Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 18/PUU-VII/2009
Nomor 18/PUU-VII/2009
Pemohon:
1.
Sadrak Moso;
2.
Yerimias Nauw;
3.
Martinus Yumame;
4.
Izaskar Jitmau;
5.
Willem. NAA.
Pokok
Perkara:
Pengujian
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat
Norma
yang diuji:
Pasal 7
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009.
Norma
UUD 1945 sebagai penguji:
Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945.
Amar
Putusan:
Menyatakan
permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Tanggal
Putusan:
24 November 2009
Para Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah
dirugikan oleh berlakunya Pasal 7 UU 13/2009 tentang Pembentukan Kabupaten
Maybrat di Provinsi Papua Barat, yang menyatakan: “Ibukota Kabupaten Maybrat
berkedudukan di Kumurkek Distrik Aifat”. Pemohon mendalilkan, berlakunya
Pasal 7 UU aquo mengabaikan aspirasi masyarakat Maybrat dan tidak
menghormati hukum adat masyarakat Maybrat beserta hak-hak tradisionalnya yang
masih hidup dan sesuai dengan prinsip NKRI sebagaimana amanat Pasal 18B UUD 1945.
Menurut Pemohon, Kampung Kumurkek sebagai ibukota letaknya
jauh dan sulit dijangkau oleh masyarakat, serta belum memiliki sarana dan prasarana
yang menunjang kelancaran pemerintahan. Berlakunya pasal 7 UU aquo tidak
memenuhi rasa keadilan, menciptakan kesenjangan pada hampir semua sektor
kehidupan, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan dan
sosial politik, pelanggaran HAM. Hal ini bisa memicu berbagai bentuk kekecewaan
dan ketidakpuasan dan berdampak terjadinya konflik kesukuan yang mengancam
keamanan.
Di samping itu, Pemohon juga mendalilkan, berlakunya
pasal 7 UU aquo bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
018/PUU-I/2003 tanggal 11 November 2004, dan bertentangan dengan Pasal 28H ayat
(1) UUD 1945.
Dalam putusan, Mahkamah berpendapat, tidak terdapat
persoalan konstitusionalitas baik dalam proses pembentukan maupun substansi pada
Pasal 7 UU 13/2009. Sedangkan mengenai dalil kerugian konstitusional para
Pemohon setelah diberlakukannya Pasal 7 Undang-Undang a quo adalah letak
Kumurkek yang sulit dijangkau sehingga pelayanan pemerintahan tidak efektif, tidak
dipenuhinya rasa keadilan, terpecahnya ikatan persatuan, dan timbulnya konflik
kesukuan, Mahkamah berpendapat bahwa hal demikian bukan merupakan kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK dan juga bukan
merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945 khususnya Pasal 28H ayat (1).
Mengenai kedudukan hukum (legal standing) para
Pemohon, Mahkamah berpendapat, para Pemohon tidak memiliki legal standing
untuk bertindak selaku Pemohon dalam permohonan a quo. Oleh karena itu,
terhadap pokok permohonan para
Pemohon tidak perlu dipertimbangkan. Terlepas dari tidak terpenuhinya legal standing
para Pemohon, Mahkamah menyarankan agar penentuan Ibukota Kabupaten Maybrat
dimusyawarahkan kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maybrat,
Bupati Kepala Daerah Kabupaten Maybrat, dan tokoh-tokoh masyarakat setempat.
Berdasarkan pertimbangan atas fakta dan hukum di atas, dalam
amar putusan Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
(Nur Rosihin Ana).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar