Anggota TNI/POLRI
dilarang menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) atau terlibat
dalam kegiatan politik praktis. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU POLRI).
Pembatasan hak pilih
anggota TNI/POLRI juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pemilu...
Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana
Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012
Selasa, 22 April 2014
Hak Pilih Anggota TNI/POLRI dalam Pemilu Presiden 2014
readmore »»
Langganan:
Postingan (Atom)