Praperadilan merupakan
salah satu sub sistem peradilan pidana. Masuknya praperadilan dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia (KUHAP) dianggap sebagai bentuk
kontrol horizontal lembaga judikatif terhadap kekuasan eksekutif dalam hal ini
fungsi penyidik untuk melakukan upaya paksa.
Praktik
praperadilan yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d
KUHAP telah memunculkan multitafsir yang...
Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana
Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012
Kamis, 05 September 2013
Langganan:
Postingan (Atom)