Cukai rokok secara definitif merupakan jenis
pajak tidak langsung yang dipungut otoritas negara terhadap produk rokok. Disebut
pajak tidak langsung karena subjek yang harus menanggung beban cukai pertama
kali adalah pihak produsen rokok, baik dalam kapasitasnya sebagai pembuat atau
sebagai pengimpor. Selanjutnya beban pungutan cukai rokok dialihkan kepada
konsumen terakhir atau pemikul pajak yang sebenarnya, yaitu para perokok....
Nora Uzhma Naghata, Sri Utami, Najuba Uzuma Akasyata, Nur Rosihin Ana
Sapa senja di Teluk Awur, Jepara 24 Agustus 2012
Sabtu, 20 Juli 2013
Perokok Persoalkan Cukai Ganda
readmore »»
Langganan:
Postingan (Atom)