Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Minggu, 20 Desember 2015

Petani Hutan Tuntut Keadilan

Amandemen UUD 1945 telah membawa perubahan yang mendasar dalam sistem ketatanegaraan RI. Salah satu hasil perubahan pokok UUD 1945 yaitu diakuinya hak-hak asasi manusia (HAM), termasuk adanya kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Norma dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 telah mencerminkan prinsip-prinsip HAM yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.
Namun prinsip-prinsip tersebut disimpangi oleh sejumlah ketentuan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Yakni Pasal 82 ayat (2), Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) UU P3H.
Demikian permohonan uji materi UU P3H terhadap UUD 1945. Permohonan diajukan oleh 16 petani warga Desa Lubuk Besar, Desa Kemuning Muda, dan Desa Tuk Jimun. Ketiga desa ini masuk dalam wilayah Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Mereka yakni, Edi Gunawan Sirait, Bejo, Bharum Purba, Miswan, Zahdi, Ahmad Samadi, Ahmadi, Saidah, Ponidi, Nuraini, Sukardi, Amiruddin Sitorus Pane, Wagimin Auda, Misrun, Sari, dan Muliono. Permohonan ini diregistrasi oleh Kepaniteraan Mahkamah dengan Nomor 139/PUU-XIII/2015.

Pasal 82 ayat ( 2)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 92 ayat (1)
Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a.    melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan/atau
b.    membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 93 ayat (1)
Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a.    mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
b.    menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau
c.    membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 93 ayat 2
Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
a.    mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
b.    menjual, menguasai, memiliki dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau
c.    membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Hak yang Tercerabut
Para Pemohon melalui kuasa hukum Adi Mansar, Guntur Rambe, dkk, beranggapan ketentuan pasal-pasal dalam UU P3H tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon. Kerugian dimaksud yakni tercabutnya kepastian hukum atas kepemilikan harta benda, penghidupan yang layak serta hilangnya hak para Pemohon akan pemukiman karena ditetapkan atau akan ditetapkan sebagai kawasan hutan. Menurut para Pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Sejak berlakunya UU P3H, kehidupan masyarakat di desa-desa tersebut mulai terusik. Terlebih lagi, keberadaan UU P3H menimbulkan jatuhnya korban di pihak masyarakat. Padahal wilayah desa dan areal yang dikuasai para Pemohon merupakan lahan yang mempunyai status Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/KPTS-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan.
Pada zaman Pemerintahan Orde Baru, ada perusahaan HPH yaitu PT Horizon Forest (PT HF) yang beroperasi di Kecamatan Keritang. Izin PT HF berakhir pada 1998. Kemudian hadir PT Sari Hijau Mutiara (PT SHM). Areal yang dimohonkan PT SHM seluas 10.000 ha adalah areal PT. Agroraya Gematrans yang telah dicabut izinnya oleh Menteri Kehutanan. PT SHM mengklaim tanah perladangan warga merupakan lahan miliknya sesuai dengan izin yang dikantonginya.
Pada 2008, terbit Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.378/MENHUT-II/2008 kepada PT SHM atas areal hutan produksi seluas 20.000 hektar di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Menurut keterangan pihak PT SHM, izin yang diterbitkan tersebut berada di Provinsi Riau, Kabupaten Indragiri Hilir, Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Keritang, Desa Kota Baru Reteh, Desa Kayu Raja, Desa Tuk Jimun, Desa Kemuning Muda, desa Lubuk Besar.
Sejak PT SHM bercokol di Provinsi Riau selalu membuat onar. Masyarakat pemilik lahan sawit di Desa Lubuk Besar, mengalami intimidasi dan provokasi, baik melalui surat maupun melalui tindakan di lapangan. Misalnya menunjuk centeng untuk menakut-nakuti masyarakat dan mengirim surat dengan berbagai substansi yang ujungnya meminta pembagian hasil atas kebun sawit milik warga.
Kriminalisasi Petani
Desa Lubuk Besar, Desa Kemuning Muda, Desa Tuk Jimun berpenduduk sekitar 1500 KK. Mayoritas masyarakat di ketiga desa tersebut sejak dahulu kala berprofesi sebagai petani tradisional. Pola masyarakat termasuk para Pemohon dalam mengelola lahan adalah dengan cara berpindah-pindah. Hal ini telah menjadi budaya masyarakat tradisional. Setiap keluarga mempunyai luas areal yang bervariasi sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Lahirnya UU P3H tentu diharapkan menjadi payung hukum pengelolaan sumber daya hutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun menurut para Pemohon, lahirnya UU P3H justru mengebiri hak konstitusional para Pemohon. Bukannya memberi perlindungan, UU P3H justru mengkriminalisasi keberadaan masyarakat desa. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atau dipanggil sebagai saksi atas tuduhan melakukan aktivitas di atas tanah yang diklaim oleh pihak tertentu sebagai kawasan konsesi yang diberikan hak oleh negara sesuai dengan SK. 378/MENHUT-II/2008 tentang Pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri dalam hutan tanaman kepada PT SHM seluas 20.000 hektar. Padahal aktivitas dilakukan atas tanah/areal hak milik para Pemohon yang dikuasai sejak lama dan telah dikelola sejak dahulu kala hingga saat sekarang ini.
Lahirnya UU P3H tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi para Pemohon. Skenario untuk menguasai lahan milik para Pemohon dengan cara kriminalisasi warga masyarakat sangat bertentangan dengan Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945.
