Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan
Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi Undang-Undang,
pada Selasa 2 Juli 2013 lalu. Keberadaan UU yang belum seumur jagung ini menuai
protes dari Pimpinan Pusat Persyarikatan Muhammadiyah (PP Muhammadiyah). PP
Muhammadiyah berdalil, kehadiran suatu UU yang berfungsi memberikan pembatasan
hak asasi manusia untuk berserikat dan berkumpul, telah dikebiri melalui...
Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana
Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012
Selasa, 15 Oktober 2013
PP Muhammadiyah Kupas Absurditas UU Ormas
readmore »»
Langganan:
Postingan (Atom)