M. Insa, S.H. mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 April 2007 untuk mengujikan materi UU 1/1974 tentang Perkawinan. Materi yang
diujikan M. Insa yaitu Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, Pasal 24. Menurutnya, ketentuan pasal-pasal dalam UU Perkawinan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28B ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29 ayat
(1) dan ayat (2). Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Rabu, 3 Oktober 2007 menyatakan permohonan Pemohon ditolak.
M. Insa, adalah warga negara Indonesia yang
berniat melakukan poligami. Tetapi menurut UU 1/1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), M. Insa tidak memenuhi syarat untuk melakukan poligami. Berdasar alasan tersebut, M. Insa mengajukan pengujian materi UU Perkawinan, khususnya mengenai pasal-pasal yang mengatur poligami.
Mahkamah berpendapat, syarat-syarat berpoligami tetap
diperlukan untuk menjamin terwujudnya tujuan perkawinan. Pasal-pasal dalam UU Perkawinan yang memuat
alasan, syarat, dan prosedur poligami, sesungguhnya adalah upaya untuk menjamin
terpenuhinya hak-hak isteri dan calon isteri dalam rangka mewujudkan tujuan
perkawinan. Dengan
demikian, hal dimaksud tidak dapat diartikan meniadakan ketentuan yang
memperbolehkan perkawinan poligami.
Ketentuan yang tercantum dalam UU Perkawinan yang
menyatakan bahwa asas perkawinan adalah monogami. Poligami diperbolehkan dengan
alasan, syarat, dan prosedur tertentu tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Ketentuan-ketentuan dalam UU Perkawinan tidak
bertentangan dengan hak untuk membentuk keluarga, hak untuk bebas memeluk
agama, dan beribadat menurut agamanya, hak untuk bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (1), Pasal 28E
ayat (1), Pasal 28I ayat (1),
dan ayat (2), serta Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
Dengan demikian Mahkamah menilai dalil-dalil yang
dikemukakan Pemohon tidak beralasan sehingga permohonan Pemohon dinyatakan
ditolak. (Nur Rosihin Ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar