Sistem pemerintahan Negara Republik
Indonesia menurut UUD 1945 adalah sistem pemerintahan presidensial dan bukan
sistem pemerintahan parlementer. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan,
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.”
Kaitannya dengan sistem
pemerintahan presidensial, UUD 1945 tidak mengatur khusus tentang jadwal
pemilihan umum (Pemilu). Ketentuan norma Pasal 22E ayat...
Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana
Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012
Senin, 20 Januari 2014
Langganan:
Postingan (Atom)