Uji
materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) kembali digelar di
Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, (18/10/2011).
Kuasa
Hukum para Pemohon, Firman Wijaya, menyampaikan beberapa perbaikan
permohonan. Perbaikan menyangkut kewenangan Mahkamah Konstitusi,
kedudukan hukum Pemohon (legal standing). “Pemohon I dan Pemohon II
adalah warga negara Indonesia yang tergabung dalam Kelompok Kerja Petisi
50 yang giat mengkritisi jalannya roda pemerintahan sejak masa orde
baru dan berkuasa hingga saat ini. Sedangkan Pemohon III adalah warga
negara Indonesia yang menjadi mahasiswa tahun 1996, senantiasa
mengkritisi kebijakan pemerintah hingga sampai saat ini,” kata Firman
menyampaikan perbaikan legal standing para Pemohon.
Uji
materi UU MD3 ini diajukan Judiherry Justam, Chris Siner Key Timu, dan
Muhammad Chozin Amirullah. Materi yang diujikan yaitu Pasal 123, Pasal
124 ayat (1), Pasal 208 ayat (2), Pasal 234 ayat (1) huruf (f), Pasal
245 ayat (1), Pasal 277 ayat (2), Pasal 302 ayat (1) huruf (f), Pasal
327 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf (f), Pasal 378 ayat (2).
Para
Pemohon mendalilkan, pengaturan sifat dan keanggotaan BK DPR, DPD dan
DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 12, Pasal 124 ayat (1), Pasal 234
ayat (1) huruf (f), Pasal 245 ayat (1), Pasal 302 ayat (1) huruf (f)
dan Pasal 353 ayat (1) huruf (f) UU No.27 Tahun 2009 berpotensi tidak
akan mendapatkan perlakuan hukum yang adil karena keanggotaan internal
BK berpotensi membela kepentingan anggotanya.
Sedangkan
Pasal 208 ayat (2), Pasal 277 ayat (2), Pasal 327 ayat (2) dan Pasal
378 ayat (2) UU MD3 memberikan peluang bagi anggota DPR, DPD dan DPRD
sebagai wakil rakyat dan wakil daerah untuk tidak akan bekerja untuk
kepentingan rakyat karena adanya pekerjaan lain selain menjadi anggota
DPR, DPD dan DPRD. Selain itu, adanya pelanggaran etika yang tidak
ditangani secara independen dan obyektif serta adanya rangkap pekerjaan
akan sangat berpengaruh pada produk-produk pengawasan, legislasi dan
pengawasan anggaran yang akan dihasilkan.
Sidang
dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan untuk perkara Nomor
59/PUU-IX/2011 ini dilaksanakan Panel Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva
(Ketua Panel), Achmad Sodiki dan Anwar Usman. Sebelum mengakhiri
mengesahkan alat bukti para Pemohon, yaitu bukti P-1 sampai P-15. (Nur
Rosihin Ana/mh)