Amandemen
UUD 1945 telah membawa perubahan yang mendasar dalam sistem ketatanegaraan RI.
Salah satu hasil perubahan pokok UUD 1945 yaitu diakuinya hak-hak asasi manusia
(HAM), termasuk adanya kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan, hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Norma dalam
Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28G
ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4)...
Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana
Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012
Minggu, 20 Desember 2015
Petani Hutan Tuntut Keadilan
readmore »»
Label:
Catatan Perkara,
catatan perkara MK,
Desa Kemuning Muda,
Desa Lubuk Besar,
kawasan hutan,
mahkamah konstitusi,
nur rosihin ana,
petani hutan,
UU Kehutanan,
UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,
UU P3H
Langganan:
Postingan (Atom)