (paman), karena kita terlalu tua-tua,” kata Adhyaksa usai menghadiri Rapat Paripurna pengesahan UU Kepemudaan di Gedung DPR, Selasa (15/9/2009).
Hal yang paling menggembirakan bagi Menpora yaitu mengenai usia pemuda. Dalam UU Kepemudaan, usia pemuda yaitu antara 16 sampai 30 tahun. Padahal ketika masih dalam draft RUU Kepemudaan, usia pemuda antara 18--35 tahun.
Jika Kemenpora menyambut gembira lahirnya UU Kepemudaan, maka tidak demikian halnya dengan beberapa fungsionaris organisasi kepemudaan. Mereka menganggap UU Kepemudaan justru menghambat proses kaderisasi dan rekrutmen anggota.
Mereka yaitu Yudha Indrapraja, Husni Farhani Mubarak, Iwan Dermawan, Mohamad Hatta, Jhon Iqbal Farabi, Ai Rukmintarsih, Seno Wijayanto, Budi Miftahudin, Indra Budi Jaya, Tayep Suparli, Fitri Laela Purnama, Raisya Ismy Aprillia Budiawatie, Muhamad Saeful Anwar, dan Rizki Febriyanto. Para fungsionaris organisasi kepemudaan(DPD KNPI Provinsi Jawa Barat) ini mengaku mengalami hambatan, kebimbangan, keraguan dan ketidakpastian hukum dalam melakukan proses kaderisasi dan rekrutmen anggota. Padahal menurut mereka, kaderisasi dan rekrutmen anggota adalah ruh dari organisasi Kepemudaan karena menyangkut sirkulasi kepemimpinan dan kelestarian organisasi.
Selanjutnya, mereka mengajukan permohonan pengujian Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan terhadap UUD 1945, ke MK. Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan Para Pemohon dengan Nomor 9/PUU-XII/2014.

Usia Anak
Para Pemohon dalam permohonan setebal 28 halaman memaparkan, organisasi kepemudaan dalam menjalankan fungsinya sebagai organisasi kader, menggunakan pendekatan sistematik. Semua bentuk aktifitas pengaderan disusun dalam semangat integralistik untuk mengupayakan tercapainya tujuan organisasi.
Pola pengaderan dan rekrutmen kader yang telah tersusun sistematis tersebut menjadi terganggu dan terhambat dengan berlakunya norma Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (UU Kepemudaan). Ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan memasukkan usia 16 dan 17 tahun sebagai pemuda. Sementara peraturan perundang-undangan lainnya menyebutkan bahwa usia 16 dan 17 tahun masih masuk ke dalam kelompok usia anak.
Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan menyatakan, “Pemuda adalah warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.”
Sementara Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menyatakan, “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
Berlakunya Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan mengakibatkan ketidakjelasan mengenai usia awal pemuda. Frasa berusia 16 (enam belas) inilah yang menurut Para Pemohon telah menghambat proses kaderisasi dan rekrutmen anggota. Sebab, dalam UU Perlindungan Anak sebagaimana disebutkan di atas, setiap warga negara yang berusia dibawah 18 tahun masuk ke dalam kategori anak.
Organisasi kepemudaan tak akan gegabah merekrut warga negara yang masih dalam kelompok usia anak ke dalam organisasi kepemudaan. Peran dan tanggung jawab sebagai pemuda akan menjadi tidak proporsional dan tidak wajar bila diembankan kepada anak. Namun, ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan cukup memberikan arti bahwa warga negara yang berusia 16 dan 17 tahun sudah dapat direkrut untuk mengemban tugas, tanggung jawab dan peran sebagai pemuda.
Ambiguitas dan inkonsistensi inilah yang mengakibatkan ketidakpastian dan kekacauan hukum. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian hak konstitusional bagi organisasi kepemudaan. Ketidakpastian hukum juga menimpa setiap warga negara Indonesia yang berusia 16 dan 17 tahun. Apakah mereka yang berusia 16 dan 17 tahun masuk dalam kelompok usia anak, ataukah pemuda?

Kontradiktif
Para Pemohon berdalil, Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (l) UUD 1945. Mendukung dalilnya, Para Pemohon menunjukkan beberapa peraturan perundang-undangan yang mereka nilai kontradiktif dengan ketentuan yang diujikan. Yaitu Pasal 1 ayat UU Perlindungan Anak sebagaimana disebut atas, Bagian I Pasal 1 Konvensi tentang Hak-hak Anak yang disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 20 November 1989 yang menyatakan, “Untuk tujuan-tujuan Konvensi ini, seorang anak berarti setiap manusia di bawah usia delapan belas tahun kecuali menurut undang-undang yang berlaku pada anak yang mencapai kedewasaan lebih awal.”
Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 138 mengenai usia minimum diperbolehkan kerja. Bahkan Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tegas menyatakan, “Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, terrnasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.”
Kemudian, Pasal 1 ayat (26) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Beberapa peraturan perundang-undangan di atas secara jelas menunjukkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Menurut Para Pemohon, para pembuat UU telah melakukan kecerobohan dalam perumusan norma Pasal 1 ayat UU Kepemudaan. Kecerobohan memasukkan anak usia 16 dan 17 tahun ke dalam rezim hukum pemuda tentu menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri. Sebab, tanggung jawab dan kewajiban pada rezim hukum anak, tentu berbeda dengan rezim pemuda.
Norma Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan juga melanggar kaidah dasar pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Jika seorang anak usia 16 dan 17 tahun dibebani tanggung jawab di luar kewajaran, maka yang terjadi adalah terganggunya potensi tumbuh kembang anak. Padahal, hak untuk bertumbuh kembang secara wajar, dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Para Pemohon dalam petitum meminta Mahkamah Menyatakan Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan terutama frasa “warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbahan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas tahun)” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Nur Rosihin Ana

Catatan Perkara Majalah Konstitusi Edisi Februari 2014 klik di sini 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More