Jakarta, MKOnline – Kapolda Jambi
tidak pernah mengarahkan, memerintahkan, baik lisan maupun tertulis
kepada personil Polres Tebo untuk memberikan dukungan kepada salah satu
pasangan calon dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilukada Kabupaten
Tebo, Provinsi Jambi. Demikian ditegaskan Fauzi Syawal, saat memberikan
keterangan di depan Panel Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Senin
(4/7/2011) dalam sidang perkara sengketa Pemilukada Tebo. Keterangan ini
untuk menepis tudingan keberpihakan Polda Jambi kepada pasangan
Sukandar-Hamdi (Suka-Hamdi). “Polri tidak mempunyai kepentingan terhadap
siapapun pemenangnya,” tegas Kabid Binkum Polda Jambi, Fauzi Syawal.
Fauzi
juga membantah keterangan saksi pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy
(Yopi-Sapto) bernama M. Zainuri pada sidang sebelumnya mengenai aksi
pembagian selebaran berupa dukungan kepada pasangan Suka-Hamdi dengan
menggunakan mobil dinas patoli Polisi jenis Strada. “Tidak pernah mobil
Polri khususnya Polres Tebo digunakan oleh tim pemenangan pasangan
calon,” bantah Fauzi.
Sementara itu, Kapolres Tebo, M. Arifin, menyatakan telah menurunkan 252 personilnya untuk mengamankan pelaksanaan PSU Tebo. “H-1, seluruh personel Polres sudah menempati pada TPS-TPS. Pelaksanaan pengamanan TPS dilaksanakan pada hari H, sampai penghitungan di tingkat PPK. Kemudian mengawal mengawal kotak suara dari PPK ke KPUD,” terangnya.
Persidangan untuk perkara nomor 33/PHPU.D-IX/2011 mengenai sengketa Pemilukada Tebo ini dilaksanakan oleh Panel Hakim yang teridiri dari M. Akil Mochtar sebagai Ketua Panel, didampingi Anggota Panel Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva yang mengagendakan sidang pembuktian.
Senada dengan Fauzi, Arifin juga membantah adanya keterlibatan mobil dinas polisi dalam pemenangan pasangan calon. “Itu mobil Polres, tapi bentuknya Strada. Memang ada (mobil) dinas yang Strada?” tanya Ketua Panel M. Akil Mochtar. “Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Arifin singkat. (Nur Rosihin Ana/mh)
Mahkamah Konstitusi
Sementara itu, Kapolres Tebo, M. Arifin, menyatakan telah menurunkan 252 personilnya untuk mengamankan pelaksanaan PSU Tebo. “H-1, seluruh personel Polres sudah menempati pada TPS-TPS. Pelaksanaan pengamanan TPS dilaksanakan pada hari H, sampai penghitungan di tingkat PPK. Kemudian mengawal mengawal kotak suara dari PPK ke KPUD,” terangnya.
Persidangan untuk perkara nomor 33/PHPU.D-IX/2011 mengenai sengketa Pemilukada Tebo ini dilaksanakan oleh Panel Hakim yang teridiri dari M. Akil Mochtar sebagai Ketua Panel, didampingi Anggota Panel Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva yang mengagendakan sidang pembuktian.
Senada dengan Fauzi, Arifin juga membantah adanya keterlibatan mobil dinas polisi dalam pemenangan pasangan calon. “Itu mobil Polres, tapi bentuknya Strada. Memang ada (mobil) dinas yang Strada?” tanya Ketua Panel M. Akil Mochtar. “Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Arifin singkat. (Nur Rosihin Ana/mh)
Mahkamah Konstitusi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar