Harmoni...

Jakarta, September 2010

Harmoni...

Jakarta, Desember 2010

Belahan jiwa

......

...Belahan jiwa...

......

ceria...

Jakarta, 8 Januari 2012

Nora Uzhma Naghata

Bogor, 24 Februari 2011

Nora Uzhma Naghata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Najuba Uzuma Akasyata

Generasi masa depan negara, bangsa dan agama

Taman Safari Puncak

Bogor, 24 Februari 2011

Bandara Ahmad Yani

Semarang, 28 September 2011

Rileks

*********

Nur Rosihin Ana

Semarang, 19 Oktober 2010

Nur Rosihin Ana

mahkamah dusturiyyah, 18 Juli 2012

Nur Rosihin Ana

Hotel Yasmin, Puncak, Desember 2010

Nora Uzhma Naghata

Naghata

Nora Uzhma Naghata dan Najuba Uzuma Akasyata

Demak, 11 September 2011

Nur Rosihin Ana

Nagreg, Bandung 11 Juli 2011

Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana

Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Sapa Senja Jepara

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

...bebas, lepas...

Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012

Selasa, 20 Agustus 2013

Aturan Iklan Rokok dalam UU Penyiaran Dinilai Menyesatkan

Materi Iklan dan promosi rokok telah menyimpang dari fakta yang sebenarnya, bersifat manipulatif dan metamorfosa. Momentum olahraga, seni, musik, dan kegiatan lainnya, menjadi sasaran empuk iklan rokok untuk memperluas pangsa pasar perokok dari berbagai kalangan. Tak mengherankan jika industri rokok gemar melakukan kegiatan atau menjadi sponsor kegiatan olah raga. Iklan rokok juga seringkali mewarnai pagelaran musik dengan menghadirkan artis domestik maupun mancanegara.
Siar iklan niaga promosi rokok dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) telah merubah paradigma karakter rokok. Karakter zat adiktif dalam kandungan rokok telah berubah seakan-akan menjadi hal yang normal, lazim, bahkan menjadi sesuatu yang positif. Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran menyatakan, “Siaran iklan niaga dilarang melakukan: (c) promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.”
Slogan yang mengusung citra “kejantanan, kebersamaan, kenikmatan tertinggi”, menjadi siar iklan niaga rokok. Selain itu, siar iklan rokok menggunakan frasa enjoy aja,” “gak ada loe gak rame.” Slogan tersebut sangat menyesatkan, pemutarbalikan fakta dan manipulasi informasi karena memberikan pembenaran terhadap informasi yang tidak sehat dan merusak mental, pikiran dan psikologis agar mendorong setiap orang yang melihat iklan promosi rokok untuk membeli produk rokok (zat adiktif).
Fakta-fakta tersebut membuktikan industri rokok dengan sengaja mendesain, membuat dan menyiarkan iklan promosi rokok dengan memanfaatkan/menggunakan berbagai momentum atau tema kontemporer yang berkaitan dengan kesadaran atau kecenderungan atau kegiatan umum yang dilakoni para remaja (secara yuridis masih termasuk batas usia anak). Strategi, materi dan cara serta momen siar iklan promosi rokok yang sedemikian rupa, bukan tanpa perencanaan, tapi melalui survei dan studi yang cukup komprehenship. Target yang pasar yang dibidik yaitu perokok pemula (anak-anak) dan mempertahankan loyalitas perokok.
Dorong Konsumsi
Promosi iklan rokok melalui lembaga penyiaran merupakan bentuk kegiatan yang dimaksudkan untuk mempengaruhi, membujuk, atau mengajak konsumen membeli atau menggunakan produk (barang) yang diiklankan atau dipromosikan. Laporan US Surgeon General menyebutkan, iklan dan promosi rokok dapat meningkatkan konsumsi dengan cara: mendorong anak-anak dan remaja untuk mencoba-coba merokok sehingga kemudian menjadi pengguna tetap; mendorong perokok untuk meningkatkan konsumsinya; mengurangi motivasi perokok untuk berhenti merokok; mendorong mantan perokok untuk mulai merokok kembali; membatasi diskusi terbuka dan menyeluruh tentang bahaya merokok akibat ketergantungan media pada pendapatan iklan rokok; menghambat upaya pengendalian tembakau karena ketergantungan organisasi penerima sponsor pada perusahaan tembakau; dan menciptakan lingkungan dimana merokok diterima dan dianggap wajar tanpa menghiraukan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan dengan cara pemasangan iklan diberbagai tempat, promosi dan pemberian sponsor.
Pengaturan iklan niaga rokok sebagaimana diatur Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran, memberikan landasan hukum bahwa rokok adalah produk yang aman dikonsumsi dan dapat dijual secara bebas kepada masyarakat umum, sehingga mengiklankan rokok secara terbuka kepada masyarakat luas pun  dibenarkan. Padahal, promosi rokok sama artinya dengan promosi nikotin dan tar serta zat berbahaya lain yang bersifat adiktif yang mengandung lebih 4000 jenis zat kimia dengan 69 zat diantaranya bersifat karsinogenik dan bersifat adiktif. Nikotin zat-zat yang terkandung dalam rokok berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat, ekonomi masyarakat, dan rusaknya generasi muda bangsa.

Demikian dalil permohonan uji materi UU Penyiaran yang dilayangkan oleh Hilarion Haryoko, Sumiati, Normansyah dan Winarti, Ari Subagio Wibowo dan Catharina Triwidarti, serta Syaiful Wahid Nurfitri. Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan ini dengan Nomor Perkara 71/PUU-XI/2013 pada Selasa, 16 Juli 2013. MK juga telah membentuk panel hakim untuk memeriksa perkara ini. Panel hakim MK mengagendakan gelar sidang pendahuluan pada Kamis (15/8/2013) dan sidang perbaikan permohonan pada Rabu (28/8/2013). Menurut para Pemohon, ketentuan yang membolehkan iklan promosi rokok sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran sepanjang frasa yang memperagakan wujud rokok”, adalah bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1) Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, para Pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.


Nur Rosihin Ana

Catatan Perkara Majalah Konstitusi Edisi Agustus 2013:
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More