Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Kebangkitan
Nasional Ulama (PKNU). MK menyatakan penghitungan
perolehan suara Pemohon di Dapil Lumajang 1 Kecamatan Lumajang Desa Blukon yang
benar adalah 360 suara, sehingga secara keseluruhan perolehan suara Pemohon
yang benar di Dapil Lumajang 1 adalah 1.947 dan membatalkan
Keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/Tahun 2009 sepanjang
mengenai perolehan suara Pemohon di Dapil Lumajang 1 Kabupaten Lumajang.Selain itu, MK juga menyatakan menolak
permohonan Pemohon untuk selebihnya,
Demikian sidang pleno dengan agenda pengucapan
putusan permohonan PKNU perkara Nomor 58/PHPU.C-VII/2009 tentang
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tahun 2009 yang digelar di ruang pleno
lt. 2 gedung MK Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta, pada Rabo (17/6). Persidangan yang terbuka
untuk umum ini dilakukan sembilan Hakim Konstitusi, yakni Moh. Mahfud MD,
sebagai Ketua merangkap Anggota, Mukthie Fadjar, Muhammad Alim, Maria Farida
Indrati, Maruarar Siahaan, M. Arsyad Sanusi, Harjono, M. Akil Mochtar dan
Achmad Sodiki masing-masing sebagai Anggota.
Kabulkan Lumajang
1
Mahkamah mengabulkan
dalil Pemohon mengenai terjadinya
kesalahan dalam rekapitulasihasil penghitungan suara pada formulir DA-1 dan
formulir C-1 Caleg Pemohon Nomor Urut 2 atas nama A. Lukman Hakim yang terjadi
di TPS 1 Desa Blukon. Dalam formulir model DA-1 dengan formulir model C-1 di
lima TPS di desa Blukon hanya tertulis 287
suara, padahal seharusnya berdasarkan Formulir C-1, Pemohon memperoleh 360
suara. Berdasarkan rekapitulasi suara di Kabupaten, Pemohon seharusnya
memperoleh 869 suara bukan 796 suara, sehingga total rekapitulasi suara Pemohon
di Kabupaten Lumajang sebesar 1.947 suara, bukan 1.874 suara.
Berdasarkan bukti P-1
(Model C1 DPRD Kabupaten/Kota) dan bukti TT-3A (Model C1 DPRDKabupaten/Kota) Caleg
Pemohon Nomor Urut 2 atas nama A. Lukman Hakim di Desa Blukon memperoleh sebagai berikut: TPS 1 = 73 suara, TPS 2 = 126 suara,TPS 3 = 79 suara, TPS 4= 45 suara, TPS 5 = 37 suara. Sehingga seluruhnya berjumlah 360 suara. Berdasarkan bukti P-2/Model DA-1, Caleg A. Lukman Hakim hanya memperoleh 287 suara di Desa
Blukon, sehingga perolehan suaranya berkurang sebanyak
73 suara, karena perolehan suara Caleg tersebut di TPS 1 sebanyak 73 suara
tidak dihitung dalam Model DA-1. Bahwa berdasarkan
bukti P-3/model DB dan bukti TT-1A/Model DB, Caleg Pemohon Nomor Urut 2
atas nama A. Lukman Hakim memperoleh 796 suara. Setelah perolehan suara Pemohon
di TPS 1 Desa Blukon sebanyak 73 suara dimasukkan ke dalam penghitungan, Caleg
Pemohon Nomor Urut 2 tersebut seharusnya memperoleh 796 + 73 = 869 suara.
Kesimpulan Mahkamah
tersebut berkesesuaian dengan Bukti P-4 berupa kesaksian Ketua PPS Desa Blukon
Nomor 10/PPS.BLK/IV/2009, ditandatangani Ketua KPPS 1 sampai dengan Ketua KPPS
5 serta Ketua PPS dan anggota PPS, yang ditujukan kepada Ketua PPK Lumajang
perihal kesaksian perolehan suara pemilu di Model C-1 atas nama A. Lukman
Hakim, caleg Nomor Urut 2 dari PKNU di Desa Blukon dan diperkuat dengan surat
keterangan Panwaslu (Bukti P-5) Nomor 72/PANWASLU/IV/2008 yang menerangkan
bahwa dokumen dari Ketua KPPS yang telah diserahkan Caleg Pemohon adalah benar
bahwa di TPS 1 Desa Blukon A. Lukman Hakim memperoleh 73 suara, Mahkamah
berkesimpulan, permohonan Pemohon telah terbukti secara sah dan meyakinkan,
sehingga permohonan harus dikabulkan.
Tidak Lengkap
Selain mengabulkan permohonan Pemohon, Mahkamah juga menyatakan menolak
permohonan mengenai kecurangan yang terjadi di Dapil Jawa Timur XI. Mahkamah menilai bahwa alat bukti yang diajukan Pemohon
tidak lengkap dan diragukan validitasnya apabila dibandingkan dengan
bukti-bukti yang diajukan oleh Turut Termohon.
Begitu juga untuk
Dapil Lumajang 5, Mahkamah menolak permohonan Pemohon karena Pemohon
tidak berhasil secara sah dan meyakinkan untuk membuktikan
dalil-dalilnya.Mahkamah juga menolak dalil pemohon untuk Dapil Kediri 1, Dapil
Bojonegoro 2, Dapil 3 Kabuaten Mamasa, Dapil 4 Maluku Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Dapil 4 Provinsi Maluku Kabupaten Seram Bagian
Timur. (Nur Rosihin Ana)