Kriminalisasi terjadi setelah Bupati Indragiri Hilir mengeluarkan surat Nomor 100/Adm-Pum/98.41 tanggal 17 September 2014. Isi surat meminta agar PT SHM menghentikan segala aktivitasnya sampai izin lengkap. Sebelumnya, pihak Badan Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir telah meminta pihak PT SHM untuk tidak menerbitkan sertifikat dalam Areal HTI PT SHM sesuai dengan surat Nomor 487/14.04-100/IV/2014 tanggal 06 Mei 2014. Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hilir melalui surat Nomor 660.1/BLH-PKL/VIII/2014/563 tanggal 19 Agustus 2014, juga telah mengingatkan agar PT SHM tidak melakukan aktivitas apapun sebelum Dokumen Lingkungan Hidup atau izin Lingkungan Hidup diperoleh PT SHM, karena melanggar Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Begitu pula Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hilir melalui surat Nomor 522.2/DISHUT-PLAN/259 tanggal 10 September 2014 perihal Penghentian Kegiatan HTI PT SHM di Kecamatan Kemuning. Hal ini menguatkan surat Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kehutanan, Nomor 522.2/Pemhut/2388, bertanggal 22 Agustus 2014, hal pembangunan HTI PT SHM 2014/2015.
Pemberlakuan Asas Retroaktif
Pemberlakuan hukum tanpa melihat fakta sejarah yang telah ada, merupakan penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum. Pemberlakuan UU P3H secara berlaku surut, jelas melanggar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Pasal 82 ayat (2) UU P3H tidak sesuai dengan konsep negara hukum karena menjangkau perbuatan secara mundur (retroaktif). Saat ini para Pemohon sedang dihadapkan dengan berbagai masalah hukum yang bersumber dari UU P3H.
Para Pemohon yang berprofesi sebagai petani/peladang tentu tidak dapat menghindari untuk tidak melakukan penebangan pohon yang berada di areal milik mereka sendiri. Penebangan pohon adalah untuk mempertahankan hidup sehari-hari. Masyarakat setiap saat mempergunakan kayu sebagai alat untuk memasak, bahan membuat pagar pekarangan rumah, bahan untuk membuat tempat tinggal demi mempertahankan hidup.
Korporasi telah memanfaatkan Pasal 82 ayat (2) UU P3H untuk menguasai lahan/areal milik masyarakat. Masyarakat dikriminalisasi dengan menggunakan alat kekuasaan setempat. Kriminalisasi terhadap masyarakat bahkan diberlakukan secara surut. Hal ini tergambar jelas dalam tuduhan yang terjadi sejak 2008, lima tahun sebelum lahirnya UU P3H. Ironinya, sikap aparat Kepolisian dan Pemerintah sengaja menyudutkan posisi masyarakat para Pemohon. Sebuah sikap yang cenderung diskriminatif.
Kekhawatiran dan ketakutan meliputi peri kehidupan masyarakat Desa Lubuk Besar, Desa Kemuning Muda, Desa Tuk Jimun yang mempunyai kebiasaan gotong royong berupa sumbang tenaga bila ada warga desa yang akan melakukan kegiatan mengolah lahan, menanam dan memanen hasil, seperti duku, karet, sawit, coklat. Adanya upaya kriminalisasi telah membuat kekhawatiran dan ketakutan bagi warga desa para Pemohon untuk membantu warga atau keluarganya yang akan melakukan tahapan pekerjaan di areal masing-masing. Padahal di sisi lain, saat ini negara sedang menggalakkan kemandirian ekonomi warga dengan penyediaan lahan untuk masyarat. Bukan lahan untuk korporasi yang tidak memberikan perlindungan dan pemajuan ekonomi masyarakat.
Demikian pula dengan ketentuan Pasal 92 ayat (1) UU P3H yang dengan jelas mengangkangi hak warga negara yang telah hidup sejak dulu di areal itu. Sangat tidak manusiawi apabila ketentuan ini diberlakukan terhadap para Pemohon. Sebab di areal tersebut diberikan bukti hak milik berupa Sertifikat Hak Milik oleh Badan Pertanahan Nasional. Penguasaan atas tanah yang dikelola oleh masyarakat ada yang lebih dari 30 Tahun secara berturut-turut, jauh sebelum wilayah hutan tersebut ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 92 ayat (1) UU P3H sangat tidak responsif, sebaliknya sangat represif terhadap para Pemohon dan masyarakat desa yang telah berdomisili sejak lama.
Upaya Pemiskinan
Pasal 93 ayat (1) huruf a,b,c UU P3H tidak memberikan perlindungan, kemanfaatan serta tidak berguna bagi para Pemohon. Ketentuan pasal ini justru telah membatasi dan melarang untuk mengangkut, menjual, mengolah hasil kebun milik para Pemohon seperti karet, coklat, duku, pinang dan sawit. Hasil kebun tersebut merupakan sumber penghidupan para Pemohon sejak dulu kala hingga saat ini. Pelarangan tersebut berarti upaya pemiskinan terhadap para Pemohon yang memang sudah miskin dan melarat.
Diundangkannya UU P3H sangat tidak memberikan manfaat bagi para Pemohon khususnya umumnya masyarakat Desa Lubuk Besar, Desa Kemuning Muda, Desa Tuk Jimun. Ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf a,b,c UU P3H tidak memiliki filosofi yang jelas sebagaimana tujuan pemidanaan.
Fungsi Pasal dalam suatu UU harus terukur target dan tujuannya. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Menurut para Pemohon, pembentukan UU P3H telah melanggar kaidah-kaidah yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Para Pemohon berkesimpulan UU P3H tidak mempunyai landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam pembentukannya. Kehadiran UU P3H bukannya membuat keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, justru sebaliknya, menghilangkan hak-hak konstitusional masyarakat khususnya Para Pemohon. Oleh karena itu, para Pemohon meminta kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 82 ayat (2), Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) UU P3H bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Nur Rosihin Ana

dalam Rubrik "Catatan Perkara" Majalah "Konstiitusi" No. 106 Desember 2015.
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More