Harmoni...

Jakarta, September 2010

Sabtu, 20 Juli 2013

Perokok Persoalkan Cukai Ganda

Cukai rokok secara definitif merupakan jenis pajak tidak langsung yang dipungut otoritas negara terhadap produk rokok. Disebut pajak tidak langsung karena subjek yang harus menanggung beban cukai pertama kali adalah pihak produsen rokok, baik dalam kapasitasnya sebagai pembuat atau sebagai pengimpor. Selanjutnya beban pungutan cukai rokok dialihkan kepada konsumen terakhir atau pemikul pajak yang sebenarnya, yaitu para perokok....
readmore »»  
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More