Jakarta,
MK Online - Pupus sudah ikhtiar pasangan Mohd. Isa Sigit-Agung Yubi
Utami (Misi Agung) untuk menjadi Bupati/Wakil Bupati Musi Rawas (Mura),
setelah MK dalam putusannya, Kamis, (1/7/2010) malam, menyatakan
menolak seluruh permohonan pasangan Misi Agung.
Dalam
pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan permasalahan hukum utama
permohonan pasangan Misi Agung adalah keberatan atas Surat Keputusan KPU
Kab. Mura No. 270/75/KPTS/KPU.MURA/2010 bertanggal 8 Juni 2010 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kab. Mura Tahun 2010 dan Berita Acara KPU Kab. Mura
No. 270/35/BA/KPU.MURA/2010 bertanggal 8 Juni 2010 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2010.
Pasangan
no. urut 1 ini mendalilkan Termohon KPU Kab. Mura melakukan penetapan
DPT Pemilukada Musi Rawas 22 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan
suara. Menurut Pemohon, hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 22 ayat
(4) Keputusan KPU Mura No. 05/KPTS/KPU.MURA/2010 yang menyatakan DPT
disahkan paling lambat 45 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan
suara.
Menurut
Mahkamah, berdasarkan Berita Acara No. 270/34/BA/KPU.MURA/2010, memang
benar telah terjadi perbaikan DPT, namun bukan penetapan DPT baru.
Perbaikan DPT dimaksud dilakukan atas persetujuan saksi-saksi pasangan
calon dan Panwaslu Mura, yang sebelumnya didahului dengan adanya
Undangan rapat pleno perbaikan DPT. Penetapan perbaikan DPT tersebut
tidak berkorelasi dengan pengurangan ataupun penambahan jumlah pemilih
yang dapat mengakibatkan kerugian pada Pemohon, karena perbaikan DPT
tersebut telah disetujui oleh Pemohon dan secara de facto telah
dipergunakan dalam Pemilukada Mura. Dengan demikian, menurut Mahkamah
dalil Pemohon tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan.
Terhadap
dalil Pemohon mengenai kekacauan DPT yang terkonsentrasi di daerah
basis pendukung Pemohon, yaitu di Kecamatan Karang Jaya, Rupit, Rawas
Ulu, Rawas Ilir, Karang Dapo, Nibung, dan Ulu Rawas, sehingga merugikan
Pemohon, Mahkamah berpendapat dari tujuh kecamatan yang DPT-nya
didalilkan bermasalah, Pemohon tidak mengajukan saksi melainkan hanya
mengajukan bukti surat untuk tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Karang
Jaya, Kecamatan BTS Ulu, serta Kecamatan Rawas Ulu. Selain itu, di
persidangan tidak dijelaskan mengenai kekacauan DPT yang dimaksud oleh
Pemohon. Oleh karenanya, menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak terbukti
menurut hukum sehingga harus dikesampingkan.
Pemohon
juga tidak mengajukan bukti, baik berupa surat atau saksi untuk
menguatkan dalilnya mengenai sisa surat suara yang dicoblos oleh anggota
KPPS untuk Pasangan Nomor 2 yang terjadi di Kec. Tugumulyo dan Kec.
Megang Sakti. Begitu juga dalil Pemohon mengenai terjadinya praktik money politic,
keterlibatan aparat pemerintah hingga tingkat kepala desa. Sehingga
menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak beralasan hukum dan harus
dikesampingkan.
Berdasarkan
fakta hukum, amar putusan MK menyatakan, dalam eksepsi, Menolak
eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Sedangkan dalam pokok permohonan,
Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Sidang
Pleno dengan agenda pengucapan putusan perkara Nomor
30/PHPU.D-VIII/2010 ini dilaksanakan oleh sembilan Hakim Konstitusi,
yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M.
Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim,
Harjono, M. Arsyad Sanusi, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing
sebagai Anggota, didampingi oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera
Pengganti. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar