Selasa, 26 Juli 2011

Permohonan Kabur, Uji Materi KUH Perdata dan UU Kekuasaan Kehakiman Tidak Diterima

Pemohon Prinsipal Tjahjadi Nugroho dan Aryanto Nugroho, Komisaris dan Direktur Utama PT. Tlaga Reksa Jaya, Semarang, Jawa Tengah, saat sidang pembacaan Putusan Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 616, 617, 618, 619, 620, dan 1918) dan Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 1, 23, 28, dan 33). Dalam Amar Putusannya Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan keduanya, Senin (25/7) di Ruang sidang Pleno Gedung MK.
Jakarta, MKOnline – Tjahjadi Nugroho dan Aryanto Nugroho, masing-masing sebagai Komisaris dan Direktur Utama PT. Tlaga Reksa Jaya, Semarang, Jawa Tengah, harus berlapang dada, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan keduanya dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (25/7/2011).

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim MK, Moh. Mahfud MD saat membacakan amar putusan perkara 4/PUU-IX/2011 mengenai Uji Materi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  (KUH Perdata) dan UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Permasalahan hukum yang diajukan oleh Pemohon adalah mengenai pengujian materiil terhadap materi muatan Pasal 616, Pasal 617, Pasal 618, Pasal 619, Pasal 620, dan Pasal 1918 KUH Perdata; Pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) 10/1961 tentang Pendaftaran Tanah; Pasal 1 Peraturan Menteri Agraria 14/1961 tentang Permintaan dan Pemberian Izin Pemindahan Hak atas Tanah; Pasal 23 dan Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997; Pasal 1, Pasal 23, Pasal 28, dan Pasal 33 UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, terhadap UUD 1945.

Mahkamah dalam pendapatnya yang dibacakan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menyatakan, Pemohon mendalilkan diri sebagai badan hukum publik dan badan hukum privat sekaligus. “Namun Mahkamah berpendapat bahwa para Pemohon hanya memenuhi kualifikasi sebagai badan hukum privat, sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) huruf c UU MK,” kata Maria.

Permohonan Kabur
 
Menurut Mahkamah, meskipun Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai badan hukum privat dalam pengujian UU terhadap UUD 1945, namun Pemohon tidak menjelaskan kerugian yang dialaminya. Padahal Mahkamah dalam sidang pendahuluan tanggal 17 Januari 2011 telah melakukan pemeriksaan permohonan dan memberikan nasihat-nasihat supaya Pemohon memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 14 hari. Namun, Pemohon tidak memperbaiki permohonan, sedangkan tenggang waktu perbaikan telah terlampaui.

Oleh karena itu, Mahkamah memeriksa permohonan Pemohon yang telah diregistrasi tersebut tanpa perubahan. Mahkamah menilai substansi permohonan kabur. “Terhadap substansi permohonan Pemohon, Mahkamah menilai materi permohonan Pemohon kabur (obscuur libel),” lanjut Maria.

Mahkamah menyatakan tidak perlu lagi memeriksa dan mempertimbangkan pokok permohonan karena substansi permohonan Pemohon kabur dan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) UU MK. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing). (Nur Rosihin Ana/mh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More