Harmoni...

Jakarta, September 2010

Kamis, 05 September 2013

Jangka Waktu Tujuh Hari Potensial Gugurkan Praperadilan

Praperadilan merupakan salah satu sub sistem peradilan pidana. Masuknya praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia (KUHAP) dianggap sebagai bentuk kontrol horizontal lembaga judikatif terhadap kekuasan eksekutif dalam hal ini fungsi penyidik untuk melakukan upaya paksa. Praktik praperadilan yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d KUHAP telah memunculkan multitafsir yang...
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More